Perbedaan yang penting antara Wajib
Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak pada pemenuhan
kewajiban pajaknya antara lain :
1. Wajib
Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan, baik yang diterima atau
diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar
negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber
penghasilan di Indonesia.
2. Wajib
Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif
umum, sedangkan Wajib Pajak luarnegeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan
bruto dengan tarif pajak sepadan.
3. Wajib
Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu
tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi
melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Uraian
|
WP
Dalam Negeri
|
WP Luar
Negeri
|
Penghasilan yang dapat dikenakan pajak
|
Penghasilan yang diterima atau
diperoleh di Indonesia maupun dari luar Indonesia
|
Penghasilan yang berasal dari sumber
penghasilan di Indonesia
|
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
|
Penghasilan Neto (PN)
|
Penghasilan Bruto (PB)
|
Tarif
|
Tarif Umum
|
Tarif sepadan -> P3B
|
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
|
Wajib menyampaikan SPT Tahunan
|
Tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan
|
Sumber :
Barata, Atep Adya,
2011. Panduan Lengkap Pajak Penghasilan. Jakarta : Visimedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar