Kamis, 18 Oktober 2012

Penghasilan Tidak Kena Pajak Naik Mulai 2013

Pemerintah memastikan kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 15.8 juta pertahun menjadi Rp 24,3 juta akan mulai berlaku Januari 2013 mendatang. Kepastian ini setelah pemerintah menyelesaikan konsultasi dengan Komisi XI DPR di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan Jakarta Pusat, Senin (15/10) malam.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo berharap kenaikan batasan PTKP bisa mendorong konsumsi domestik dan memeratakan pendapatan masyarakat. “Kenaikan PTKP yang dilakukan ini cukup besar lho, dan saya yakin bisa membuat semakin banyak orang kaya baru,” katanya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan Bambang Brojonegoro menerangkan, kenaikan batasan PTKP ini sebagai langkah mengantisipasi dampak krisis ekonomi global. “Kenaikan PTKP kami harapkan bisa semakin meningkatkan daya beli masyarakat dan kalau itu terjadi saya yakin pertumbuhan ekonomi 2013 bisa semakin bertambah, “ujarnya.
Berdasarkan perhitungan pemerintah, kenaikan batasan PTKP akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi 2013 hingga 0,08 persen.
Dengan tambahan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,08 persen, pemerintah berharap lapangan kerja baru bertambah sebanyak 0,0031 persen dari target yang telah ditentukan pada 2013 nanti.
Direktur Indef Enny Sri Hartanti menilai kenaikan PTKP yang dilakukan pemerintah tersebut masih terlalu kecil dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, jika ingin menjadikan kenaikan PTKP sebagai langkah antisipasi dampak krisis ekonomi maka batasannya seharusnya mencapai Rp 5 juta/bulan atau Rp 60 juta/tahun.
Sumber :
Berita Kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar