Kamis, 17 Mei 2012

Kekurangan Vitamin D Rentan Depresi


Banyak faktor yang memicu munculnya depresi di antaranya pengaruh psikologis, lingkungan, dan genetik. Riset terbaru dari UT Southwestern Medical Center Psychiatrists bekerjasama dengan Cooper Center Longitudinal menunjukkan, rendahnya vitamin D bisa menjadi pemicu peningkatan
Namun, ada Para ahli yang mengklaim temuan tersebut sebagai penelitian terbesar yang melihat hubungan antara vitamin D dan depresi. Studi baru ini diterbitkan dalam Mayo Clinic Proceedings.
Para ahli mengatakan bahwa temuan ini sekaligus memperjelas perdebatan yang selama ini kerap mempertanyakan soal hubungan antara vitamin D dan depresi.
“ Temuan kami menunjukkan bahwa penting untuk melakukan skrining tingkat vitamin D pada pasien depresi, begitu pula sebaliknya, “ kata Dr E Sherwood Brown, profesor psikiatri dan juga peneliti senior.
Dalam risetnya para ahli dari UT Southwestern mengamati hampir 12.600 peserta, mulai tahun 2006-2010. Dr Brown dan rekan dari Cooper Institut menemukan bahwa tingkat kadar vitamin D lebih tinggi telah dikaitkan dengan penurunan risiko depresi, khususnya dikalangan individu dengan riwayat depresi.
Sementara itu, kadar vitamin D rendah telah dikaitkan dengan peningkatan risiko depresi, terutama untuk mereka yang memiliki riwayat depresi. Meski begitu studi ini tidak membahas apakah dengan meningkatkan kadar vitamin D bisa mengurangi gejala depresi atau tidak.
Dr Brown beranggapan bahwa vitamin D dapat mempengaruhi neurotransmitter di otak suatu penanda inflamasi dan faktor lainnya, yang dapat membantu menjelaskan hubungannya dengan depresi.
Tips Menjaga Kesehatan Tulang :
  1. Konsumsi vitamin D
  2. Berjemur di matahari pagi selama 30 menit per hari
  3. Perbanyak aktivitas di luar ruangan seperti bersepeda, joging, lari, bermain futsal, minimal 3 kali dalm seminggu.
Sumber : Berita Kota newspaper

Menjaga Kesehatan Tulang Bersama-sama Keluarga


Menjaga kesehatan tulang anak-anak bisa dilakukan dengan cara menyenangkan, yakni bermain di bawah sinar matahari. Supaya mereka tidak cepat bosan, kedua orang tua harus punya banyak ide untuk kegiatan di luar ruang. Hal-hal yang bisa dilakukan antara lain :
1.       Hiking : Jalan-jalan naik turun bukit bukan saja melatih otot-otot jantung dan organ gerak tubuh, tapi juga bisa menambah pengetahuan bagi anak-anak. Menurut  Dave Thoensenalan  yang mengelola Tamark Day Camp di Lincolnshire, Illinois, sambil jalan-jalan naik turun bukit orang tua bisa mengajakan anak-anak mengamati burung, serangga-serangga, bahkan lumut di pohon.
2.       Mencari serangga : Kedengarannya memang aneh, namun mencari serangga adalah kegiatan yang bisa dilakukan. Selain anak-anak bergerak, serangga yang diperoleh bisa diamati sehingga anak-anak mengenal lingkungan di sekitarnya. Jangan lupa, serangga yang sudah diamati itu dilepaskan kembali.
3.       Berburu harta karun : Tentu bukan harta karun sungguhan yang dicari, tetapi serangkaian tugas disekitar rumah. Dana Harden, pemilik dan direktur Lake of the Woods Camp dan Greenwoods Camp di Decatur, Michigan, memberi saran bagaimana melakukan permainan ini. Orang tua membuat daftar 20 “harta karun” yang harus di cari yakni berupa kegiatan. Misalnya memanjat pohon, menyiram tanaman, dan lai-lain. Bekali anak kamera digital sehingga dia bisa memotret kegiatannya itu sebagai bukti.
4.       Main galasin : Permainan galasin adalah permainan yang sangat seru bagi anak-anak di era 1980-an. Sayangnya permainan ini memang sudah jarang sekali dimainkan saat ini. Maka tak ada salahnya anda memperkenalkan permainan ini kepada anak-anak. Dalam memainkannya anda bisa mengajak anak tetangga supaya permainan lebih seru.
5.       Bermain lompatan : Permainan ini cukup sederhana, yakni adu jauh dalam lompatan. Bentuknya mirip dengan olah raga lompat jauh. Supaya lebih seru, lompatannya tidak boleh seadanya, tapi harus dibuat gaya. Misalnya dengan bentuk lompatan yang paling gaya. Misalnya dengan kaki terbuka, melompat sambil berputar, atau lompatan yang lucu. Peserta yang mendarat paling dekat dengan garis target adalah pemenangnya.
6.       Lari rintangan : Buat lintasan lari dengan berbagai rintangan di dalamnya, yakni kardus, kursi, dll. Lalu adakan lomba lari, dan yang paling singkat waktunya adalah pemenangnya.
7.       Lempar dadu : Permainan lempar dadu ini jangan disamakan dengan judi. Dadunya pun tidak sama. Orang tua membuat 2 dadu baru, di mana pada satu dadu berisi aktivitas fisik di setiap sisinya, seperti jalan mundur 10 langkah, main gerobak-geroban, dll. Sementara di dadu yang lain berisi aktivitas mental, seperti mengucapkan abjad, atau mengeja nama dari  belakang. Lalu kocok kedua dadu itu, dan lakukan aktivitas seperti yang tertulis di sana secara bersama-sama. Misalnya jalan mundur sambil melafalkan abjad.
8.       Bersepeda: Kegiatan ini selalu menyenangkan, di saat matahari bersinar hangat dan angin membelai wajah. Jangan lupa pakai helm saat bersepeda.

Sumber : Berita kota newspaper

Pencemaran Nama Baik


Kasus Pencemaran Nama baik sepertinya masih menjadi sorotan dalam situs jejaring sosial. Telah banyak  yang sudah terjadi contohnya kasus Prita mulyasari yang bercerita mengenai pengalaman  buruknya di Rumah Sakit OMNI INTERNASIONAL tanggerang sehingga ia di jerat 6 bulan penjara dengan  1 tahun masa percobaan karena dia telah melanggar UU ITE. Selain itu juga baru-baru ini  terjadi di Surabaya seorang ibu bernama Eka Indah Wulandari yang  menulis 9 curhatan hatinya di Facebook yang mencemarkan nama baik mantan suaminya karena tidak dapat bertemu kedua anaknya sehingga ia di jerat 4 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Secara hukum positif mencemarkan nama baik disitus jejaring sosial Facebook memang tidak di benarkan, situs jejaring sosial hanya berfungsi sebagai situs pertemanan atau ajang mencari teman, bukan untuk mencela seseorang. Di dalam UU ITE pasal 27 ayat 3 menjelaskan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Selain itu juga dalam Pasal 45 UU ITE : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jadi jelas mencemarkan nama baik di situs jejaring sosial tidak dibenarkan karena hal yang seharusnya menjadi masalah privasi tidak seharusnya di sebar luaskan. Selain itu juga mengkritik seseorang harus dengan kode etik dan sopan dan tidak bermaksud menjatuhkan/mencela seseorang. 
sumber :
www.google.com