Kamis, 25 Oktober 2012

Kliring


 • Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
 • Lalu lintas pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan bayar membayar dengan waktat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah ybs.
 • Giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.
Pengertian Kliring menurut para ahli :
1.       Pengertian kliring menurut Pratnama Raharja (1997;132), yaitu : “Kliring adalahPerhitungan utang-piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan “
2.        pengertian kliring menurut Thomas suyatno (1999;81), yaitu : “Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar Bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral”
 Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kliring adalah Sarana perhitungan utang-piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang guna memperlancar.lalulintas pembayaran yang terdiri dari pengiriman uang,inkaso dan pembukaan letter of credit.


Jenis-jenis kliring

Kliring ada tiga jenis, yakni antara lain:
Ø  Kliring Umum
Perhitungan warkat-warkat antara bank yang diatur oleh Bank Indonesia.
Kliring Umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
Ø  Kliring antar cabang
Perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang ke kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk.

Proses kliring ketika seseorang transfer antara bank

proses kliring ketika seseorang melakukan transfer antar bank, yang mana biasanya proses ini memakan waktu yang tidak sebentar jika menggunakan sistem kliring. Proses tersebut sebagai berikut:
1.       Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B.
2.       Bank A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring.
3.       Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju.
4.       Saldo rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.

Proses kliring ketika seseorang mencairkan cek

Kliring terjadi ketika seseorang mencairkan cek dari bank lain, baik dalam maupun luar negeri. Prosesnya adalah sebagai berikut:
1.       Nasabah membawa cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank A, sedangkan cek diterbitkan Bank B.
2.       Bank akan memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut. Cek dan bukti administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia.
Bank Indonesia akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring tersebut kepada bank penerbit cek (bank B).
3.       Bank penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan dananya ada.
4.       Bank Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada bank A yang dapat segera mencairkan dana nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah.
Jadi pada intinya kliring adalah mempercepat transaksi keuangan supaya tidak terjadi keterlambatan penyelesaian pembayaran dalam suatu transaksi. Kliring juga dapat dikatakan sebagai transaksi utang piutang antar bank.

Mekanisme Kliring 
 
Secara umum mekanisme kliring debet adalah sebagai berikut :
 1. Sebelum kegiatan kliring debet dimulai, Bank wajib menyediakan prefund.
 2. Peserta membuat DKE debet berdasarkan warkat debet yang akan dikliringkan.
 3. Mengirimkan DKE debet dan warkat debet ke PKL. Pengiriman DKE debet dapat  dilakukan secara online maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta.
 4. Selanjutnya PKL akan melakukan penggabungan dan perekaman atas DKE debet yang telah lolos validasi. Sementara untuk warkat debet akan dipilah berdasarkan bank tertuju :
 a. secara otomasi dengan menggunakan mesin reader sorter berteknologi  image, bagi PKL yang telah menerapkan sistem pilah warkat otomasi; atau
 b. secara manual oleh masing-masing peserta di lokasi PKL, bagi PKL yang belum  menerapkan sistem pilah warkat otomasi.
 5. Atas dasar DKE debet yang diterima, PKL akan melakukan perhitungan kliring debet.
 6. PKL mengirimkan hasil perhitungan kliring debet lokal ke SSK.
 7. Mencetak laporan hasil kliring debet untuk selajutnya didistribusikan kepada seluruh peserta bersamaan dengan warkat debet.
 8. Setelah hasil perhitungan kliring debet lokal dari seluruh penyelenggara kliring diterima oleh SSK, akan dilakukan perhitungkan kliring debet secara nasional.
 9. Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS.
 10. Apabila hasil perhitungan kliring debet nasional,
a. Bank “menang kliring (posisi kredit)”, seluruh cash prefund yang telah disediakan dikredit kembali ke rekening giro Bank bersamaan dengan pengkreditan hasil kliring yang bersangkutan.
 b. Bank “kalah kliring (posisi debet)”, sistem secara otomatis akan melakukan penyelesaian atas kewajiban Bank tersebut dengan urutan sebagai berikut :
·         Pertama-tama sistem akan menggunakan cash prefund yang telah disediakan Bank.
·         Apabila kewajiban Bank masih lebih besar dari cash prefund, maka kekurangannya akan dipenuhi dari dana yang tersedia pada rekening giro Bank.
·         Apabila kewajiban Bank masih lebih besar dari cash prefund’ dan saldo pada rekening giro, maka atas kekurangan saldo rekening giro Bank tersebut sistem akan menggunakan Fasilitas Likuiditas Intrahari Kliring (FLI-Kliring) atau Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah Kliring (FLIS-Kliring) berdasarkan collateral prefund yang disediakan oleh Bank.
·         Apabila kekurangan saldo rekening giro Bank masih belum dapat ditutup dengan FLI-Kliring/FLIS-Kliring, maka kekurangan tersebut ditutup dengan surat berharga Bank yang ada pada rekening FLI-RTGS/FLIS-RTGS.
·         Pelunasan FLI-Kliring/FLIS-Kliring dan FLI-RTGS/FLIS-RTGS harus dilakukan sebelum tutup Sistem BI-RTGS.
·         Apabila sampai dengan akhir hari FLI-Kliring/FLIS-Kliring belum dapat dilunasi maka akan menjadi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) atau Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS).
11. Setelah proses kliring debet selesai, peserta dapat memperoleh DKE inward  dengan cara men-download dari SSK atau dari KPK melalui media rekam data  elektronis (disket, flashdisk, atau CD).


Kliring Kredit 

1. Sebelum kegiatan kliring kredit dimulai, Bank wajib menyediakan prefund.
2. Peserta membuat DKE kredit berdasarkan aplikasi transfer.
3. Mengirimkan DKE kredit ke SSK. Pengiriman DKE kredit dapat dilakukan secara online maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta.
 4. Untuk peserta yang menggunakan TPK offline, penyampaian DKE kredit dilakukan dengan menggunakan media rekam data elektronis (disket, flashdisk atau CD) yang diserahkan ke PKL dan selanjutnya DKE tersebut oleh PKL dikirim ke SSK.
 5. SSK akan melakukan penggabungan dan perekaman seluruh DKE kredit yang diterima.
 6. Atas dasar DKE kredit yang diterima, SSK melakukan perhitungan kliring kredit secara nasional.
 7. Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS. Apabila hasil simulasi FtS tersebut menunjukkan nilai negatif, maka Bank dapat menambahkan kekurangan atas prefund sampai dengan batas waktu yang ditetapkan.
 8. Setelah batas akhir penambahan prefund, SSK melakukan perhitungan hasil kliring kredit nasional. Hasil perhitungan tersebut akan dibukukan ke rekening giro Bank di Sistem BI-RTGS.
 9. Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional, KPK dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.
 10. PKL akan mendistribusikan DKE inward dalam bentuk media rekam data elektronis (disket, flashdisk atau CD) dan laporan hasil kliring kredit kepada peserta yang menggunakan jenis TPK offline.
 11. Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional, peserta dengan menggunakan TPK online dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar