Barang
BM (Black Market ) adalah Suatu barang yang diperjualbelikan secara selundupan
agar terhindar dari pajak atau barang ilegal. Barang BM ( Black Market ) juga
sering disebut oleh orang-orang barang yang kualitas nya tidak sebagus dengan
barang aslinya dan tidak ada garansinya, dimana juga harga dari barang BM jauh
lebih murah dari barang resmi dan jika terjadi kerusakan pada barang BM (Black
Market) tempat service-service resmi tidak akan mau memperbaik barang tersebut
karena barang BM (Black Market) tidak mempunyai nomor seri dari produknya dan
tidak terdaftar nya barang tersebut jika sudah diproduksi oleh konsumen.
Sebenarnya Barang BM (Black Market) jika dilihat dari fisik mungkin tidak ada
perbedaan sama sekali sama barang asli nya, jadi kita harus benar-benar teliti
dalam memilih barang itu lah suatu kunci kita jika ingin membeli barang yang
kualitas nya bagus, jangan beli barang oblosan. Selain itu dari segi fitur
mungkin terdapat fitur yang tidak sesuai dengan barang yang kita beli, atau
lebih tepatnya adalah pengurangan dari spesifikasi dari barang tersebut.
Dengan
membeli barang harga murah kita sangat senang karena mungkin faktor keuangan
yang semakin menipis, itu juga suatu kebanggan bagi kita jika membeli barang
yang bermerek dengan harga murah. Padahal sebuah barang yang termasuk barang
selundupan jika barang tersebut masuk ke dalam negara tanpa disertai dengan
kelengkapan dokumen impor yang legal serta dilakukan dengan menghindari
pembayaran bea masuk, maka tidak mengherankan barang tersebut adalah barang
selundupan atau BM (Black Market)lebih murah dari barang yang sejenis masuk
secara legal atau resmi.
Pedagang
yang diketahui menjual barang selundupan sudah melanggar ketentuan Pasal 103
huruf di Undang - undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. ancaman
hukumanya adalah pidana penjara selama delapan tahun dan atau / denda minimal
100 juta (seratus juta rupiah) atau maksimal 500 miliar (lima ratus miliar).
Islampun melarang umatnya yang menjual barang selundupan atau barang ilegal
karena itu akan menimbulkan perbuatan dosa dan kejahatan, Allah berfirman :
"Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan. Jangan
tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan." (QS al-Maidah: 2).
Sumber: