Rabu, 02 Januari 2013

Perbankan Syariah

Pengertian Bank Syariah - Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Prinsip syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). 

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensioanal

Bank Syariah
  • Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
  • Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
  • Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelola bank pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
  • Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
  • Prinsip bagi hasil:
    • Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
    • Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
    • Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
    • Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
    • Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Bank Konvensional
  • Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
  • Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang 
  • Sistem bunga:
    • Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
    • Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
    • Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
    • Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
    • Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
    • Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Prinsip Bank Syariah

Pada dasarnya prinsip bank syariah menghendaki semua dana yang diperoleh dalam sistem perbankan syariah dikelola dengan integritas tinggi dan sangat hati-hati.
  1. Shiddiq, memastikan bahwa pengelolaan bank syariah dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran. Dengan nilai ini pengelolaan diperkenankan (halal) serta menjauhi cara-cara yang meragukan (subhat) terlebih lagi yang bersifat dilarang (haram).
  2. Tabligh, secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip, produk dan jasa perbankan syariah. Dalam melakukan sosialisasi sebaiknya tidak hanya mengedepankan pemenuhan prinsip syariah semata, tetapi juga harus mampu mengedukasi masyarakat mengenai manfaat bagi pengguna jasa perbankan syariah.
  3. Amanah, menjaga dengan ketat prinsip kehati-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh dari pemilik dana (shahibul maal) sehingga timbul rasa saling percaya antara pemilik dana dan pihak pengelola dana investasi (mudharib).
  4. Fathanah, memastikan bahwa pegelolaan bank dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan maksimum dalam tingkat resiko yang ditetapkan oleh bank. Termasuk di dalamnya adalah pelayanan yang penuh dengan kecermatn dan kesantunan (ri’ayah) serta penuh rasa tanggung jawab (mas’uliyah)
Tujuan Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom Muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan membangun model teori ekonomi yang bebas dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan. Oleh karena itu, maka mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan. Tujuan perbankan syariah didirikan dikarenakan pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan (QS. Al-Baqarah 2 : 275). Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga (Zaenul Arifin, 2002: 39-40).

Fungsi Bank Syariah
  • Intermediary agent (sama seperti bank konvensional)
  • Fund atau investment manager
  • Penyedia jasa perbankan pada umumnya (sama seperti bank konvensional) sepanjang tidak melanggar syariah
  • Pengelola fungsi sosial (ZISWA)
  • Alat transmisi kebijakan moneter (sama seperti bank Konvensional)
Produk dan Jasa Perbankan Syariah 
 
1. Produk Menghimpun Dana

a. Tabungan Umat
Merupakan Investasi tabungan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat diseluruh cabang ATM Bank syariah sesuai dengan ketentuan yang berlaku segmen yang dituju adalah semua kalangan tanpa dibatasi usia. Dengan kartu ATM , nasabah juga dapat melakukan penarikannya diseluruh mesin ATM Bank , ATM BCA dan ATM bersama serta kemudahan bertransaksi merchant-merchant debit BCA. Nasabah memperoleh bagi hasil yang berasal dari pendapatan Bank atas dana Arafah.
b. Tabungan Arafah
Merupakan tabungan yang dimaksudkan untuk mewujudkan niat nasabah untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan kemampuan keuangan dan waktu pelaksanaan yang diinginkan. Dengan fasilitas asuransi jiwa, insya Allah pelaksanaan ibadah haji tetap terjamin. Tabungan arafah juga menjamin nasabah untuk mendapatkan kepastian keberangkatan dengan jumlah dana 20 juta kerena Bank Muamalat On line dengan siskokat. Tabungan haji Arafah memberikan lahir keamanan, lahir batin karena dan yang disimpan akan dikelolah secarah syariah.

2. Produk Penyaluran Dana

a. Murabahah
Merupakan akad jual beli barang antara nasabah dan Bank dengan menyatakan harga perolehan / harga beli dan keuntungan (margin) yang disepakati kedua belah pihak. Bank membiayai (membelikan) kebutuhan nasabah, yang kemudian dijual kepada nasabah dengan harga pokok ditambah keuntungan yang diketahui dan disepakti bersama, nasabah melakukan pembayaran dengan mengansur selama jangka waktu tertentu.
b. Mudharabah
Akad kerjasama antara bank sebagai pemilik dana dengan nasabah sebagai pelaksana usaha untuk mengelolah usaha yang produktif dan halal, dengan hasil keuntungan yang dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati diawal akad.
c. Mudharabah Muqayyadah
Perjanjian kerjasama antara nasabah dengan bank, dimana nasabah hanya boleh menggunakan modal yang diberikan untuk melaksanakan proyek yang telah ditentukan. Pembagian hasil keuntungan dari proyek dilakukan sesuai nisbah yang disepakati bersama.
d. Musyarakah
Kerjasama antara bank dengan nasabah, dimana masing-masing pihak menyertakan modal dalam jumlah tertentu sesuai kesepakatan. Proyek ini boleh dikelolah oleh salah satu pemberi dana atau pihak lainnya, pemilik boleh melakukan investasi dalam manajemen proyek pembagian keuntungan dilakukan sesuai kesepakatan bersama, sedangkan kerugian ditanggung berdasarkan besarnya modal yang diberikan.
e. Istishna
Akad jual beli berdasarkan pesanan antara nasabah dan Bank, dengan spesifikasi tertentu seperti jenis, tipe/model, kwalitas dan jumlah yang disyaratkan nasabah. Bank memesan kepada produsen setelah barang jadi, Bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati sebelumnya. 

3. Jasa Layanan

a. ATM
b. Phone Banking dan Call Center
c. Kafalah (Bank garansi syariah)
d. Wakalah
e. Pembayaran Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS)
f. Layanan Pajak Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar