Kamis, 25 Oktober 2012

UANG


Pengertian uang menurut ahli ekonomi 
 
Ada beberapa ahli ekonomi yang mendefinisikan tentang uang, yaitu sebagai berikut:
 a. Robertson, uang adalah sesuatu yang umum (luas) diterima untuk pembayaran barang-barang.
 b. Albert Gaelord Hart, uang adalah kekayaan yang oleh pemiliknya dapat dibayarkan kepada sejumlah orang dengan segera dan tanpa menunda.
 c. Rollin G Thomas, uang adalah sesuatu yang siap dan umum diterima oleh publik dalam pembayaran penjualan barang-barang, jasa-jasa, dan milik bernilai serta untuk pembayaran utang.
 d. George N Halm, uang adalah alat untuk mempermudah pertukaran dan segera dapat mengatasi kesukaran-kesukaran dari barter.
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan mengenai pengertian uang, yaitu alat untuk mempermudah pertukaran, yang secara umum dapat diterima di dalam bentuk pembelian barang-barang atau jasa-jasa serta untuk pembayaran utang.

 Alat pertukaran yang dapat disebut sebagai uang, harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
 a. Digemari atau diterima oleh umum.
 b. Mudah disimpan dan dipindahtangankan.
 c. Tahan lama dan tidak lekas rusak.
 d. Dapat dibagi-bagi dan tidak mengurangi nilainya.
 e. Mempunyai nilai yang stabil atau tetap.
 f. Jumlahnya memenuhi kebutuhan.

Sejarah Munculnya Uang

a)      Masa sebelum barter
 Pada zaman purba, atau pada masyarakat yang masih sangat sederhana, orang belum bisa menggunakan uang. Perdagangan dilakukan dilakukan dengan cara langsung menukarkan barang dengan barang. Cara ini bisa berlangsung selama tukar menukar masih terbatas pada beberapa jenis barang saja.

b)      Masa barter
 Pada masa ini untuk memenuhi kebutuhan, orang/kelompok orang sudah membutuhkan pihak lain/dihasilkan oleh pihak lain, karena jumlah orang sudah semakin meningkat dan bertambah, maka munculah pertukaran barang, karena pada masa ini orang belum mengenal produksi barang.
Syarat utama terjadinya barter adalah, bahwa orang yang akan saling tukar barang, mereka saling membutuhkan. 
 Kesulitan Barter :
Ø  Sulit menemukan barang untuk kebutuhan yang mendesak
Ø  Sulit menentukan perbandingan barang yang ditukarkan
Ø  Sulit memenuhi kebutuhan yang bermacam-macam

c)      Masa Uang Barang
Pada masa ini, orang sudah mulai berfikir barang perantara sebagai alat pertukaran, maka dicarilah jenis barang yang dapat mempermudah pertukaran, sebagai syarat, sebagai alat perantara pertukaran barang/uang barang adalah :
v  Barang tersebut dapat diterima dan dibutuhkan semua orang
v  Barang tersebut dapat ditukarkan kepada siapa saja
v  Mempunyai nilai tinggi
v  Tahan lama
       Kesulitan uang barang :
§  Sukar disimpan
§  Sukar dibawa keana-mana
§  Sukar dibagi menjadi bagian yang lebih kecil
§  Kebanyakan uang barang tidak tahan lama
§  Nilai uang barang tidak tetap
 Jenis barang yang pernah digunakan sebagai alat uang barang antara lain : kulit hewan, hewan, batu-batuan berharga, kulit pohon, logam.

d)      Masa Uang
 Peradaban yang semakin maju, mengakibatkan kebutuhan yang semakin banyak dan bertambah pula, hal tersebut mendorong manusia untuk alat perantara pertukaran yang mudah, praktis, dan mempunyai nilai, maka dikembangkanlah jenis uang.

 Suatu barang berfungsi sebagai mata uang, apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
  • Dapat diterima oleh siapapun
  • Tahan lama 
  • Mudah disimpan 
  • Mudah dibawa kemana-mana 
  • Dapat dibagi menjadi bagian yang lebih kecil dengan tidak mengurangi nilainya 
  • Jumlahnya terbatas 
  • Nilai uang tetap
 Jenis barang yang paling memenuhi syarat tersebut di atas adalah logam terutama emas dan perak, karena awalnya kertas belum ditemukan, maka jenis uang logamlah yang pertama kali 


Jenis uang yang pernah ada di Indonesia

ü  Mata uang kampua (boda), berasal dari Sulawesi berwujud tenunan
ü  Mata uang tembaga, pernah beredar di Banjarmasin
ü  Mata uang krisnala terbuat dari emas dan tembaga, beredar pada masa kerajaan Jenggala
ü  Sebelum tahun 1946 Javasche Bank yang didirikan oleh bank Sirkulasi Belanda mengeluarkan gulden
ü  Uang Jepang
ü  Setelah tahun 1946 pernah beredar ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) dan terakhir jenis uang Rupiah sampai saat ini.

          Fungsi-fungsi asli uang :

• Uang sebagai satuan nilai
Fungsi uang yang pertama dikenal dengan berbagai sebutan, salah satunya yang paling umum adalah satuan nilai (unit of value), standar nilai (standard of value), satuan hitung (unit of account), nilai ukur umum (common measure of value) dan nilai denominasi umum (common denominator of value)
Semua istilah-istilah ini mewakili satu gagasan yang umum : Satuan moneter berfungsi sebagai satuan terhadap mana nilai dari barang dan jasa diukur dan dinyatakan.

• Uang sebagai alat tukar
Adalah Uang dapat digunakan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran. Agar uang dapat berfungsi dengan baik diperlukan kepercayaan masyarakat. Masyarakat harus bersedia dan rela menerimanya.
Berbagai istilah telah diberikan untuk fungsi uang yang kedua ini: alat tukar (medium of exchange), perantara pembayaran (medium of payment), alat sirkulasi (sirculating medium), dan alat pembayaran (means of payment).
Satu-satunya syarat yang diperlukan untuk obyek yang akan digunakan sebagai uang adalah bahwa orang umumnya bersedia menerimanya dalam pertukaran barang dan jasa.

       • Uang sebagai gudang nilai (store of value)
Fungsi ketiga dari uang, yang sebagian besar yang berasal dari fungsi alat tukar, ialah bahwa uang itu berfungsi sebagai gudang nilai. Yang dimaksud dengan fungsi ini pada dasarnya adalah bahwa uang itu berfungsi sebagai alat tukar, baik sepanjang waktu maupun sewaktu-waktu.

• Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Setelah uang digunakan sebagai satuan nilai dan diterima secara umum sebagai alat pembayaran, dengan cepat uang itu digunakan secara luas sebagai alat penimbun kekayaan.
Semua orang dan preusan bisnis bebas memilih dalam bentuk apa, mereka akan menimbun kekayaan mereka, menetukan berapa yang akan mereka pegang dalam bentuk uang dalam berbagai bentuk non moneter dan merubahnya dari waktu ke waktu untuk mencapai
proporsi yang menurut mereka paling menguntungkan berdasarkan penghasilan, keamanan dan likuiditas.

• Uang sebagai unit perhitungan
Untuk menentukan harga sejenis barang diperlukan satuan hitung, juga dengan adanya satuan hitung, kita dapat mengadakan perbandingan harga satu barang dengan barang lain. Walaupun uang hampir selalu berfungsi sebagai unit perhitungan, namun ada contoh-contoh sejarah dimana hal itu tidak terjadi. Dalam hiper – inflasi (inflasi yang sangat besar). Misalnya, bila harga-harga naik hampir setiap jam, para pedagang mengadakan pembukuan dengan menggunakan istilah valuta asing, dengan nilai yang lebih
stabil daripada nilai mata uang dalam negeri walaupun mata uang dalam negeri itu terus beredar. Dengan alasan ini beberapa sarjana dan ahli ekonomi lebih suka berfikir tentang unit perhitungan sebagaimana yang diharapkan, tetapi tidak harus merupakan sifat dan milik (property) uang. Tetapi untuk segala tujuan yang praktis, uang itu berfungsi sebagai unit perhitungan.

Fungsi Turunan, yaitu :

• Sebagai alat pembayaran yang sah
Tidak semua orang dapat menciptakan uang terutama uang kartal, karena uang hanya dikeluarkan oleh lembaga tertentu, di Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral.
• Alat penyimpan kekayaan dan pemindah kekayaan.
Dengan uang, kekayaan berupa tanah, gedung, dapat dipindah pemilikannya dengan menggunakan uang.
• Alat pendorong kegiatan ekonomi.
Apabila nilai uang stabil, orang senang menggunakan uang itu dalam kegiatan ekonomi, selanjutnya apabila kegiatan ekonomi meningkat, uang dalam peredaran harus ditambah sesuai dengan kebutuhan.
• Standar pencicilan utang.
Uang dapat berfungsi sebagai standar untuk melakukan pembayaran dikemudian hari, pembayaran berjangka panjang atau pencicilan utang.

Jenis-Jenis Uang
 
Uang yang beredar dalam masyarakat atau menurut lembaga yang mengeluarkan dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu :
• Uang kartal
Uang kartal adalah alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
• Uang giral
Uang giral merupakan uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Untuk menarik uang ini, orang menggunakan cek. Cek yang dibuat atas nama statu rekening deposito merupakan perintah kepada bank untuk membayar kepada orang yang ditunjuk pemilik rekening.
Uang giral merupakan uang yang sah secara ekonomi tetapi secara hukum tidak, artinya hanya berlaku pada kalangan tertentu saja sehingga orang yang menolak pembayaran dengan uang giral contohnya cek tidak dapat dituntut. Untuk mengambil uang giral dapat digunakan cek atau giro.
a) Cek merupakan suatu perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana, dimana cek dikenal ada tiga macam:
1. Cek atas unjuk
2. Cek atas nama
3. Cek silang.
b) Giro Bilyet adalah surat perintah nasabah bank untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening nasabah yang lain yang ditunjuk. Jadi Giro bilyet tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai di bank penerimanya.

       Jenis-jenis uang menurut bahan pembuatannya dibedakan menjadi :

• Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efisien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Disamping itu, emas dan perak tidak mudah musan. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit
yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai, yaitu :
1. Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2. Nilai Nominal yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp.100,00,-), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00,-).
3. Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan statu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00,- hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 1.000,00,- dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso.
• Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran
yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).

Jenis-jenis uang menurut nilainya dibedakan menjadi :

• Uang penuh (Full bodied Money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera diatas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain nilai nominal = nilai intrinsik. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Contoh : uang emas dan uang perak.
• Uang tanda (Token Money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang tanda apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp. 1.000,00,- pemerintah mengeluarkan biaya Rp. 750,00,-.
Contoh : uang kertas

Menurut J.M. Keynes ada 3 (tiga) alasan orang memegang uang, yaitu :

• Motif Transaksi (Transaction Motive)
Permintaan uang untuk bertransaksi mengacu kepada penggunaan uang untuk transaksi sehari-hari dalam pemenuhan kebutuhan seperti pembelian bahan baku, pembayaran upah dan pembayaran listrik.
• Motif Spekulasi
Permintaan uang untuk ditujukan memperoleh keuntungan secara cepat, karena mengetahui peluang ekonomi yang menguntungkan.
• Motif Berjaga-jaga (Precantionary Motive)
Permintaan uang untuk ditujukan kepada pemenuhan kebutuhan darurat yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya, penambahan uang untuk membayar kenaikan harga yang mendadak.

 Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar