Kamis, 17 Mei 2012

Pencemaran Nama Baik


Kasus Pencemaran Nama baik sepertinya masih menjadi sorotan dalam situs jejaring sosial. Telah banyak  yang sudah terjadi contohnya kasus Prita mulyasari yang bercerita mengenai pengalaman  buruknya di Rumah Sakit OMNI INTERNASIONAL tanggerang sehingga ia di jerat 6 bulan penjara dengan  1 tahun masa percobaan karena dia telah melanggar UU ITE. Selain itu juga baru-baru ini  terjadi di Surabaya seorang ibu bernama Eka Indah Wulandari yang  menulis 9 curhatan hatinya di Facebook yang mencemarkan nama baik mantan suaminya karena tidak dapat bertemu kedua anaknya sehingga ia di jerat 4 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Secara hukum positif mencemarkan nama baik disitus jejaring sosial Facebook memang tidak di benarkan, situs jejaring sosial hanya berfungsi sebagai situs pertemanan atau ajang mencari teman, bukan untuk mencela seseorang. Di dalam UU ITE pasal 27 ayat 3 menjelaskan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Selain itu juga dalam Pasal 45 UU ITE : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jadi jelas mencemarkan nama baik di situs jejaring sosial tidak dibenarkan karena hal yang seharusnya menjadi masalah privasi tidak seharusnya di sebar luaskan. Selain itu juga mengkritik seseorang harus dengan kode etik dan sopan dan tidak bermaksud menjatuhkan/mencela seseorang. 
sumber :
www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar