Rabu, 02 Januari 2013

Pasar Uang


Pengertian Pasar Uang (Money Market) adalah pasar dengan instrumen financial jangka pendek, umumnya yang diperjualbelikan berkualitas tinggi. Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.

Mekanisme Pasar Uang
Pasar Uang berbeda dengan Pasar Modal yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange, Pasar Uang sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market), dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.

Peserta Pasar Uang
1. Lembaga keuangan
2. Perusahaan besar
3. Lembaga pemerintah, dan
4. Individu-individu

Fungsi Pasar Uang
1. Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek
2. Sebagai penghimpun danas berupa surat-surat berharga jangka pendek
3. Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untul melakukan investasi
4. Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia

Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang merupakan sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.

Pasar uang juga merupakan sarana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh otoritas moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral yaitu BankIndonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.

Instrumen Pasar Uang
1. Interbank call money
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
3. Sertifikat Deposito
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
5. Banker’s Acceptance
6. Commercial Paper
7. Treasury Bills
8. Repuchase Agreement



Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar