Minggu, 10 Juni 2012

Hukuman dan Denda Tindak Pidana Pencucian Uang

Kegiatan Pencucian uang adalah asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari kejahatan, yang disembunyikan atau disamarkan dengan berbagai cara, dimana pencucian harus dicegah dan diberantas agar intensitas kejahatan yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan dalam jumlah yang besar dapat diminimalisasi, sehingga stabilitas perekonomian nasional dan keamanan Negara dapat terjaga dengan baik, dengan cara melakukan kerja sama regional atau internasional melalui forum bilateral atau multilateral. Oleh karenanya suatu tindakan kejahatan pencucian uang tersebut perlulah diberlakukannya Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2002, Pasal 1, ayat ( 6 ) dan Pasal 3 ayat (1)a :
     “Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan, yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini” . dan “ Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain”.
     Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang adalah segala tindak pidana yang merupakan suatu kejahatan yang berkaitan dengan perbankan, dimana macam-macam tidak pidana pencucian uang tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kekayaan seseorang yang dimiliki secara pribadi maupun berupa perusahaan atau yayasan, yang didapat dari hasil perjudian.
2. Kekayaan seseorang yang dimiliki secara pribadi maupun berupa perusahaan atau yayasan, yang didapat dari hasil penjualan barang illegal seperti penjualan narkoba atau alat-alat kedokteran atau alat-alat perang yang penjualannya melalui Black market.
3. Kekayaan seseorang yang dimiliki secara pribadi maupun berupa perusahaan atau yayasan, yang didapat dari hasil penipuan melalui perdagangan yang melalui media internet (tindak pidana penipuan) yang didapat dari pembelian suatu prodak, akan tetapi pembayarnnya dibebankan kepada kartu kredit milik orang lain, dan barang tersebut kemudian dijual melalui balck market untuk di uangkan.
4. Kekayaan seseorang yang dimiliki secara pribadi maupun berupa perusahaan atau yayasan, yang didapat dari hasil pengumpulan dana dari masyarakat, yang tabungan dengan daya tarik bunga yang tinggi, yang didapatnya setiap bulan.

Dalam UU No. 15 Tahun 2002 seperti dalam Pasal 10 yang berbunyi PPATK, penyidik, saksi, penuntut umum, hakim atau orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana pencucian uang yang sedang diperiksa melanggar ketentuan sebagai dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan Pasal 11 yang menyatakan pada ayat (1) : dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagimana dimaksud dalam Bab II dan Bab III, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan ayat (2) : Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda sebagimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan hakim Cq Pasal 12 adalah Tindak pidana dalam bab II dan bab III adalah Kejahatan dari undang-undang tersebut diatas.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar