Minggu, 10 Juni 2012

Hukuman dan Denda Kasus Korupsi Pengadaan Filler

Jika berbicara tentang korupsi di negara kita ini mungkin takkan ada habisnya. Belum lama ini kasus korupsi terjadi pada aktor era 1980-an, Herman Felani. Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait tiga proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yaitu : pengadaan jasa filler hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta yang bersumber APBD tahun 2007, proyek pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana serta penatausahaan (sosialisasi lingkungan hidup) pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta yang bersumber dari APBD tahun 2007, dan proyek terkait produksi dan Penayangan Iklan Layanan Masyarakat (PSA) dalam rangka sosialisasi urbanisasi melalui media elektronik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD 2007.
Ia diganjar hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Herman Felani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer yang diatur Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Herman juga dihukum denda Rp 1,343 miliar.
Uang itu harus dibayar Herman paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya disita. Jika harta bendanya tidak mencukupi, akan diganti pidana penjara satu tahun.

Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, Herman sopan selama di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, berjasa terhadap perfilman nasional, dan sebagai artis telah menghibur masyarakat.

Sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2012/04/17/063397672/Herman-Felani-Divonis-4-Tahun-Penjara
http://nasional.kompas.com/read/2012/04/17/14520877/Herman.Felani.Dihukum.Empat.Tahun.Penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar