Sabtu, 13 Oktober 2012

Perbedaan Antara WP Dalam Negeri dan WP Luar Negeri



Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak pada pemenuhan kewajiban pajaknya antara lain :
1.      Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan, baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
2.      Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luarnegeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan.
3.      Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Uraian
WP Dalam Negeri
WP Luar Negeri
Penghasilan yang dapat dikenakan pajak
Penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia maupun dari luar Indonesia
Penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Penghasilan Neto (PN)
Penghasilan Bruto (PB)
Tarif
Tarif Umum
Tarif sepadan -> P3B
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
Wajib menyampaikan SPT Tahunan
Tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan

Sumber :
Barata, Atep Adya, 2011. Panduan Lengkap Pajak Penghasilan. Jakarta : Visimedia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar