Selasa, 04 Oktober 2011

Koperasi dan Sejarah Koperasi


Landasan Koperasi Indonesia

Landasan Koperasi Indonesia, yaitu :

a. Landasan Idiil adalah pancasila
b. Landasan Struktural adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 1
c. Landasan Gerak adalah UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992
d. Landasan Mental adalah Kesetiakawanan dan kesadaran pribadi

Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.

Manfaat Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.

Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Prinsip Koperasi Indonesia

Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992, yaitu :

·Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
·Pengelolaan dilakukan secara demokrasi . Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
·Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Dan pemberian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha anggota.
·Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
·Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi Perkoperasian. Tujuannya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
·Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
·Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.

Peran Koperasi Indonesia

  1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
          dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

  1. berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kulaitas kehidupan manusia dan masyarakat

  1. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya

  1. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Bentuk Koperasi Indonesia 
Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk koperasi Primer atau koperasi Sekunder.
Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.


Pengelolaan Koperasi

a)      Rapat Anggota, merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
Beberapa keputusan yang dihasilkan dalam rapat anggota, antara lain :
- Anggaran dasar
- Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian penggurus dan pengawas
- kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi

b)      Pengurus Koperasi
Tugas-tugas yang harus dijalankan pengurus koperasi, antara lain :
- Mengelola usaha koperasi
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran rumah tangga koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus

c)      Pengawas Koperasi
Tugas dari pengawas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya

Modal Koperasi

n  Simpanan Pokok, merupakan sejumlah uang yang diserahkan anggota kepada koperasi saat pertama kali masuk menjadi anggota
n  Simpanan Wajib, merupakan sejumlah uang yang disetor secara langsung oleh anggota setiap jangka waktu tertentu
n  Simpanan Sukarela, merupakan simpanan yang sifatnya sama dengan deposito, yang dapat ditarik kembali menurut perjanjian antar koperasi dan pemegang rekening simpanan sukarela
n  Simpanan Khusus, untuk menarik dana ini dapat diadakan menurut suatu ketentuan khusus dalam anggaran dasar
n  Cadangan SHU, merupakan sisa hasil usaha atau keuntungan koperasi yang disisihkan untuk memperbesar modal koperasi

Koperasi dapat mencari tambahan modal dari luar dalam bentuk, antara lain :

a)      Pinjaman Bank
b)      Pinjaman dari Lembaga Keuangan Nonbank
c)      Kredit dari Perusahaan Leasing
d)     Hibah, merupakan bantuan yang diberikan oleh pihak lain atau pemerintah
e)      Pinjaman dari Pihak ketiga


Arti Lambang Koperasi

  1. Perisai => Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
  2. Rantai (di sebelah kiri) => Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
  3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan) => Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
  4. Timbangan => Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
  5. Bintang => Dalam perisai yang dimaksud adalah , pancasila merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh”, dan Bintang bisa diartikan "Hati".
  6. Pohon Beringin => Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
  7. Koperasi Indonesia => Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
  8. Warna Merah Putih => Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
·menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
·memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
·memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
a)      kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
b)      pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
c)      pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah

Sejarah Koperasi di Indonesia
lahirnya koperasi di Indonesia dikarenakan bangsa Indonesia yang diterpa kemiskinan dan kemelaratan yang disebabkan oleh Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal (kapitalisme). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Namun, nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
lalu muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh koperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

Sumber :


nama : wulandari
kelas :  2eb04
npm  : 28210581

Tidak ada komentar:

Posting Komentar