Pengertian Pasar Modal
Pasar
modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan
perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga merupakan lembaga profesi
yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan
dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya
penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai
instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam
bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah,
public authorities, maupun perusahaan swasta.
Pasar
modal memberikan berbagai alternatif untuk para investor selain berbagai
investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan
sebagainya. Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak yang
memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang)
ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka
panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat
berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang,
waran (warrant), dan right issue. Pasar modal juga merupakan salah satu cara
bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan
kepada masyarakat.
Fungsi Pasar
Modal
Pasar
modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana dengan pihak
memerlukan dana jangka panjang (perusahaan), mempunyai dua fungsi yaitu:
ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari pemilik dana ke pihak yang memerlukan dana jangka
panjang. Dengan menginvestasikan dananya para pihak pemilik dana mengharapkan
adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi
perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana jangka panjang, adanya dana dari
luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari
hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana
yang diperlukan oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan dana dan para
pemilik dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Instrumen Pasar Modal
1) Saham
Saham
adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan perseroan terbatas. Manfaat
yang diperoleh dari pemilikan saham adalah deviden (bagian dari keuntungan yang
dibagikan kepada pemilik saham); capital gain (keuntungan yang diperoleh dari
selisih positif harga beli dan harga jual saham), dan manfaat nonfinansial,
yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Saham
yang diterbitkan emiten (pihak yang melakukan penawaran umum) ada 2 macam,
yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preffered stock). Perbedaan
saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini
meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan
dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
2) Obligasi
Obligasi
adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu
jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi
berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi
tersebut pada saat jatuh tempo.
3) Surat Berharga Lainnya
Selain
dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan
sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang
juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti warrant, option dan right
issue. Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan
persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya
mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut. Option adalah
surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten)
untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan
menjual saham (put option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya. Right
Issue adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada
pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan
saham baru.
Jenis Pasar Modal
Berdasarkan
fungsinya, pasar modal dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: pasar
perdana dan pasar sekunder.
1. Pasar Perdana
Pasar
perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang
menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar
perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan
emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut. Pasar perdana merupakan
penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang
telah ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut
diperdagangkan di pasar sekunder. Harga saham di pasar perdana dijamin
ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan
analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana,
perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan
dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk
memproduksi barang dan jasa. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang
berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan
pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder
Pasar
sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir.
Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut.
Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara
permintaan dan penawaran efek tersebut. Pada pasar sekunder para investor dapat
membeli dan menjual efek setiap saat. Manfaat pasar sekunder bagi perusahaan
sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham
pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang
adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Terdapat
2 (dua) tempat terjadinya pasar sekunder, yaitu: bursa reguler dan bursa
paralel. Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta
(BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES). Sedangkan bursa paralel atau over the
counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa
efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh
Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh
Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak
dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker
atau dealer.
Pelaku Pasar Modal
1) Emiten
Emiten
adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public). Ada
beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public, yaitu : memperoleh tambahan
dana yang digunakan dalam perluasan usaha, melakukan pengalihan pemegang saham,
dan mengubah/ memperbaiki komposisi modal.
2) Investor
Investor
(pemilik dana atau pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan
suatu perusahaan go public. Pemodal perorangan adalah orang atau individu yang
atas namanya sendiri melakukan penanaman modal (investasi), sedangkan pemodal
badan (lembaga) adalah investasi yang dilakukan atas nama lembaga, seperti
perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan lain-lain. Segala keuntungan
dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga merupakan hak dan beban
lembaga tersebut. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama
adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah
pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
3) Lembaga Penunjang
Lembaga
Penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal.
Lembaga penunjang tersebut yaitu: Penjamin Emisi (underwriter), Penanggung
(Guarantor), Wali Amanat (Trustee), Perantara Perdagangan Efek (Broker,
Pialang), Pedagang Efek (Dealer), Perusahaan Surat Berharga (Securities
Company), Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company), dan Biro Administrasi
Efek.
Penjamin emisi berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public. Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jika Iaku. Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Karena terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara keseluruhan. Ada 4 macam bentuk penjaminan efek oleh penjamin emisi, yaitu Full Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby Commitment, dan All or None Commitment.
b) Penanggung (Guarantor)
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
c) Wali Amanat (Trustee)
Wali amanat ini hanya diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah:1) Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten; 2) Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan; 3) Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten; 4) Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten; 5) Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi; 6) Sebagai Agen Utama Pembayaran.
d) Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang)
Perantara perdagangan efek adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek. Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor. Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial management). Badan atau perorangan dapat menjadi perantara perdagangan efek. Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB, bank, atau badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang khusus bergerak di bidang perantara perdagangan efek. Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut berada di Indonesia, mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.
e) Pedagang Efek (Dealer)
Pedagang efek melakukan perdagangan efek di lantai bursa. Berbeda dengan Broker, Pedagang Efek dapat membeli efek atas namanya sendiri, selain itu juga bisa memberi informasi kepada kleinnya tentang kondisi pasar modal. Walaupun Pedagang Efek ini juga dapat memperjual belikan efek selain memberi informasi kepada klien, dalam praktiknya ia harus mengutamakan pesanan kliennya. Dari aktivitas perdagangan efek tersebut, Pedagang Efek dimungkinkan untuk memperoleh keuntungan atau kerugian. Jika harga efek (saham/obligasi) yang ia jual lebih tinggi dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek akan memperoleh keuntungan (capital gain) dan apabila harga efek yang ia jual lebih rendah dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek menderita kerugian modal (capital loss).
f) Perusahaan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan surat berharga bergerak di bidang perdagangan efek-efek yang tercatat di bursa efek. Perusahaan Surat Berharga ini didukung oleh tenaga profesional dalam mekanisasi perdagangan efek, seperti underwriter, broker, fund management Jadi, perbedaannya dengan Pedagang Efek (Dealer) adalah bahwa pedagang efek mempunyai aktivitas jual beli efek dan memberi informasi dan konsultasi kepada klien saja, sedangkan perusahaan surat berharga tidak hanya itu, tetapi juga menyediakan jasa profesional yang lain, seperti underwriter, fund management.
g) Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h) Biro Administrasi Efek
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
Prosedur Emisi dalam Pasar Modal
1. Tahapan Emisi
a. Tahapan Persiapan
Tahapan Persiapan yaitu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). di dalam RUPS yang dihadiri oleh para pemegang saham akan dibicarakan antara lain :
- tujuan mencari modal di pasar modal
- jenis modal yang diinginkan
- jumlah modal yang dibutuhkan
- dan hal-hal lain yang berkaitan dengan emisi
b. penyampaian letter of intent meliputi :
- pernyataan untuk emisi
- jenis efek
- nominal efek
- waktu emisi
- tujuan dan penggunaan dana emisi
- data-data mengenai perusahaan
- nama dan alamat bank yang menjadi relasi, notaris, akuntan dan penasihat hukum
c. penyampaian pernyataan pendaftaran, memuat informasi-informasi antara lain :
- data tentang manajemen dan komisaris
- data tentang struktur modal
- kegiatan usaha emiten
- rencana emisi
- penjamin pelaksana emisi
d. evaluasi oleh BAPEPAM
meliputi kelengkapan dokumen antara lain :
- pernyataan pendaftaran
- anggaran dasar perusahaan
- laporan keuangan
- jenis surat perjanjian yang telah dibuat dengan penjamin emisi, dealer, wali amanat, penanggung, dan perjanjian lainnya
- surat pendapat dari segi hukum
- laporan dari perusahaan penilai
- jadwal waktu emisi dari penjamin emisi
- laporan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh penjamin emisi
- surat pernyataan dari akuntan
- surat pernyataan dari manajemen
- draft prospektus
penelaahan dokumen antara lain :
- terhadap laporan keuangan
- terhadap comfort letter
- terhadap seluruh bentuk dan isi dokumen lainnya
khusus untuk prospektus penelaahan haruslah meliputi kelengkapan informasi yang akan diberikan kepada masyarakat umum. informasi yang harus ada didalamnya antara lain:
- penjelasan umum mengenai penawaran saham atau obligasi
- tujuan penawaran umum
- rencana penggunaan dana
- sejarah perusahaan
- usaha-usaha perusahaan
- prospek usaha
- faktor-faktor resiko usaha
- ikhtisar keuangan perusahaan
- struktur permodalan
- kebijakan deviden
- pengurus dan pengawas
- penjamin emisi
- lembaga-lembaga penunjang
- laporan dari para penilai
- pendapat dari segi hukum
- laporan akuntan publik
- anggaran dasar perseroan
- persyaratan pemesanan
- masalah perpajakan
- penyebarluasan prospektus
- formulir pemesanan
selanjutnya dinilai kemampuan emiten memenuhi persyaratan apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum.
e. dengar pendapat terbuka,diikuti oleh :
- BAPEPAM
- perusahaan yang bersangkutan
- serta lembaga-lembaga terkait lainnya
tujuan debat terbuka adalah untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak yang hendak melakukan emisi.
2. Persyaratan Emisi
izin registrasi dan listing diberikan oleh BAPEPAM setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. setelah registrasi di BAPEPAM, emiten harus listing di bursa paling lambat 90 hari setelah izin registrasi dikeluarkan.
http://www.ideelok.com/ekonomi/pengertian-fungsi-instrumen-jenis-dan-pelaku-pasar-modal
Kasmir,S.E.,M.M.2008.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar