• Kliring adalah
suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan
surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar
penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk
memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
• Lalu lintas
pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan bayar membayar dengan waktat
atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara
bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah ybs.
• Giral adalah
simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan
cara pemindah bukuan.
Pengertian Kliring menurut para ahli :
1. Pengertian
kliring menurut Pratnama Raharja (1997;132), yaitu : “Kliring adalahPerhitungan
utang-piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara
saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah
ditetapkan untuk dapat diperhitungkan “
2. pengertian kliring menurut Thomas suyatno
(1999;81), yaitu : “Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar Bank yang
dilaksanakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas
pembayaran giral”
Berdasarkan
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kliring adalah Sarana
perhitungan utang-piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan surat-surat
berharga dan surat-surat dagang guna memperlancar.lalulintas pembayaran yang terdiri
dari pengiriman uang,inkaso dan pembukaan letter of credit.
Jenis-jenis
kliring
Kliring ada tiga jenis, yakni antara lain:
Ø
Kliring Umum
Perhitungan warkat-warkat antara bank yang diatur oleh Bank
Indonesia.
Kliring Umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar
bank yang berada dalam suatu wilayah kliring yang telah ditentukan oleh Bank
Indonesia.
Ø
Kliring antar cabang
Perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta
yang berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan mengumpulkan
seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang ke kantor cabang lainnya yang
bersangkutan pada kantor induk.
Proses
kliring ketika seseorang transfer antara bank
proses kliring ketika seseorang melakukan transfer antar
bank, yang mana biasanya proses ini memakan waktu yang tidak sebentar jika
menggunakan sistem kliring. Proses tersebut sebagai berikut:
1. Nasabah
mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki
rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang
dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B.
2. Bank
A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening
pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia
sebagai bank sentral pengatur kliring.
3. Bank
Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B
menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju.
4. Saldo
rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.
Proses
kliring ketika seseorang mencairkan cek
Kliring terjadi ketika seseorang mencairkan cek dari bank
lain, baik dalam maupun luar negeri. Prosesnya adalah sebagai berikut:
1. Nasabah
membawa cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank A, sedangkan cek
diterbitkan Bank B.
2. Bank
akan memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut. Cek dan bukti
administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia.
Bank Indonesia akan memeriksa dokumen dan
meneruskan kliring tersebut kepada bank penerbit cek (bank B).
3. Bank
penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan
dananya ada.
4. Bank
Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada bank A yang dapat segera mencairkan
dana nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah.
Jadi pada intinya kliring adalah mempercepat transaksi
keuangan supaya tidak terjadi keterlambatan penyelesaian pembayaran dalam suatu
transaksi. Kliring juga dapat dikatakan sebagai transaksi utang piutang antar
bank.
Mekanisme
Kliring
Secara umum mekanisme kliring debet adalah sebagai berikut :
1. Sebelum kegiatan
kliring debet dimulai, Bank wajib menyediakan prefund.
2. Peserta membuat
DKE debet berdasarkan warkat debet yang akan dikliringkan.
3. Mengirimkan DKE
debet dan warkat debet ke PKL. Pengiriman DKE debet dapat dilakukan secara online maupun offline
tergantung dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta.
4. Selanjutnya PKL
akan melakukan penggabungan dan perekaman atas DKE debet yang telah lolos
validasi. Sementara untuk warkat debet akan dipilah berdasarkan bank tertuju :
a. secara otomasi
dengan menggunakan mesin reader sorter berteknologi image, bagi PKL yang telah menerapkan sistem
pilah warkat otomasi; atau
b. secara manual oleh
masing-masing peserta di lokasi PKL, bagi PKL yang belum menerapkan sistem pilah warkat otomasi.
5. Atas dasar DKE
debet yang diterima, PKL akan melakukan perhitungan kliring debet.
6. PKL mengirimkan
hasil perhitungan kliring debet lokal ke SSK.
7. Mencetak laporan
hasil kliring debet untuk selajutnya didistribusikan kepada seluruh peserta bersamaan
dengan warkat debet.
8. Setelah hasil
perhitungan kliring debet lokal dari seluruh penyelenggara kliring diterima
oleh SSK, akan dilakukan perhitungkan kliring debet secara nasional.
9. Selanjutnya SSK
melakukan simulasi FtS.
10. Apabila hasil perhitungan
kliring debet nasional,
a. Bank “menang kliring (posisi kredit)”, seluruh cash
prefund yang telah disediakan dikredit kembali ke rekening giro Bank bersamaan
dengan pengkreditan hasil kliring yang bersangkutan.
b. Bank “kalah
kliring (posisi debet)”, sistem secara otomatis akan melakukan penyelesaian
atas kewajiban Bank tersebut dengan urutan sebagai berikut :
·
Pertama-tama sistem akan menggunakan cash
prefund yang telah disediakan Bank.
·
Apabila kewajiban Bank masih lebih besar dari
cash prefund, maka kekurangannya akan dipenuhi dari dana yang tersedia pada
rekening giro Bank.
·
Apabila kewajiban Bank masih lebih besar dari
cash prefund’ dan saldo pada rekening giro, maka atas kekurangan saldo rekening
giro Bank tersebut sistem akan menggunakan Fasilitas Likuiditas Intrahari
Kliring (FLI-Kliring) atau Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah Kliring
(FLIS-Kliring) berdasarkan collateral prefund yang disediakan oleh Bank.
·
Apabila kekurangan saldo rekening giro Bank
masih belum dapat ditutup dengan FLI-Kliring/FLIS-Kliring, maka kekurangan
tersebut ditutup dengan surat berharga Bank yang ada pada rekening
FLI-RTGS/FLIS-RTGS.
·
Pelunasan FLI-Kliring/FLIS-Kliring dan
FLI-RTGS/FLIS-RTGS harus dilakukan sebelum tutup Sistem BI-RTGS.
·
Apabila sampai dengan akhir hari
FLI-Kliring/FLIS-Kliring belum dapat dilunasi maka akan menjadi Fasilitas
Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) atau Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah
(FPJPS).
11. Setelah proses kliring debet selesai, peserta dapat
memperoleh DKE inward dengan cara
men-download dari SSK atau dari KPK melalui media rekam data elektronis (disket, flashdisk, atau CD).
Kliring
Kredit
1. Sebelum kegiatan kliring kredit dimulai, Bank wajib
menyediakan prefund.
2. Peserta membuat DKE kredit berdasarkan aplikasi transfer.
3. Mengirimkan DKE kredit ke SSK. Pengiriman DKE kredit
dapat dilakukan secara online maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang
digunakan oleh peserta.
4. Untuk peserta yang
menggunakan TPK offline, penyampaian DKE kredit dilakukan dengan menggunakan
media rekam data elektronis (disket, flashdisk atau CD) yang diserahkan ke PKL
dan selanjutnya DKE tersebut oleh PKL dikirim ke SSK.
5. SSK akan melakukan
penggabungan dan perekaman seluruh DKE kredit yang diterima.
6. Atas dasar DKE
kredit yang diterima, SSK melakukan perhitungan kliring kredit secara nasional.
7. Selanjutnya SSK
melakukan simulasi FtS. Apabila hasil simulasi FtS tersebut menunjukkan nilai
negatif, maka Bank dapat menambahkan kekurangan atas prefund sampai dengan
batas waktu yang ditetapkan.
8. Setelah batas
akhir penambahan prefund, SSK melakukan perhitungan hasil kliring kredit
nasional. Hasil perhitungan tersebut akan dibukukan ke rekening giro Bank di
Sistem BI-RTGS.
9. Setelah SSK
selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional, KPK dapat
men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.
10. PKL akan
mendistribusikan DKE inward dalam bentuk media rekam data elektronis (disket,
flashdisk atau CD) dan laporan hasil kliring kredit kepada peserta yang
menggunakan jenis TPK offline.
11. Setelah SSK
selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional, peserta
dengan menggunakan TPK online dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil
kliring kredit dari SSK.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar