Pasar Tenaga Kerja dapat diartikan sebagai suatu pasar yang
mempertemukan penjual dan pembeli tenaga kerja. Sebagai penjual
tenaga kerja di dalam pasar ini adalah para pencari kerja (Pemilik
Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah orang-orang /
lembaga yang memerlukan tenaga kerja. Pasar tenaga kerja
diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara
para pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang
membutuhkan tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan
tenaga kerja dari perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan
dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan untuk memenuhinya.
Dengan demikian tidak terkesan hanya pencari kerja yang mendapat
keuntungan dari adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi yang
sinergi antara kedua belah pihak, yaitu antara penjual dan pemberi
tenaga kerja maka diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak
yang terkait, yaitu penjual tenaga kerja, pembeli tenaga kerja, dan
pemerintah.
Fungsi dan Manfaat Pasar tenaga kerja
Bursa tenaga kerja mempunyai fungsi yang sangat luas, baik dalam sektor ekonomi maupun sektor-sektor yang lain. Fungsi Pasar Tenaga Kerja yaitu :- Sebagai Sarana Penyaluran Tenaga Kerja,
- Sebagai sarana untuk mendapatkan informasi tentang ketenagakerjaan,
- Sebagai
sarana untuk mempertemukan pencari kerja dan orang atau lembaga yang
membutuhkan tenaga kerja,
- Dapat membantu para pencari kerja dalam memperoleh pekerjaan sehingga dapat mengurangi penggangguran,
- Dapat membantu orang-orang atau lembaga-lembaga yang memerlukan tenaga kerja untuk mendapatkan tenaga kerja,
- Dapat
membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan.
1. Pencari kerja
- Setiap orang
yang mencari pekerjaan baik karena menganggur, putus hubungan kerja
maupun orang yang sudah bekerja tetapi ingin mendapatkan pekerjaan
lebih baik yang sesuai dengan pendidikan, bakat, minat dan kemampuan
yang dinyatakan melalui aktivitasnya mencari pekerjaan
- Perorangan,
pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan
tenaga kerja dengan membayar imbalan berupa upah atau gaji
- Media atau
lembaga yang mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja, misalkan
agen penyalur tenaga kerja, bursa kerja dan head
hunters
(Pihak ketiga yang menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan
yang membutuhkan tenaga kerja sesuai dengan kualifikasi yang
dibutuhkan. Sebagai imbalan, head hunters akan memperoleh prosentasi
gaji dari orang yang diterima bekerja atau komisi dari perusahaan)
Sumber
:
http://soerya.surabaya.go.id/AuP/e-DU.KONTEN/edukasi.net/SMA/Ekonomi/Pasar.Tenaga.Kerja/materi1.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar