Pengertian uang menurut ahli ekonomi
Ada
beberapa ahli ekonomi yang mendefinisikan tentang uang, yaitu sebagai berikut:
a. Robertson, uang adalah sesuatu yang umum
(luas) diterima untuk pembayaran barang-barang.
b. Albert Gaelord Hart, uang adalah kekayaan
yang oleh pemiliknya dapat dibayarkan kepada sejumlah orang dengan segera dan
tanpa menunda.
c. Rollin G Thomas, uang adalah sesuatu yang
siap dan umum diterima oleh publik dalam pembayaran penjualan barang-barang,
jasa-jasa, dan milik bernilai serta untuk pembayaran utang.
d. George N Halm, uang adalah alat untuk
mempermudah pertukaran dan segera dapat mengatasi kesukaran-kesukaran dari
barter.
Dari
definisi di atas, dapat disimpulkan mengenai pengertian uang, yaitu alat untuk
mempermudah pertukaran, yang secara umum dapat diterima di dalam bentuk
pembelian barang-barang atau jasa-jasa serta untuk pembayaran utang.
Alat pertukaran yang dapat disebut sebagai
uang, harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
a. Digemari atau diterima oleh umum.
b. Mudah disimpan dan dipindahtangankan.
c. Tahan lama dan tidak lekas rusak.
d. Dapat dibagi-bagi dan tidak mengurangi
nilainya.
e. Mempunyai nilai yang stabil atau tetap.
f. Jumlahnya memenuhi kebutuhan.
Sejarah Munculnya Uang
a)
Masa
sebelum barter
Pada zaman purba, atau pada masyarakat yang
masih sangat sederhana, orang belum bisa menggunakan uang. Perdagangan
dilakukan dilakukan dengan cara langsung menukarkan barang dengan barang. Cara
ini bisa berlangsung selama tukar menukar masih terbatas pada beberapa jenis
barang saja.
b)
Masa
barter
Pada masa ini untuk memenuhi kebutuhan,
orang/kelompok orang sudah membutuhkan pihak lain/dihasilkan oleh pihak lain,
karena jumlah orang sudah semakin meningkat dan bertambah, maka munculah
pertukaran barang, karena pada masa ini orang belum mengenal produksi barang.
Syarat
utama terjadinya barter adalah, bahwa orang yang akan saling tukar barang,
mereka saling membutuhkan.
Kesulitan Barter :
Ø
Sulit
menemukan barang untuk kebutuhan yang mendesak
Ø
Sulit
menentukan perbandingan barang yang ditukarkan
Ø
Sulit
memenuhi kebutuhan yang bermacam-macam
c)
Masa
Uang Barang
Pada masa ini, orang sudah mulai berfikir
barang perantara sebagai alat pertukaran, maka dicarilah jenis barang yang
dapat mempermudah pertukaran, sebagai syarat, sebagai alat perantara pertukaran
barang/uang barang adalah :
v
Barang
tersebut dapat diterima dan dibutuhkan semua orang
v
Barang
tersebut dapat ditukarkan kepada siapa saja
v
Mempunyai
nilai tinggi
v
Tahan
lama
Kesulitan uang barang :
Kesulitan uang barang :
§
Sukar
disimpan
§
Sukar
dibawa keana-mana
§
Sukar
dibagi menjadi bagian yang lebih kecil
§
Kebanyakan
uang barang tidak tahan lama
§
Nilai
uang barang tidak tetap
Jenis barang yang pernah digunakan sebagai
alat uang barang antara lain : kulit hewan, hewan, batu-batuan berharga, kulit
pohon, logam.
d)
Masa
Uang
Peradaban yang semakin maju, mengakibatkan
kebutuhan yang semakin banyak dan bertambah pula, hal tersebut mendorong
manusia untuk alat perantara pertukaran yang mudah, praktis, dan mempunyai
nilai, maka dikembangkanlah jenis uang.
Suatu barang berfungsi sebagai mata uang, apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
Suatu barang berfungsi sebagai mata uang, apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
- Dapat diterima oleh siapapun
- Tahan lama
- Mudah disimpan
- Mudah dibawa kemana-mana
- Dapat dibagi menjadi bagian yang lebih kecil dengan tidak mengurangi nilainya
- Jumlahnya terbatas
- Nilai uang tetap
Jenis barang yang paling memenuhi syarat
tersebut di atas adalah logam terutama emas dan perak, karena awalnya kertas
belum ditemukan, maka jenis uang logamlah yang pertama kali
Jenis uang yang pernah ada di Indonesia
ü Mata
uang kampua (boda), berasal dari Sulawesi berwujud tenunan
ü
Mata
uang tembaga, pernah beredar di Banjarmasin
ü
Mata
uang krisnala terbuat dari emas dan tembaga, beredar pada masa kerajaan
Jenggala
ü
Sebelum
tahun 1946 Javasche Bank yang didirikan oleh bank Sirkulasi Belanda
mengeluarkan gulden
ü
Uang
Jepang
ü
Setelah
tahun 1946 pernah beredar ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) dan terakhir jenis
uang Rupiah sampai saat ini.
Fungsi-fungsi asli uang :
Fungsi-fungsi asli uang :
•
Uang sebagai satuan nilai
Fungsi
uang yang pertama dikenal dengan berbagai sebutan, salah satunya yang paling
umum adalah satuan nilai (unit of value), standar nilai (standard of value),
satuan hitung (unit of account), nilai ukur umum (common measure of value) dan
nilai denominasi umum (common denominator of value)
Semua
istilah-istilah ini mewakili satu gagasan yang umum : Satuan moneter berfungsi
sebagai satuan terhadap mana nilai dari barang dan jasa diukur dan dinyatakan.
•
Uang sebagai alat tukar
Adalah
Uang dapat digunakan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran. Agar uang dapat
berfungsi dengan baik diperlukan kepercayaan masyarakat. Masyarakat harus
bersedia dan rela menerimanya.
Berbagai
istilah telah diberikan untuk fungsi uang yang kedua ini: alat tukar (medium of
exchange), perantara pembayaran (medium of payment), alat sirkulasi
(sirculating medium), dan alat pembayaran (means of payment).
Satu-satunya
syarat yang diperlukan untuk obyek yang akan digunakan sebagai uang adalah
bahwa orang umumnya bersedia menerimanya dalam pertukaran barang dan jasa.
• Uang sebagai gudang nilai (store of
value)
Fungsi
ketiga dari uang, yang sebagian besar yang berasal dari fungsi alat tukar,
ialah bahwa uang itu berfungsi sebagai gudang nilai. Yang dimaksud dengan
fungsi ini pada dasarnya adalah bahwa uang itu berfungsi sebagai alat tukar,
baik sepanjang waktu maupun sewaktu-waktu.
•
Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Setelah
uang digunakan sebagai satuan nilai dan diterima secara umum sebagai alat
pembayaran, dengan cepat uang itu digunakan secara luas sebagai alat penimbun kekayaan.
Semua
orang dan preusan bisnis bebas memilih dalam bentuk apa, mereka akan menimbun
kekayaan mereka, menetukan berapa yang akan mereka pegang dalam bentuk uang
dalam berbagai bentuk non moneter dan merubahnya dari waktu ke waktu untuk
mencapai
proporsi
yang menurut mereka paling menguntungkan berdasarkan penghasilan, keamanan dan
likuiditas.
•
Uang sebagai unit perhitungan
Untuk
menentukan harga sejenis barang diperlukan satuan hitung, juga dengan adanya
satuan hitung, kita dapat mengadakan perbandingan harga satu barang dengan
barang lain. Walaupun uang hampir selalu berfungsi sebagai unit perhitungan,
namun ada contoh-contoh sejarah dimana hal itu tidak terjadi. Dalam hiper –
inflasi (inflasi yang sangat besar). Misalnya, bila harga-harga naik hampir
setiap jam, para pedagang mengadakan pembukuan dengan menggunakan istilah
valuta asing, dengan nilai yang lebih
stabil
daripada nilai mata uang dalam negeri walaupun mata uang dalam negeri itu terus
beredar. Dengan alasan ini beberapa sarjana dan ahli ekonomi lebih suka
berfikir tentang unit perhitungan sebagaimana yang diharapkan, tetapi tidak
harus merupakan sifat dan milik (property) uang. Tetapi untuk segala tujuan
yang praktis, uang itu berfungsi sebagai unit perhitungan.
Fungsi Turunan, yaitu :
•
Sebagai alat pembayaran yang sah
Tidak
semua orang dapat menciptakan uang terutama uang kartal, karena uang hanya
dikeluarkan oleh lembaga tertentu, di Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia
selaku Bank Sentral.
•
Alat penyimpan kekayaan dan pemindah kekayaan.
Dengan
uang, kekayaan berupa tanah, gedung, dapat dipindah pemilikannya dengan
menggunakan uang.
•
Alat pendorong kegiatan ekonomi.
Apabila
nilai uang stabil, orang senang menggunakan uang itu dalam kegiatan ekonomi,
selanjutnya apabila kegiatan ekonomi meningkat, uang dalam peredaran harus
ditambah sesuai dengan kebutuhan.
•
Standar pencicilan utang.
Uang
dapat berfungsi sebagai standar untuk melakukan pembayaran dikemudian hari,
pembayaran berjangka panjang atau pencicilan utang.
Jenis-Jenis Uang
Uang yang beredar dalam masyarakat atau menurut lembaga yang mengeluarkan dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu :
Uang yang beredar dalam masyarakat atau menurut lembaga yang mengeluarkan dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu :
•
Uang kartal
Uang
kartal adalah alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat
dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
•
Uang giral
Uang
giral merupakan uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito)
yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Untuk menarik uang ini, orang menggunakan
cek. Cek yang dibuat atas nama statu rekening deposito merupakan perintah kepada
bank untuk membayar kepada orang yang ditunjuk pemilik rekening.
Uang
giral merupakan uang yang sah secara ekonomi tetapi secara hukum tidak, artinya
hanya berlaku pada kalangan tertentu saja sehingga orang yang menolak
pembayaran dengan uang giral contohnya cek tidak dapat dituntut. Untuk
mengambil uang giral dapat digunakan cek atau giro.
a)
Cek merupakan suatu perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana,
dimana cek dikenal ada tiga macam:
1.
Cek atas unjuk
2.
Cek atas nama
3.
Cek silang.
b)
Giro Bilyet adalah surat perintah nasabah bank untuk memindahkan sejumlah uang
dari rekeningnya kepada rekening nasabah yang lain yang ditunjuk. Jadi Giro
bilyet tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai di bank penerimanya.
Jenis-jenis uang menurut
bahan pembuatannya dibedakan menjadi :
•
Uang logam
Uang
logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi
syarat-syarat uang yang efisien. Karena harga emas dan perak yang cenderung
tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Disamping
itu, emas dan perak tidak mudah musan. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi
menjadi unit
yang
lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya,
namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa
sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang
logam memiliki tiga macam nilai, yaitu :
1.
Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa
nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2.
Nilai Nominal yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang
tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp.100,00,-), atau lima ratus
rupiah (Rp. 500,00,-).
3.
Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan
statu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00,- hanya dapat
ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 1.000,00,- dapat ditukarkan
dengan semangkuk bakso.
•
Uang kertas
Uang
kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan
merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam
bentuk lembaran
yang
terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Jenis-jenis uang menurut nilainya dibedakan menjadi :
Jenis-jenis uang menurut nilainya dibedakan menjadi :
•
Uang penuh (Full bodied Money)
Nilai
uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera diatas uang
tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain nilai
nominal = nilai intrinsik. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu
sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Contoh
: uang emas dan uang perak.
•
Uang tanda (Token Money)
Nilai
uang dikatakan sebagai uang tanda apabila nilai yang tertera diatas uang lebih
tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain
nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk
membuat uang Rp. 1.000,00,- pemerintah mengeluarkan biaya Rp. 750,00,-.
Contoh
: uang kertas
Menurut J.M. Keynes ada
3 (tiga) alasan orang memegang uang, yaitu :
•
Motif Transaksi (Transaction Motive)
Permintaan
uang untuk bertransaksi mengacu kepada penggunaan uang untuk transaksi
sehari-hari dalam pemenuhan kebutuhan seperti pembelian bahan baku, pembayaran
upah dan pembayaran listrik.
•
Motif Spekulasi
Permintaan
uang untuk ditujukan memperoleh keuntungan secara cepat, karena mengetahui
peluang ekonomi yang menguntungkan.
•
Motif Berjaga-jaga (Precantionary Motive)
Permintaan
uang untuk ditujukan kepada pemenuhan kebutuhan darurat yang tidak dapat
diperhitungkan sebelumnya, penambahan uang untuk membayar kenaikan harga yang
mendadak.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar