Sabtu, 31 Maret 2012

Kasus korupsi yang Tak Kunjung Berhenti....

 
Dari dulu hingga sekarang sepertinya kasus korupsi yang melanda Indonesia  tidak pernah ada habisnya. Seperti kasus korupsi yang belakangan ini terjadi. Contohnya : Kasus korupsi Wisma Atlet yang menyeret banyak nama antara lain : Nazarudin, Angelina sondakh, Rosa mandalina, dan sederet oknum lainnya. 

Nampaknya permasalahan ini urung bisa di kendalikan dengan baik, sehingga masih banyak saja oknum-oknum nakal yang melakukan tindak korupsi. Mungkin dikarenakan kurangnya penegakkan hukum yang adil. 

Banyak dari mereka yang sudah di jadikan tersangka tetapi hingga sekarang belum di tindak dengan hukuman yang adil. Masih banyak dari mereka yang bisa melakukan aktivitas seperti biasanya. 

Sebenarnya sudah tercantum dalam undang-undang mengenai tindak pidana korupsi bab II yang salah satunya terdapat pada pasal 2 :
(1)Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Tetapi mereka masih belum saja jera. Bila di lihat dari kinerja KPKnya sendiri sejauh ini sudah cukup baik, tetapi masih kurang maksimal, karena sejauh ini KPK hanya menangani kasus korupsi di bawah 1 Milyar. Yang seharusnya berfokus kepada kasus korupsi di atas 1 Milyar. Selain itu KPK terkesan hanya berjalan sendiri, tanpa adanya kerjasama institusi hukum lain, seperti : kepolisian dan kejaksaan sehingga melemahkan kinerja KPK sendiri dalam mengungkapkan kasus-kasus korupsi yang besar.  

Saya berharap ada strategi besar yang mengusung konsep tidak hanya pemberantasan, namun juga ada pecegahan terpadu, sistem pencegahan supervisi koordinasi. 

Sumber : http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_korupsi/uu_korupsi_babII.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar