Senin, 29 November 2010

FRANCHISING

PENGERTIAN WARALABA
Waralaba berasal dari bahasa prancis (kejujuran atau kebebasan), yang berarti hak-hak untuk membuat suatu produk atau jasa maupun layanan.
Pengertian waralaba menurut :
• menurut pasal 1 pemerintah RI no 16 thn 1997 tentang waralaba tanggal 18 Juni 1997 dan pasal 1 keputusan menteri Perindustrian dan Perdagangan RI 259/MPP/KEP/7/1977 tentang ketentuan dan tata cara pelaksaan pendaftaran warabala: perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
• Asosiasi franchise Indonesia : suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
• secara umum, yang di maksud dengan perjanjian Franchise (franchising ) adalah pemberian hak oleh franchisor kepada franchisee untuk menggunakan kekhasan usaha atau cirri pengenal bisnis dibidang perdagangan / jasa berupa jenis produk dan bentuk di usahakan termasuk identitas perusahaan (logo,merek, dan desain perusahaan, penggunaan rencana pemasaran serta pemberian bantuan yang luas , waktu/saat/jam operasional, pakaian, dan penampilan karyawan) sehingga kekhasan usaha atau ciri pengenal bisnis dagang/ jasa milik / franchisee sama dengan kekhasan usaha atau bisnis dagang / jasa milk dagang franshisor.
Perbedaaan antara Franchisor dengan Franchisee yaitu :
• Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
• Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Pada dasarnya Franchisee adalah sebuah perjanjian mengenai metode Perindustrian barang dan jasa kepada konsumen. Franchisor dalam jangka waktu tertentu memberikan licence kepada Franchisee untuk melakukan usaha Perindustrian barang dan jasa dibawah nama identitas Franchishor dalam wilayah tertentu. Usaha tersebut harus di jalankan sesuai prosedur dalam cara yang ditetapkan Franchisor. Franchisor memberikan assistance terhadap Franchisee sebagai imbalannya Franchisee membayar jumlah uang berupa initial fee dan royalty.
SEJARAH WARALABA
Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola. Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898. Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan dealer. Mc Donalds, salah satu pewaralaba rumah makan siap saji terbesar di dunia
Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restauran cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restauran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.
Waralaba dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu :
produk dan merek dagang (product and trade franchise): bentuk waralaba paling sederhana. Dalam waralaba produk dan merek dagang, pemberi waralaba memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menjual produk yang dikembangkan oleh pembeli waralaba yang di sertai dengan pemberian izin untuk menggunakan merek dagang milik pemberi waralaba. Atas pemberian izin penggunaan merek dagang tersebut biasanya pemberi waralaba mendapatkan sesuatu bentuk pembayaran royalty
Dimuka, dan selanjutnya pemberi waralaba memperoleh keuntungan melalui penjualan produk yang diwaralabakan kepada penerima waralaba. Dalam bentuknya yang sangat sederhana ini, waralaba produk dan merek dagang sering kali mengambil bentuk keagenan, distributor, lisensi penjualan. Contoh dari bentuk ini , misalnya dealer mobil (auto 2000 dari Toyota) dan stasiun pompa bensin (pertamina).
waralaba format bisnis adalah pemberian sebuah lisensi oleh seseorang kepada pihak lain, lisensi tersebut memberikan hak kepada penerima waralaba untuk berusaha dengan menggunakan merek dagang atau nama dagang pemberi waralaba, dan untuk menggunakan keseluruhan paket, yang terdiri dari seluruh elemen yang di perlukan untuk membuat seseorang yang sebelumnya belum terlatih menjadi terampil dalam bisnis dan untuk menjalankan dengan bantuan yang terus- menerus atas dasar yang telah di tentukan sebelumnya. Waralaba format bisnis terdiri atas :
a. konsep bisnis yang menyeluruh dari pemberian waralaba.
b. adanya proses permulaan dan pelatihan atas seluruh aspek pengelolaan bisnis sesuai dengan konsep pemberi waralaba.
c. proses bantuan dan bimbingan yang terus menerus dari pihak pemberi waralaba.
Dalam bisnis Frinchise ini yang diminta dari Franchisor kepada Franchisee adalah
1. brand name yang meliputi logo, peralatan, dll. Franchisor yang baik juga memiliki aturan mengenai tampilan / display perwakilan took (shop front) dengan baik dan detail.
2. sistem dan manual operasional bisnis. Setiap Franchisor memiliki standar operasi yang sistematis, praktis serta mudah untuk diterapkan, dan mestinya juga tertuang dalam bentuk tertulis.
3. dukungan terhadap operasi. Karena Franchisor memiliki pengalaman yang lebih luas serta membina banyak Franchisee. Dia seharusnya memiliki kemampuan untuk memberi dukungan bagi Franchisee yang baru.
4. pengawasan (monitoring). Franchisor yang baik akan melakukan pengawasan terhadap Franchisee untuk memastikan, bahwa system yang disediakan dijalankan dengan baik dan benar serta secara konsisten.
5. pengabungan promosi/joint promotion ini berkaitan dengan unsur pertama yaitu masalah sosialisasi brand name.
Pemasokan. Ini berlaku bagi Frinchisee tertentu. Misalnya bagi Franchisee makanan dan minuman dimana Franchisor juga suplier bahan makanan dan minuman. Kadang - kadang Franchisor juga memasok mesin – mesin atau peralatan yang diperlukan. Franchisor yang baik biasanya ikut membantu Franchisee untuk mendapatkan sumber dana modal bagi investor seperti bank misalnya meskipun itu jarang sekali. Pada umumnya, Franchisee perlu membayar initial fee yang sifatnya sekali bayar atau kadang – kadang sekali untuk sekali periode tertentu misalnya, 5 tahun. Diatas itu biasanya Franchisee membayar royalti atau membayar sebagian dari hasil penjualan. Variasi lainnya adalah Franchisee perlu membeli bahan pokok atau peralatan dari Franchisor.

Pada dasarnya perjanjian bersifat konsensiul, namun demikian ada perjanjian – perjanjian tertentu yang mewajiban dilakukan suatu tindakan yang lebih dari hanya sekedar sebuah kesepakatan,sebelum pada akhirnya perjanjian tersebut dapat dianggap sah.
Perjanjian waralaba adalah perjanjian formal. Hal tersebut dikarenakan perjanjian waralaba memang di syaratkan dalam pasal 2 PP no. 16 tahun 1997 untuk dibuat secara tertulis dalm bahasa indonesia. Hal ini diperlukan sebagai perlindungan bagi kedua pihak yang terlibat dalam perjanjian waralaba tersebut.
Secara umum dikenal adanya 2 macam atau 2 jenis kompensasi yang dapat diminta oleh pemberi waralaba dari penerima waralaba yaitu :
1. kompensasi langsung yang dalam bentuk nilai moneter (direct monetary compensation).
Yang termasuk dalam direct monetary compensation adalah lump sum payment dan royalty.
Lump sum payment adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu yang wajib dibayarkan oleh penerima waralaba pada saat persetujuan pemberian waralaba disepakati untuk di berikan oleh penerima waralaba.
Royalty adalah jumlah pembayaran yang dihitung dari jumlah produksi dan atau jasa yang diproduksi dan atau penjualan barang dan atau jasa yand diproduksi dan dijual berdasakan perjanjian waralaba, baik yang disertai dengan ikatan suatu jumlah minimum atau maksimum jumlah royalty tertentu atau tidak.
2. kompensasi tidak langsung yang dalam bentuk nilai moneter (indirect and nonmonetary compensation).
Yang termasuk dalam inderict and nonmontetary compensation, meliputi antara lain keuntungan sebagai akibat dari penjualan barang modal atau bahan mentah, yang merupakan suatu paket dengan pemberian waralaba, pembayaran dalam bentuk dividen ataupun bunga pinjaman dalam hal pemberi waralaba juga turut memberikan bantuan financial, baik dalam bentuk ekuitas atau dalam wujud pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang, cost shifting atau pengalihan atas sebagian biaya yang harus di keluarkan oleh pemberi waralaba, perolehan data pasar dari kegiatan usaha dilakukan oleh penerima lisensi dan lain sebagainya.
Dengan persyaratan pernyataan, berdasarkan persyaratan dan atau penjualan-penjualan barang dan atau jasa, jelas kompensasi yang di izinkan dalam pemberian waralaba menurut PP No.16 tahun 1997, hanyalah imbalan dalam bentuk direct monetary compensation.
Ketentuan pasal 2 PP no.16 tahun 1997 menegaskan bahwa waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dan penerima waralaba, dengan ketentuan bahwa perjanjian waralaba dibuat dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia.
Pasal 3 ayat 1 PP No.16 tahun 1997 selanjutnya menentukan bahwa sebelum membuat perjanjian, pemberi waralaba secara tertulis dan benar, sekurang-kurangnya mengenai :

a. Nama Pihak pemberi waralaba,berikut keterangan mengenai kegiatan usahanya :
keterangan mengenai pemberi waralaba menyangkut identitasnya, antara lain nama dan atau alamat tempat usaha, nama dan alamat pemberi waralaba,pengalaman mengenai keberhasilan atau kegagalan selama menjalankan waralaba, keterangan mengenai penerima waralaba yang pernah dan masih melakukan perikatan, dan kondisi keuangan.
b. hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang menjadi objek waralaba;
c. persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi penerima waralaba;
persyaratan yang harus dipenuhi penerima waralaba antara lain mengenai cara pembayaran, ganti rugi, wilayah pemasaran, dan pengawasan mutu.
d. bantuan atau fasilitas yang ditawarkan pemberi waralaba kepada waralaba kepada penerima waralaba keterangan mengenai prospek kegiatan waralaba, meliputi juga dasar yang dipergunakan dalam pemberian keterangan tentang proyek yang di maksud.
e. hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba bantuan atau fasilitas yang diberikan, antara lain berupa pelatihan, bantuan keuangan, bantuan pembukuan, pedoman kerja.
f. pengakhiran, pembatalan, dan perpanjangan perjanjian waralaba, serta hal-hal lain yang perlu di ketahui penerima waralaba dalam rangka pelaksanaan perjanjian waralaba.
Selanjutya pemberi waralaba oleh pemerintah ini diwajibkan memberikan waktu yang cukup kepada penerima waralaba untuk meneliti dan mempelajari informasi-informasi yang disampaikan tersebut secara lebih lanjut.
JENIS WARALABA
Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi. Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
BIAYA WARALABA
1. Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuia dengan spesifikasi Franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
2. Ongkos royalty, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba opersional. Besarnya ongkos royalty berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalty yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
WARALABA di INDONESIA
Di Indonesia, sistem waralaba mulai di kenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu Franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi Franchisor maupun Franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memilki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia mulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan di keluarkannya peraturan pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
2. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (Franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master Franchisee yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, sustu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekpansi.
Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).

FRANCHISING

PENGERTIAN WARALABA
Waralaba berasal dari bahasa prancis (kejujuran atau kebebasan), yang berarti hak-hak untuk membuat suatu produk atau jasa maupun layanan.
Pengertian waralaba menurut :
• menurut pasal 1 pemerintah RI no 16 thn 1997 tentang waralaba tanggal 18 Juni 1997 dan pasal 1 keputusan menteri Perindustrian dan Perdagangan RI 259/MPP/KEP/7/1977 tentang ketentuan dan tata cara pelaksaan pendaftaran warabala: perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
• Asosiasi franchise Indonesia : suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
• secara umum, yang di maksud dengan perjanjian Franchise (franchising ) adalah pemberian hak oleh franchisor kepada franchisee untuk menggunakan kekhasan usaha atau cirri pengenal bisnis dibidang perdagangan / jasa berupa jenis produk dan bentuk di usahakan termasuk identitas perusahaan (logo,merek, dan desain perusahaan, penggunaan rencana pemasaran serta pemberian bantuan yang luas , waktu/saat/jam operasional, pakaian, dan penampilan karyawan) sehingga kekhasan usaha atau ciri pengenal bisnis dagang/ jasa milik / franchisee sama dengan kekhasan usaha atau bisnis dagang / jasa milk dagang franshisor.
Perbedaaan antara Franchisor dengan Franchisee yaitu :
• Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
• Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Pada dasarnya Franchisee adalah sebuah perjanjian mengenai metode Perindustrian barang dan jasa kepada konsumen. Franchisor dalam jangka waktu tertentu memberikan licence kepada Franchisee untuk melakukan usaha Perindustrian barang dan jasa dibawah nama identitas Franchishor dalam wilayah tertentu. Usaha tersebut harus di jalankan sesuai prosedur dalam cara yang ditetapkan Franchisor. Franchisor memberikan assistance terhadap Franchisee sebagai imbalannya Franchisee membayar jumlah uang berupa initial fee dan royalty.
SEJARAH WARALABA
Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola. Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898. Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan dealer. Mc Donalds, salah satu pewaralaba rumah makan siap saji terbesar di dunia
Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restauran cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restauran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.
Waralaba dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu :
produk dan merek dagang (product and trade franchise): bentuk waralaba paling sederhana. Dalam waralaba produk dan merek dagang, pemberi waralaba memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menjual produk yang dikembangkan oleh pembeli waralaba yang di sertai dengan pemberian izin untuk menggunakan merek dagang milik pemberi waralaba. Atas pemberian izin penggunaan merek dagang tersebut biasanya pemberi waralaba mendapatkan sesuatu bentuk pembayaran royalty
Dimuka, dan selanjutnya pemberi waralaba memperoleh keuntungan melalui penjualan produk yang diwaralabakan kepada penerima waralaba. Dalam bentuknya yang sangat sederhana ini, waralaba produk dan merek dagang sering kali mengambil bentuk keagenan, distributor, lisensi penjualan. Contoh dari bentuk ini , misalnya dealer mobil (auto 2000 dari Toyota) dan stasiun pompa bensin (pertamina).
waralaba format bisnis adalah pemberian sebuah lisensi oleh seseorang kepada pihak lain, lisensi tersebut memberikan hak kepada penerima waralaba untuk berusaha dengan menggunakan merek dagang atau nama dagang pemberi waralaba, dan untuk menggunakan keseluruhan paket, yang terdiri dari seluruh elemen yang di perlukan untuk membuat seseorang yang sebelumnya belum terlatih menjadi terampil dalam bisnis dan untuk menjalankan dengan bantuan yang terus- menerus atas dasar yang telah di tentukan sebelumnya. Waralaba format bisnis terdiri atas :
a. konsep bisnis yang menyeluruh dari pemberian waralaba.
b. adanya proses permulaan dan pelatihan atas seluruh aspek pengelolaan bisnis sesuai dengan konsep pemberi waralaba.
c. proses bantuan dan bimbingan yang terus menerus dari pihak pemberi waralaba.
Dalam bisnis Frinchise ini yang diminta dari Franchisor kepada Franchisee adalah
1. brand name yang meliputi logo, peralatan, dll. Franchisor yang baik juga memiliki aturan mengenai tampilan / display perwakilan took (shop front) dengan baik dan detail.
2. sistem dan manual operasional bisnis. Setiap Franchisor memiliki standar operasi yang sistematis, praktis serta mudah untuk diterapkan, dan mestinya juga tertuang dalam bentuk tertulis.
3. dukungan terhadap operasi. Karena Franchisor memiliki pengalaman yang lebih luas serta membina banyak Franchisee. Dia seharusnya memiliki kemampuan untuk memberi dukungan bagi Franchisee yang baru.
4. pengawasan (monitoring). Franchisor yang baik akan melakukan pengawasan terhadap Franchisee untuk memastikan, bahwa system yang disediakan dijalankan dengan baik dan benar serta secara konsisten.
5. pengabungan promosi/joint promotion ini berkaitan dengan unsur pertama yaitu masalah sosialisasi brand name.
Pemasokan. Ini berlaku bagi Frinchisee tertentu. Misalnya bagi Franchisee makanan dan minuman dimana Franchisor juga suplier bahan makanan dan minuman. Kadang - kadang Franchisor juga memasok mesin – mesin atau peralatan yang diperlukan. Franchisor yang baik biasanya ikut membantu Franchisee untuk mendapatkan sumber dana modal bagi investor seperti bank misalnya meskipun itu jarang sekali. Pada umumnya, Franchisee perlu membayar initial fee yang sifatnya sekali bayar atau kadang – kadang sekali untuk sekali periode tertentu misalnya, 5 tahun. Diatas itu biasanya Franchisee membayar royalti atau membayar sebagian dari hasil penjualan. Variasi lainnya adalah Franchisee perlu membeli bahan pokok atau peralatan dari Franchisor.

Pada dasarnya perjanjian bersifat konsensiul, namun demikian ada perjanjian – perjanjian tertentu yang mewajiban dilakukan suatu tindakan yang lebih dari hanya sekedar sebuah kesepakatan,sebelum pada akhirnya perjanjian tersebut dapat dianggap sah.
Perjanjian waralaba adalah perjanjian formal. Hal tersebut dikarenakan perjanjian waralaba memang di syaratkan dalam pasal 2 PP no. 16 tahun 1997 untuk dibuat secara tertulis dalm bahasa indonesia. Hal ini diperlukan sebagai perlindungan bagi kedua pihak yang terlibat dalam perjanjian waralaba tersebut.
Secara umum dikenal adanya 2 macam atau 2 jenis kompensasi yang dapat diminta oleh pemberi waralaba dari penerima waralaba yaitu :
1. kompensasi langsung yang dalam bentuk nilai moneter (direct monetary compensation).
Yang termasuk dalam direct monetary compensation adalah lump sum payment dan royalty.
Lump sum payment adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu yang wajib dibayarkan oleh penerima waralaba pada saat persetujuan pemberian waralaba disepakati untuk di berikan oleh penerima waralaba.
Royalty adalah jumlah pembayaran yang dihitung dari jumlah produksi dan atau jasa yang diproduksi dan atau penjualan barang dan atau jasa yand diproduksi dan dijual berdasakan perjanjian waralaba, baik yang disertai dengan ikatan suatu jumlah minimum atau maksimum jumlah royalty tertentu atau tidak.
2. kompensasi tidak langsung yang dalam bentuk nilai moneter (indirect and nonmonetary compensation).
Yang termasuk dalam inderict and nonmontetary compensation, meliputi antara lain keuntungan sebagai akibat dari penjualan barang modal atau bahan mentah, yang merupakan suatu paket dengan pemberian waralaba, pembayaran dalam bentuk dividen ataupun bunga pinjaman dalam hal pemberi waralaba juga turut memberikan bantuan financial, baik dalam bentuk ekuitas atau dalam wujud pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang, cost shifting atau pengalihan atas sebagian biaya yang harus di keluarkan oleh pemberi waralaba, perolehan data pasar dari kegiatan usaha dilakukan oleh penerima lisensi dan lain sebagainya.
Dengan persyaratan pernyataan, berdasarkan persyaratan dan atau penjualan-penjualan barang dan atau jasa, jelas kompensasi yang di izinkan dalam pemberian waralaba menurut PP No.16 tahun 1997, hanyalah imbalan dalam bentuk direct monetary compensation.
Ketentuan pasal 2 PP no.16 tahun 1997 menegaskan bahwa waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dan penerima waralaba, dengan ketentuan bahwa perjanjian waralaba dibuat dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia.
Pasal 3 ayat 1 PP No.16 tahun 1997 selanjutnya menentukan bahwa sebelum membuat perjanjian, pemberi waralaba secara tertulis dan benar, sekurang-kurangnya mengenai :

a. Nama Pihak pemberi waralaba,berikut keterangan mengenai kegiatan usahanya :
keterangan mengenai pemberi waralaba menyangkut identitasnya, antara lain nama dan atau alamat tempat usaha, nama dan alamat pemberi waralaba,pengalaman mengenai keberhasilan atau kegagalan selama menjalankan waralaba, keterangan mengenai penerima waralaba yang pernah dan masih melakukan perikatan, dan kondisi keuangan.
b. hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang menjadi objek waralaba;
c. persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi penerima waralaba;
persyaratan yang harus dipenuhi penerima waralaba antara lain mengenai cara pembayaran, ganti rugi, wilayah pemasaran, dan pengawasan mutu.
d. bantuan atau fasilitas yang ditawarkan pemberi waralaba kepada waralaba kepada penerima waralaba keterangan mengenai prospek kegiatan waralaba, meliputi juga dasar yang dipergunakan dalam pemberian keterangan tentang proyek yang di maksud.
e. hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba bantuan atau fasilitas yang diberikan, antara lain berupa pelatihan, bantuan keuangan, bantuan pembukuan, pedoman kerja.
f. pengakhiran, pembatalan, dan perpanjangan perjanjian waralaba, serta hal-hal lain yang perlu di ketahui penerima waralaba dalam rangka pelaksanaan perjanjian waralaba.
Selanjutya pemberi waralaba oleh pemerintah ini diwajibkan memberikan waktu yang cukup kepada penerima waralaba untuk meneliti dan mempelajari informasi-informasi yang disampaikan tersebut secara lebih lanjut.
JENIS WARALABA
Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi. Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
BIAYA WARALABA
1. Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuia dengan spesifikasi Franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
2. Ongkos royalty, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba opersional. Besarnya ongkos royalty berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalty yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
WARALABA di INDONESIA
Di Indonesia, sistem waralaba mulai di kenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu Franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi Franchisor maupun Franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memilki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia mulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan di keluarkannya peraturan pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
2. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (Franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master Franchisee yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, sustu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekpansi.
Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).

sumber: www.google.com

nama :wulandari
kelas : 1eb11
npm : 28210581

FRANCHISING

PENGERTIAN WARALABA
Waralaba berasal dari bahasa prancis (kejujuran atau kebebasan), yang berarti hak-hak untuk membuat suatu produk atau jasa maupun layanan.
Pengertian waralaba menurut :
• menurut pasal 1 pemerintah RI no 16 thn 1997 tentang waralaba tanggal 18 Juni 1997 dan pasal 1 keputusan menteri Perindustrian dan Perdagangan RI 259/MPP/KEP/7/1977 tentang ketentuan dan tata cara pelaksaan pendaftaran warabala: perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
• Asosiasi franchise Indonesia : suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
• secara umum, yang di maksud dengan perjanjian Franchise (franchising ) adalah pemberian hak oleh franchisor kepada franchisee untuk menggunakan kekhasan usaha atau cirri pengenal bisnis dibidang perdagangan / jasa berupa jenis produk dan bentuk di usahakan termasuk identitas perusahaan (logo,merek, dan desain perusahaan, penggunaan rencana pemasaran serta pemberian bantuan yang luas , waktu/saat/jam operasional, pakaian, dan penampilan karyawan) sehingga kekhasan usaha atau ciri pengenal bisnis dagang/ jasa milik / franchisee sama dengan kekhasan usaha atau bisnis dagang / jasa milk dagang franshisor.
Perbedaaan antara Franchisor dengan Franchisee yaitu :
• Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
• Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Pada dasarnya Franchisee adalah sebuah perjanjian mengenai metode Perindustrian barang dan jasa kepada konsumen. Franchisor dalam jangka waktu tertentu memberikan licence kepada Franchisee untuk melakukan usaha Perindustrian barang dan jasa dibawah nama identitas Franchishor dalam wilayah tertentu. Usaha tersebut harus di jalankan sesuai prosedur dalam cara yang ditetapkan Franchisor. Franchisor memberikan assistance terhadap Franchisee sebagai imbalannya Franchisee membayar jumlah uang berupa initial fee dan royalty.
SEJARAH WARALABA
Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola. Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898. Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan dealer. Mc Donalds, salah satu pewaralaba rumah makan siap saji terbesar di dunia
Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restauran cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restauran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.
Waralaba dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu :
produk dan merek dagang (product and trade franchise): bentuk waralaba paling sederhana. Dalam waralaba produk dan merek dagang, pemberi waralaba memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menjual produk yang dikembangkan oleh pembeli waralaba yang di sertai dengan pemberian izin untuk menggunakan merek dagang milik pemberi waralaba. Atas pemberian izin penggunaan merek dagang tersebut biasanya pemberi waralaba mendapatkan sesuatu bentuk pembayaran royalty
Dimuka, dan selanjutnya pemberi waralaba memperoleh keuntungan melalui penjualan produk yang diwaralabakan kepada penerima waralaba. Dalam bentuknya yang sangat sederhana ini, waralaba produk dan merek dagang sering kali mengambil bentuk keagenan, distributor, lisensi penjualan. Contoh dari bentuk ini , misalnya dealer mobil (auto 2000 dari Toyota) dan stasiun pompa bensin (pertamina).
waralaba format bisnis adalah pemberian sebuah lisensi oleh seseorang kepada pihak lain, lisensi tersebut memberikan hak kepada penerima waralaba untuk berusaha dengan menggunakan merek dagang atau nama dagang pemberi waralaba, dan untuk menggunakan keseluruhan paket, yang terdiri dari seluruh elemen yang di perlukan untuk membuat seseorang yang sebelumnya belum terlatih menjadi terampil dalam bisnis dan untuk menjalankan dengan bantuan yang terus- menerus atas dasar yang telah di tentukan sebelumnya. Waralaba format bisnis terdiri atas :
a. konsep bisnis yang menyeluruh dari pemberian waralaba.
b. adanya proses permulaan dan pelatihan atas seluruh aspek pengelolaan bisnis sesuai dengan konsep pemberi waralaba.
c. proses bantuan dan bimbingan yang terus menerus dari pihak pemberi waralaba.
Dalam bisnis Frinchise ini yang diminta dari Franchisor kepada Franchisee adalah
1. brand name yang meliputi logo, peralatan, dll. Franchisor yang baik juga memiliki aturan mengenai tampilan / display perwakilan took (shop front) dengan baik dan detail.
2. sistem dan manual operasional bisnis. Setiap Franchisor memiliki standar operasi yang sistematis, praktis serta mudah untuk diterapkan, dan mestinya juga tertuang dalam bentuk tertulis.
3. dukungan terhadap operasi. Karena Franchisor memiliki pengalaman yang lebih luas serta membina banyak Franchisee. Dia seharusnya memiliki kemampuan untuk memberi dukungan bagi Franchisee yang baru.
4. pengawasan (monitoring). Franchisor yang baik akan melakukan pengawasan terhadap Franchisee untuk memastikan, bahwa system yang disediakan dijalankan dengan baik dan benar serta secara konsisten.
5. pengabungan promosi/joint promotion ini berkaitan dengan unsur pertama yaitu masalah sosialisasi brand name.
Pemasokan. Ini berlaku bagi Frinchisee tertentu. Misalnya bagi Franchisee makanan dan minuman dimana Franchisor juga suplier bahan makanan dan minuman. Kadang - kadang Franchisor juga memasok mesin – mesin atau peralatan yang diperlukan. Franchisor yang baik biasanya ikut membantu Franchisee untuk mendapatkan sumber dana modal bagi investor seperti bank misalnya meskipun itu jarang sekali. Pada umumnya, Franchisee perlu membayar initial fee yang sifatnya sekali bayar atau kadang – kadang sekali untuk sekali periode tertentu misalnya, 5 tahun. Diatas itu biasanya Franchisee membayar royalti atau membayar sebagian dari hasil penjualan. Variasi lainnya adalah Franchisee perlu membeli bahan pokok atau peralatan dari Franchisor.

Pada dasarnya perjanjian bersifat konsensiul, namun demikian ada perjanjian – perjanjian tertentu yang mewajiban dilakukan suatu tindakan yang lebih dari hanya sekedar sebuah kesepakatan,sebelum pada akhirnya perjanjian tersebut dapat dianggap sah.
Perjanjian waralaba adalah perjanjian formal. Hal tersebut dikarenakan perjanjian waralaba memang di syaratkan dalam pasal 2 PP no. 16 tahun 1997 untuk dibuat secara tertulis dalm bahasa indonesia. Hal ini diperlukan sebagai perlindungan bagi kedua pihak yang terlibat dalam perjanjian waralaba tersebut.
Secara umum dikenal adanya 2 macam atau 2 jenis kompensasi yang dapat diminta oleh pemberi waralaba dari penerima waralaba yaitu :
1. kompensasi langsung yang dalam bentuk nilai moneter (direct monetary compensation).
Yang termasuk dalam direct monetary compensation adalah lump sum payment dan royalty.
Lump sum payment adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu yang wajib dibayarkan oleh penerima waralaba pada saat persetujuan pemberian waralaba disepakati untuk di berikan oleh penerima waralaba.
Royalty adalah jumlah pembayaran yang dihitung dari jumlah produksi dan atau jasa yang diproduksi dan atau penjualan barang dan atau jasa yand diproduksi dan dijual berdasakan perjanjian waralaba, baik yang disertai dengan ikatan suatu jumlah minimum atau maksimum jumlah royalty tertentu atau tidak.
2. kompensasi tidak langsung yang dalam bentuk nilai moneter (indirect and nonmonetary compensation).
Yang termasuk dalam inderict and nonmontetary compensation, meliputi antara lain keuntungan sebagai akibat dari penjualan barang modal atau bahan mentah, yang merupakan suatu paket dengan pemberian waralaba, pembayaran dalam bentuk dividen ataupun bunga pinjaman dalam hal pemberi waralaba juga turut memberikan bantuan financial, baik dalam bentuk ekuitas atau dalam wujud pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang, cost shifting atau pengalihan atas sebagian biaya yang harus di keluarkan oleh pemberi waralaba, perolehan data pasar dari kegiatan usaha dilakukan oleh penerima lisensi dan lain sebagainya.
Dengan persyaratan pernyataan, berdasarkan persyaratan dan atau penjualan-penjualan barang dan atau jasa, jelas kompensasi yang di izinkan dalam pemberian waralaba menurut PP No.16 tahun 1997, hanyalah imbalan dalam bentuk direct monetary compensation.
Ketentuan pasal 2 PP no.16 tahun 1997 menegaskan bahwa waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dan penerima waralaba, dengan ketentuan bahwa perjanjian waralaba dibuat dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia.
Pasal 3 ayat 1 PP No.16 tahun 1997 selanjutnya menentukan bahwa sebelum membuat perjanjian, pemberi waralaba secara tertulis dan benar, sekurang-kurangnya mengenai :

a. Nama Pihak pemberi waralaba,berikut keterangan mengenai kegiatan usahanya :
keterangan mengenai pemberi waralaba menyangkut identitasnya, antara lain nama dan atau alamat tempat usaha, nama dan alamat pemberi waralaba,pengalaman mengenai keberhasilan atau kegagalan selama menjalankan waralaba, keterangan mengenai penerima waralaba yang pernah dan masih melakukan perikatan, dan kondisi keuangan.
b. hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang menjadi objek waralaba;
c. persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi penerima waralaba;
persyaratan yang harus dipenuhi penerima waralaba antara lain mengenai cara pembayaran, ganti rugi, wilayah pemasaran, dan pengawasan mutu.
d. bantuan atau fasilitas yang ditawarkan pemberi waralaba kepada waralaba kepada penerima waralaba keterangan mengenai prospek kegiatan waralaba, meliputi juga dasar yang dipergunakan dalam pemberian keterangan tentang proyek yang di maksud.
e. hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba bantuan atau fasilitas yang diberikan, antara lain berupa pelatihan, bantuan keuangan, bantuan pembukuan, pedoman kerja.
f. pengakhiran, pembatalan, dan perpanjangan perjanjian waralaba, serta hal-hal lain yang perlu di ketahui penerima waralaba dalam rangka pelaksanaan perjanjian waralaba.
Selanjutya pemberi waralaba oleh pemerintah ini diwajibkan memberikan waktu yang cukup kepada penerima waralaba untuk meneliti dan mempelajari informasi-informasi yang disampaikan tersebut secara lebih lanjut.
JENIS WARALABA
Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi. Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
BIAYA WARALABA
1. Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuia dengan spesifikasi Franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
2. Ongkos royalty, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba opersional. Besarnya ongkos royalty berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalty yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
WARALABA di INDONESIA
Di Indonesia, sistem waralaba mulai di kenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu Franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi Franchisor maupun Franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memilki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia mulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan di keluarkannya peraturan pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
2. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (Franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master Franchisee yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, sustu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekpansi.
Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).

FRINCHISING

FRANCHISING