Minggu, 10 Juni 2012

Hukuman dan Denda kasus Illegal Logging


Illegal Logging adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Salah satu kasus yang terjadi di Kalimantan Timur seorang Mayjen (Purn) TNI Gusti Syaifuddin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Berau, Kaltim. Karena melakukan illegal logging. Gusti Syaifuddin terbukti bersalah dalam putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2009 dalam kasus illegal logging di Kaltim. Dalam putusan MA, Syaifuddin dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider dua bulan penjara. 

Beberapa faktor yang menghambat penegakan hukum pidana dalam kasus illegal logging adalah faktor yang berkaitan dengan kondisi dan situasi dari masyarakat faktor yang berkaitan dengan tingginya permintaan akan kayu, terutama kayu jati serta faktor kurangnya koordinasi dari aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tindak pidana illegal logging. Upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum   dalam mencegah dan menanggulangi kasus illegal logging adalah dengan meningkatkan koordinasi antar instansi penegak hukum karena dengan koordinasi yang kuat maka tumpang tindih kewenangan dan kebijakan antar instansi dapat dihindari sehingga konflik kepentingan antar instansi penegak hukum tidak akan terjadi serta memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh setiap orang/kelompok orang atau badan hukum dalam bidang kehutanan dan perdagangan hasil hutan berupa; menebang atau memungut hasil hutan kayu (HHK) dari kawasan hutan tanpa izin, menerima atau membeli HHK yang diduga dipungut secara tidak sah, serta mengangkut atau memiliki HHK yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

 

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar