Jumat, 15 April 2011

SISTEM EKONOMI PASAR BERKEADILAN

Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat yang pada akhirnya untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara lahir dan batin, material dan spritual,untuk itu sangat diperlukan adanya konsep kebijakan pembangunan ekonomi. Kebijakan pembangunan ekonomi pada dasarnya adalah suatu keputusan strategis mengenai upaya-upaya perencanaan dan mekanisme pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional. Strategis karena mempunyai dampak yang berjangka panjang, meluas, mendalam dan menentukan kelangsungan hidup bangsa, arah dan kapasitas pertumbuhan ekonomi bangsa.

Suatu hal yang esensil dari suatu kebijakan adalah berupaya untuk mengalokasikan sumber-sumber daya materil dan manusia untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemaslahatan rakyat. Kebijakan ekonomi harus bergerak kearah suatu sintesis yang rasional antara syarat pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial. Kebijakan ekonomi harus tetap didasari dengan konsep-konsep ekonomi positif namun dalam implementasinya harus disertai dengan konsep-konsep yang normatif dan pragmatis, sesuai perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan mekanisme pasar. Disamping itu sangat diperlukan penentuan prioritas, karena dengan segala keterbatasan yang ada maka hal yang penting harus dahulukan dari hal yang kurang penting pada suau periode tertentu. Pembangunan ekonomi harus ditempuh secara  bertahap dan berjangka waktu. Perencanaan kebijakan pembangunan ekonomi jangka pendek harus tetap terpadu dengan perencanaan kebijakan ekonomi jangka panjang.

WAWASAN PEMBANGUNAN EKONOMI

wawasan utama dalam penyelenggaraan pembangunan ekonomi untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi adalah wawasan kebangsaan yang merupakan wawasan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan seluruh komponen bangsa dan kesatuan bangsa Indonesia serta kesatuan wilayah yang khususnya mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi dalam arti :

1.      Bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun aktual adalah modal dan milik bersama bangsa dan bahwa kebutuhan bahan pokok harus tersedia merata diseluruh wilayah tanah air pada jumlah yang memadai, dan pada harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat.

2.      Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang diseluruh daerah, dimana daerah yang lebih kuat harus turut membantu daerah yang kurang kuat.

3.      Kehidupan perekonomian diseluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Disamping 3 pokok wawasan tersebut maka pembangunan ekonomi perlu mempunyai 9 wawasan yang khusus yaitu :

1.      Bahwa sistem perekonomian pasar harus tetap merupakan pegangan pokok dalam mengefisienkan alokasi sumber daya dan optimalisasi nilai guna.

2.      Persamaan memperoleh peluang dan kesempatan berusaha serta pemilikan individu bagi seluruh pelaku ekonomi harus dijamin oleh negara tanpa diskriminasi dan berkeadilan. Keadilan diartikan menempatkan manusia sesuai dengan posisinya dan bukan atas dasar prinsip kesetaraan sesama warga bangsa. Keanekaragaman kapasitas dan bakat yang ada pada diri warga bangsa dapat menghasilkan keanekaragaman penghasilan dan imbalan material.

3.      Upaya peningkatan efisiensi usaha dan pertumbuhan usaha harus terus digalakkan untuk menjadi unggul dalam persaingan global, namun harus turut memperhatikan dampak negatif atas kecenderungan monopolistis dan monopsonistis dan praktek penguasaan pasar lainnya yang merugikan masyarakat produsen dan konsumen.

4.      Untuk menggalakkan pertumbuhan ekonomi dalam serta turut serta dalam memasuki era globalisasi dan perdagangan bebas maka kerjasama ekonomi regional dan kerjasama dengan pihak investor asing harus terus dibina dan ditingkatkan, namun tetap memperhatikan tingkat ketergantungan terhdap modal asing, tenaga asing dan bahan baku impor.

5.      Peranan birokrasi harus lebih diberdayakan dalam mendukung dunia usaha dengan turut menumbuhkan cara pandang dan sikap kewiraswastaan yang proaktif dan berwawasan luas dan jangka panjang dalam lingkungannya dan memahami budaya perusahaan.

6.      Pembangunan fasilitas ekonomi oleh pemerintah harus tetap mengutamakan prinsip manfaat ekonomi optimal dan melibatkan peran serta swasta dan koperasi seluas-luasnya baik langsung maupun tidak langsung.

7.      Pembangunan dan pengelolaan BUMN harus turut melibatkan peran swasta dan koperasi seluas-luasnya baik langsung maupun tidak langsung.

8.      Dalam proses dinamisasi kegiatan ekonomi, terutama sektor usaha nasional, industri, perdagangan pengelolaan dan pemanfaatan aset nasional, peranan sektor swasta harus ditonjolkan sebagai pelaku utama.

9.      Peranan sektor swasta dalam kegiatan ekonomi, harus memberikan peluang dan akses yang lebih besar bagi keterlibatan sebanyak mungkin anggota masyarakat khususnya pada segmen industri rumah tangga, pedagang kecil, koperasi primer dan unit-unit usaha lainnya yang berskala kecil dan menengah.

SASARAN PEMBANGUNAN EKONOMI

Sasaran umum pembangunan ekonomi adalah tumbuh dan berkembangnya sikap dan tekad hidup yang produktif, bekerjasama dalam berkompetisi, berkompetisi dalam efisiensi, mencapai suatu bangsa Indonesia yang unggul di dunia yang dapat menembus harga diri bangsa, melalui peningkatan pengetahuan dan ketrampilan di berbagai sektor ekonomi, penegakan dan pengembangan sistem ekonomi yang demokratis dan berkeadilan.

  Selain sasaran umum tersebut diatas, diperlukan penegasan dalam bentuk 9 sasaran strategis pembangunan ekonomi yaitu :

1.      disertai penciptaan sikap dan perilaku masyarakat pelaku ekonomi agar masyarakat yang berbudaya industri dan budaya korporat, yang sanggup bekerja secara sungguh-sungguh dan gigih, mempunyai jati diri yang berani dan mampu mengambil resiko usaha namun tidak spekulatif, serta mengurangi sikap ketergantungan akan proteksi dan insentif pemerintah, yang mempunyai nalar bisnis dan semangat kewirausahaan yang tinggi.

2.      Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, segenap potensi dan sumber daya ekonomi bangsa diberdayakan dengan cara mengoptimalisasikan nilai guna untuk seluas-luasnya bagi kepentingan seluruh rakyat. Dengan demikian pembangunan sosial ekonomi dijalankan di atas pertimbangan HAM dan memungkinkan seluruh rakyat mempunyai akses dan partisipasi yang proporsional di dalam proses pembangunan dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan.

3.      Pembangunan ekonomi yang senantiasa menyelaraskan alokasi sumber-sumber daya secara optimal dengan menyeimbangkan antara aspek pemerataan dan pertumbuhan ekonomi yang harmonis dan dinamis. Prinsip keseimbangan pada segala proses pembangunan harus diperhatikan terutama dalam keseimbangan kemampuan ilmu pengetahuan dan penguasaan teknologi, antara keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif, sehingga dapat menghindari lompatan-lompatan dan kejutan-kejutan yang dapat mengganggu stabilitas pembangunan ekonomi.

4.      Membangun dan memperkuat fundamental ekonomi nasional untuk membangun ketahanan ekonomi nasional melalui pengembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah pedesaan dan perkotaan yang dilakukan oleh pelaku-pelaku sektor swasta terutama oleh pengusaha rumah tangga, pedagang kaki lima, koperasi primer, pengusaha kecil dan menengah. Dengan demikian, salah satu sasaran strategis pembangunan ekonomi adalah untuk menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di pedesaan (kecamatan).

5.      Untuk meningkatkan usaha nasional maka sasaran strategis pembangunan ekonomi adalah menggalang semangat koperasi diantara para pengusaha-pengusaha atau pelaku-pelaku ekonomi rakyat dalam bentuk pengembangan kemitraan, konsorsium pengusaha kecil menengah yang sinergistik, sesuai dengan bidang kompetensinya masing-masing.

6.      Memperluas etonomi keuangan daerah untuk mengurangi sentralisme kekuasaan pemerintahan pusat, menumbuhkan kemandirian daerah dan menciptakan keseimbangan kekuatan antar wilayah. Desentralisasi kebijakan ekonomi daerah dilaksanakan dalam berbagai bidang terutama yang menyangkut masalah mekanisme pembangunan daerah, pengelolaan sumber daya ekonomi daerah, dan administrasi pembangunan.

7.      Keserasian pembangunan kawasan ekonomi daerah dan wilayah harus ditempuh dengan pendekatan dua arah yaitu dari bawah dan atas agar tercipta efek penumpahan dan bukan efek tetesan, sehingga efek berganda menjadi meluas dan mendalam, melalui peranan yang proaktif dari birokrasi daerah dan pelaku ekonomi didaerah.

8.      Pembangunan prasarana ekonomi harus diarahkan untuk menciptakan kawasan-kawasan pertumbuhan industri dan perdagangan yang dapat memberi peran yang lebih kondusif kepada pelaku-pelaku ekonomi di daerah, agar mampu dan siap untuk melakukan integrasi dengan perekonomian nasional dan internasional.

9.      Untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang stabil maka pertumbuhan ekonomi daerah, wilayah dan sektoral harus direncanakan dan dilaksanakan secara serasi dan berimbang.

PRIORITAS PEMBANGUNAN EKONOMI KEBANGSAAN

prioritas pembangunan ekonomi ditetapkan berdasar situasi dan kondisi objektif perekonomian masyarakat saat ini yang membutuhkan proses pemulihan ekonomi yang lebih disebabkan oleh perencanaan ekonomi eksklusif dan parsial, implementasi kebijakan yang inkonsisten dan distortif, ketergantungan yang tinggi pada pembiayaan melalui hutang luar negeri serta beberapa aspek administrasi pembangunan tidak transparan dan akuntabel.

Dengan demikian kebijakan ekonomi harus dimulai dari perombakan total sistem, mekanisme, prosedur yang semuanya bersifat inovatif, proaktif, partisipatif, produktif, inklusif yang diarahkan untuk mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran yang tinggi, kesenjangan tingkat pendapatan, kerendahan produktifitas dan kapasitas pembangunan ekonomi, masalah inefisiensi-pemborosan dan kebocoran, biaya ekonomi tinggi dan ketidakpercayaan luar negeri terhadap perekonomian nasional.

Pembangunan ekonomi harus dititik beratkan pada sektor pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam terutama yang menghasilkan pendapatan negara yang tinggi, pemanfaatan tenaga kerja yang tinggi serta yang berorientasi ekspor, termasuk dalam pembangunan pertanian tanaman pangan dan industri rumah tangga yang merupakan tulang punggung sumber pendapatan masyarakat pedesaan dan sub-perkotaan. Pembangunan ekonomi harus dititik beratkan dalam pembinaan institusi perekonomian disektor swasta dan koperasi khususnya di golongan usaha menengah dan kecil yang selanjutnya akan menjadi pendukung usaha skala nasional dan global. Upaya pengembalian kepercayaan luar negeri ditempuh dengan pemanfaatan dana bantuan, pinjaman lunak dan komersil secara produktif dan disertai upaya-upaya pembayaran kembali hutang dan beban bunganya.

Berdasarkan uraian tersebut diatas maka sudah dapat disimpulkan beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam penyempurnaan demokrasi ekonomi menjadi demokrasi ekonomi baru atau keadilan ekonomi yang akan menjadi dasar dalam penataan kembali sistem ekonomi nasional. Selain asas utama yaitu asas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, demokrasi ekonomi baru sangat menekankan asas hukum : bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan menegakkan keadilan dan membela yang benar, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.

Demokrasi ekonomi baru menekankan asas adil da merata : bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata disemua lapisan masyarakat dan diseluruh wilayah tanah air dimana setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma diberikan kepada bangsa dan negara.

Penekanan juga diberikan kepada asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan : bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara kepentingan dunia dan akhirat, materil dan spiritual, jiwa dan raga, individu dan masyarakat dan negara, pusat dan daerah serta antardaerah, kepentingan perikehidupan darat, laut, udara dan dirgantara serta kepentingan nasional dan internasional.

Penekanan terhadap ketiga asas tersebut perlu mewarnai pembentukan ciri-ciri demokrasi ekonomi baru, sebagaimana yang telah dikemukakan pada contoh sebelumnya. Ciri-ciri demokrasi ekonomi baru harus dapat dijabarkan dalam penyusunan kebijakan operasional nantinya. 

Sumber :
- Dr. Yusuf Faishal,SISTEM EKONOMI PASAR BERKEADILAN: Berdasar Demokrasi Ekonomi Baru,yayasan Bintang Sembilan,Jakarta,1999.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar