Ia diganjar hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Herman Felani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer yang diatur Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Herman juga dihukum denda Rp 1,343 miliar. Uang itu harus dibayar Herman paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya disita. Jika harta bendanya tidak mencukupi, akan diganti pidana penjara satu tahun.
Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, Herman sopan selama di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, berjasa terhadap perfilman nasional, dan sebagai artis telah menghibur masyarakat.
Sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2012/04/17/063397672/Herman-Felani-Divonis-4-Tahun-Penjara
http://nasional.kompas.com/read/2012/04/17/14520877/Herman.Felani.Dihukum.Empat.Tahun.Penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar