Sabtu, 11 Januari 2014

Opini kasus pelanggaran hukum yang di awali dengan pelanggaran etika di tahun 2013


 
Etika terbentuk dari aturan pertimbangan yang tinggi. Yaitu benar vs tidak benar dan pantas vs tidak pantas. Prilaku dan tindakan aparat birokrasi dalam melaksanakan fungsi dan kerjanya, apakah ia menyimpang dari aturan dan ketentuan atau tidak, untuk itu perlu aturan yang tegas dan nyata, sebab berbicara tentang etika biasanya tidak tertulis dan sanksinya berupa sanksi sosial yang situasional dan kondisional tergantung tradisi dan kebiasaan masyarakat tersebut. Maka dituntut adanya payung hukum.
Peraturan kepegawaian sebagai bagian dari penerapan etika birokrasi. Peraturan ini tertuang dalam Kode Etik Pegawai Negeri. Akan tetapi kode etik ini belum kentara hasil dan fungsinya. Namun, dengan kode etik ini mengupayakan aparat birokrasi yang lebih jujur, bertanggung jawab, disiplin, rajin, memiliki moral yang baik, tidak melakukan perbuatan tercela seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh karena itu, perlu usaha dan latihan serta penegakan sanksi yang tegas dan jelas kepada mereka yang melanggar kode etik atau aturan yang ditetapkan.
Ada beberapa hal yang perlu dihindari oleh birokrasi, antara lain :
  1. Ikut serta dalam transaksi bisnis pribadi atau perusahaan swasta untuk keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan jabatan kedinasan,
  2. Menerima segala sesuatu hadiah dari pihak swasta pada saat ia melakukan transaksi untuk kepentingan dinas,
  3. Membicarakan masa depan peluang kerja diluar instansi pada saat ia berada dalam tugas-tugas sebagai pejabat pemerintah,
  4. Membocorkan informasi komersial/ekonomis yang bersifat rahasia kepada pihak-pihak yang tidak berhak,
  5. Terlalu erat berurusan dengan orang-orang diluar instansi pemerintah yang dalam menjalankan bisnis pokoknya tergantung izin pemerintah. 
Selain itu, ada beberapa upaya untuk membenahi praktek-praktek birokrasi yang kurang menyenangkan, antara lain:
  1. Pembenahan suatu institusi yang telah berpraktek dalam jangka waktu lama tidaklah gampang. Waktu yang cukup lama mutlak diperlukan. Yang cukup penting dimiliki adalah perilaku adaptif dari birokrasi terhadap perkembangan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, sehingga mampu membaca tuntutan dan harapan yang dibebankan ke pundaknya. Suatu komuniti yang semakin kompleks dan rumit memerlukan bentuk-bentuk praktek birokrasi yang luwes dan praktis. Pemotongan jalur-jalur hirarkis, merupakan salah satu keinginan dari konsumen birokrasi.
  2. Selaras dengan pemikiran Weber yang menempatkan birokrasi dan birokrasi dapat bergandengan tangan. Menuntut birokrasi sebagai institusi yang terbuka dan mampu untuk dipahami sesuai fungsinya. Kebijaksanaan dan suasana demokratisasi sangat diperlukan, yakni memberi hak yang lebih luas bagi masyarakat untuk ikut serta dalam proses pemerintahan.
  3. Selaras dengan akumulasi keinginan pemotongan jalur-jalur hirarkis. Kebijaksanaan-kebijaksanaan menyangkut desentralisasi juga diperlukan.
  4. Faktor mental personal dari aparatur birokrasi dan perilaku dari birokrat itu sendiri. Dituntut adanya keberanian moral untuk menyingkirkan pandangan bahwa birokrasi adalah bureaucratic polity, serta menempatkan prinsip-prinsip de-etatisme dan de-kontrolisasi pada proposisinya. 
Birokrasi hendaklah merupakan rangkaian kegiatan sehari-hari yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi didistribusikan melalui cara-cara yang telah ditentukan dan dianggap sebagai tugas resmi. Diorganisasikan dalam suatu kantor yang mengikuti prinsip hirarkis. Pelaksanaan tugasnya diatur oleh suatu sistem peraturan perundang-undangan yang abstrak dan mencakup juga penerapan aturan-aturan di dalam kasus-kasus tertentu. Dilaksanakan oleh pejabat yang ideal melaksanakan tugas-tugasnya dengan semangat formal dan bersifat pribadi, tanpa perasaan dendam atau nafsu. Pekerjaan birokratis didasarkan pada klasifikasi teknis dan dilindungi dari kemungkinan pemecatan sepihak. Berdasarkan pengalaman universal bahwa tipe organisasi administratif yang murni dilihat semata-mata dari sudut teknis, mampu mencapai tingkat efisiensi yang tinggi.
            Birokrasi sebagai bagian law enforcement perlu direformasi dengan dimensi keadilan. Hal yang diperlukan adalah: menuntaskan “national building“, memaksimalkan fungsi lembaga-lembaga, membangun aturan hukum secara komprehensif serta membangun moralitas aparat penegak hukum.
Maraknya kasus pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia memang sudah menjadi hal yang biasa, seperti kasus korupsi yang tidak habisnya melanda Indonesia. Salah satu contohnya adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh PNS di Jember mereka diberhentikan karena terlibat kasus korupsi. Pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan pemerintah bisa jadi dimulai dari lemahnya etika para petinggi negara yang kurang mengintegrasikan nilai-nilai agama. Contoh etika yang masih kurang dalam pemerintahan adalah tidak datang saat rapat atau datang terlambat saat kerja. Contoh lainnya adalah korupsi waktu yang dilakukan PNS yaitu tidak hadir saat jam kerja melainkan menggunakan waktunya untuk shopping. walaupun ini tidak dilakukan oleh semua PNS namun hal ini juga dapat mencoreng nama PNS itu sendiri.
Disini diperlukan adanya pengawasan dari masyarakat untuk dapat mengawasi kinerja pemerintah. Untuk mewujudkan Indonesia agar bersih dari KKN. Seperti yang tercantum dalam UU No. 28/1999 tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN telah diterbitkan Instruksi Presiden No. 7/1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden No.5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, serta Peraturan Pemerintah No.8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Sumber :