Rabu, 02 Januari 2013

Pasar Komoditi




Bursa komoditi merupakan tempat pertemuan antara permintaan dan penawaran komoditas dan derivatifnya. Pihak penjual dan pihak pembeli barang-barang komoditas bertemu di bursa tersebut. Selain pembeli dan penjual, ada pula pedagang perantara yang dikenal dengan komosioner dan makelar. Komisioner mengambil posisi sendiri, sedangkan makelar tidak dapat memegang posisi.

a.     Bursa Komoditi Indonesia (BKI)

Dalam rangka merangsang produktivitas komoditi dan meningkatkan kegiatan ekspor non migas, pemerintah menganggap perlu adanya berbagai fasilitas penunjang yang dapat menjembatani kepentingan produksi dan kepentingan ekspor. Untuk itulah pada tahun 1986 sebagai salah satu realisasi dari rencana pemerintah tersebut, pemerintah mendirikan Bursa Komoditi Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan ekspor non migas.

Secara teknis Bursa Komoditi Indonesia berada di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, sedangkan untuk masalah keuangan berada di bawah naungan Departemen Keuangan.

b.     Perdagangan Fisik dan Perdagangan Berjangka  

Perdagangan Fisik adalah transaksi jual-beli yang dilakukan oleh penjual dan pembeli, di mana setelah penjual dan pembeli mencapai suatu kesepakatan, penjual akan menyerahkan
secara fisik kepada pembeli.

Perdagangan Berjangka
Perdagangan Berjangka atau Perdagangan Spekulasi adalah suatu transaksi perdagangan yang telah disepakati pembeli dan penjual dan penyerahan barang yang diperjual-belikan disepakati pada waktu yang telah ditentukan.

Fungsi-fungsi bursa komoditi di antaranya:

a. sebagai tempat promosi produksi atau output hasil inovasi baru,
b. sebagai tempat memesan bagi para importir,
c. sebagai tempat untuk kegiatan ekspor impor barang hasil produksi/barang jadi,
d. sebagai tempat untuk memasarkan komoditi, baik komoditi dalam negeri maupun komoditi ekspor.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar