Undang-Undang
No. 15 Tahun 2002, Pasal 1, ayat ( 6 ) dan Pasal 3 ayat (1)a :
“Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah
transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik serta kebiasaan pola
transaksi dari nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh
nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi
yang bersangkutan, yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai
dengan ketentuan Undang-undang ini” . dan “ Setiap orang yang dengan sengaja
menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan
hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri
atau atas nama pihak lain”.
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang adalah segala tindak pidana yang merupakan
suatu kejahatan yang berkaitan dengan perbankan, dimana macam-macam tidak pidana
pencucian uang tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kekayaan seseorang yang
dimiliki secara pribadi maupun berupa perusahaan atau yayasan, yang didapat
dari hasil perjudian.
2. Kekayaan seseorang yang
dimiliki secara pribadi maupun berupa perusahaan atau yayasan, yang didapat
dari hasil penjualan barang illegal seperti penjualan narkoba atau alat-alat
kedokteran atau alat-alat perang yang penjualannya melalui Black market.
3. Kekayaan seseorang yang
dimiliki secara pribadi maupun berupa perusahaan atau yayasan, yang didapat
dari hasil penipuan melalui perdagangan yang melalui media internet (tindak
pidana penipuan) yang didapat dari pembelian suatu prodak, akan tetapi
pembayarnnya dibebankan kepada kartu kredit milik orang lain, dan barang
tersebut kemudian dijual melalui balck market untuk di uangkan.
4. Kekayaan seseorang yang
dimiliki secara pribadi maupun berupa perusahaan atau yayasan, yang didapat
dari hasil pengumpulan dana dari masyarakat, yang tabungan dengan daya tarik
bunga yang tinggi, yang didapatnya setiap bulan.
Dalam UU No. 15 Tahun 2002 seperti dalam Pasal 10 yang berbunyi PPATK, penyidik, saksi, penuntut umum, hakim atau orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana pencucian uang yang sedang diperiksa melanggar ketentuan sebagai dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan Pasal 11 yang menyatakan pada ayat (1) : dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagimana dimaksud dalam Bab II dan Bab III, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan ayat (2) : Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda sebagimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan hakim Cq Pasal 12 adalah Tindak pidana dalam bab II dan bab III adalah Kejahatan dari undang-undang tersebut diatas.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar