Minggu, 10 Juni 2012

Hukuman dan Denda Kasus Black Market


 Barang BM (Black Market ) adalah Suatu barang yang diperjualbelikan secara selundupan agar terhindar dari pajak atau barang ilegal. Barang BM ( Black Market ) juga sering disebut oleh orang-orang barang yang kualitas nya tidak sebagus dengan barang aslinya dan tidak ada garansinya, dimana juga harga dari barang BM jauh lebih murah dari barang resmi dan jika terjadi kerusakan pada barang BM (Black Market) tempat service-service resmi tidak akan mau memperbaik barang tersebut karena barang BM (Black Market) tidak mempunyai nomor seri dari produknya dan tidak terdaftar nya barang tersebut jika sudah diproduksi oleh konsumen. Sebenarnya Barang BM (Black Market) jika dilihat dari fisik mungkin tidak ada perbedaan sama sekali sama barang asli nya, jadi kita harus benar-benar teliti dalam memilih barang itu lah suatu kunci kita jika ingin membeli barang yang kualitas nya bagus, jangan beli barang oblosan. Selain itu dari segi fitur mungkin terdapat fitur yang tidak sesuai dengan barang yang kita beli, atau lebih tepatnya adalah pengurangan dari spesifikasi dari barang tersebut.
Dengan membeli barang harga murah kita sangat senang karena mungkin faktor keuangan yang semakin menipis, itu juga suatu kebanggan bagi kita jika membeli barang yang bermerek dengan harga murah. Padahal sebuah barang yang termasuk barang selundupan jika barang tersebut masuk ke dalam negara tanpa disertai dengan kelengkapan dokumen impor yang legal serta dilakukan dengan menghindari pembayaran bea masuk, maka tidak mengherankan barang tersebut adalah barang selundupan atau BM (Black Market)lebih murah dari barang yang sejenis masuk secara legal atau resmi.
Pedagang yang diketahui menjual barang selundupan sudah melanggar ketentuan Pasal 103 huruf di Undang - undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. ancaman hukumanya adalah pidana penjara selama delapan tahun dan atau / denda minimal 100 juta (seratus juta rupiah) atau maksimal 500 miliar (lima ratus miliar). Islampun melarang umatnya yang menjual barang selundupan atau barang ilegal karena itu akan menimbulkan perbuatan dosa dan kejahatan, Allah berfirman : "Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan. Jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan." (QS al-Maidah: 2).

Sumber:

Hukuman dan Denda Tindak Pidana Pencucian Uang

Kegiatan Pencucian uang adalah asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari kejahatan, yang disembunyikan atau disamarkan dengan berbagai cara, dimana pencucian harus dicegah dan diberantas agar intensitas kejahatan yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan dalam jumlah yang besar dapat diminimalisasi, sehingga stabilitas perekonomian nasional dan keamanan Negara dapat terjaga dengan baik, dengan cara melakukan kerja sama regional atau internasional melalui forum bilateral atau multilateral. Oleh karenanya suatu tindakan kejahatan pencucian uang tersebut perlulah diberlakukannya Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2002, Pasal 1, ayat ( 6 ) dan Pasal 3 ayat (1)a :
     “Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan, yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini” . dan “ Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain”.
     Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang adalah segala tindak pidana yang merupakan suatu kejahatan yang berkaitan dengan perbankan, dimana macam-macam tidak pidana pencucian uang tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kekayaan seseorang yang dimiliki secara pribadi maupun berupa perusahaan atau yayasan, yang didapat dari hasil perjudian.
2. Kekayaan seseorang yang dimiliki secara pribadi maupun berupa perusahaan atau yayasan, yang didapat dari hasil penjualan barang illegal seperti penjualan narkoba atau alat-alat kedokteran atau alat-alat perang yang penjualannya melalui Black market.
3. Kekayaan seseorang yang dimiliki secara pribadi maupun berupa perusahaan atau yayasan, yang didapat dari hasil penipuan melalui perdagangan yang melalui media internet (tindak pidana penipuan) yang didapat dari pembelian suatu prodak, akan tetapi pembayarnnya dibebankan kepada kartu kredit milik orang lain, dan barang tersebut kemudian dijual melalui balck market untuk di uangkan.
4. Kekayaan seseorang yang dimiliki secara pribadi maupun berupa perusahaan atau yayasan, yang didapat dari hasil pengumpulan dana dari masyarakat, yang tabungan dengan daya tarik bunga yang tinggi, yang didapatnya setiap bulan.

Dalam UU No. 15 Tahun 2002 seperti dalam Pasal 10 yang berbunyi PPATK, penyidik, saksi, penuntut umum, hakim atau orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana pencucian uang yang sedang diperiksa melanggar ketentuan sebagai dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan Pasal 11 yang menyatakan pada ayat (1) : dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagimana dimaksud dalam Bab II dan Bab III, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan ayat (2) : Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda sebagimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan hakim Cq Pasal 12 adalah Tindak pidana dalam bab II dan bab III adalah Kejahatan dari undang-undang tersebut diatas.
Sumber :

Hukuman dan Denda kasus Illegal Logging


Illegal Logging adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Salah satu kasus yang terjadi di Kalimantan Timur seorang Mayjen (Purn) TNI Gusti Syaifuddin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Berau, Kaltim. Karena melakukan illegal logging. Gusti Syaifuddin terbukti bersalah dalam putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2009 dalam kasus illegal logging di Kaltim. Dalam putusan MA, Syaifuddin dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider dua bulan penjara. 

Beberapa faktor yang menghambat penegakan hukum pidana dalam kasus illegal logging adalah faktor yang berkaitan dengan kondisi dan situasi dari masyarakat faktor yang berkaitan dengan tingginya permintaan akan kayu, terutama kayu jati serta faktor kurangnya koordinasi dari aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tindak pidana illegal logging. Upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum   dalam mencegah dan menanggulangi kasus illegal logging adalah dengan meningkatkan koordinasi antar instansi penegak hukum karena dengan koordinasi yang kuat maka tumpang tindih kewenangan dan kebijakan antar instansi dapat dihindari sehingga konflik kepentingan antar instansi penegak hukum tidak akan terjadi serta memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh setiap orang/kelompok orang atau badan hukum dalam bidang kehutanan dan perdagangan hasil hutan berupa; menebang atau memungut hasil hutan kayu (HHK) dari kawasan hutan tanpa izin, menerima atau membeli HHK yang diduga dipungut secara tidak sah, serta mengangkut atau memiliki HHK yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

 

Sumber :


Maraknya Kejahatan Di dunia Maya


Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang positif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal.


Bentuk-bentuk Kejahatan di Dunia Maya : Hacking, Cracker, Precker, The Trojan Horse, Data Diddling, Data Leakage, Wiretapping, Internet Piracy, Joy computing, To Frustate Data Communication. Kasus-kasus kejahatan cybercrime lainnya misalnya serangan hacker ke server  Bentuk kejahatan digital yang paling banyak terjadi di Indonesia adalah mencuri nomor dan password kartu kredit untuk transaksi di situs belanja, seperti E-Bay maupun Amazon. 




Setelah marak dengan kasus pembobolan ATM, kini giliran kasus pembobolan uang lewat Internet Banking. Layanan ini memungkinkan nasabah sebuah bank dapat melakukan hampir semua jenis transaksi perbankan melalui sarana internet, khususnya via web. Mirip dengan penggunaan mesin ATM, lewat sarana internet seorang nasabah dapat melakukan pengecekan rekening, transfer dana antar rekening, pembelian voucher pulsa, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan (listrik, telepon, dsb.) melalui rekening banknya.  


Maraknya kasus pembobolan nasabah bank yang belakangan terungkap membangkitkan kesadaran akan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap kejahatan cyber. ‘Satpam’ internet Indonesia pun kemungkinan akan diperkuat. Pihak kepolisian pun menghimbau agar nasabah bank, khususnya pengguna internet banking, berhati-hati dalam menggunakan password.


Maraknya kasus pembobolan nasabah bank yang belakangan terungkap membangkitkan kesadaran akan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap kejahatan cyber. ‘Satpam’ internet Indonesia pun kemungkinan akan diperkuat. Pihak kepolisian pun menghimbau agar nasabah bank, khususnya pengguna internet banking, berhati-hati dalam menggunakan password.


Namun masyarakat tak perlu terlalu cemas dan khawatir, karena saat ini Indonesia telah  memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksasi Elektronik (ITE) dan juga sebuah lembaga yang berfungsi mengawasi lalu-lintas internet, terutama dari sisi keamanan. Badan bernama Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) ini mulanya dibentuk khusus untuk mengantisipasi kejahatan internet. Meski pada prakteknya, ‘satpam internet’ ini hanya bertugas mengawasi saja. 


salah satu contoh kasus kejahatan cyber crime via internet banking : “Tersangka mengambil uang dengan membobol user ID atau data nasabah. Milik korban berinisial AS dan WRS,” kata Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu, dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).Selanjutnya, kata Winston, pelaku melakukan pengacakan password nasabah dengan menggunakan data-data pribadi para korban. Setelah berhasil menemukan password, maka uang nasabah yang tercantum di-usser ID itu dipindahkan ke beberapa rekening penampung, dan selanjutnya uang yang berhasil dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi. “Pelaku melakukan konfigurasi pin ke pasword, dengan megunakan data-data lahir nasabah, yang dilakukan untuk menggunakan pembobolan,” jelas Winston.
Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin atau password ID di layanan internet banking bank tersebut. Sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak uang nasabah, ketika pin yang dimasukan cocok dengan milik nasabah.



“Diupayakan data rahasia nasabah bank jangan menggunakan data yang diketahui orang lain, seperti tanggal lahir,” imbuhnya.Ditanya nama bank swasta yang dirugikan dalam kasus ini, Winston enggan membeberkan nama bank tersebut. Dia hanya mengatakan hanya 1 bank saja yang dirugikan dalam kasus ini. Lebih lanjut dia mengatakan, kasus ini terjadi pada 25 Januari 2009 sampai Agustus 2009, di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam kasus polisi telah menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan, terhadap pria berinisial EYN, usia sekitar 30 tahun. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial HH masih dalam pencarian.“EYN profesinya jobless (pengangguran), sebelumnya dia bekerja sebagai karyawan swasta,” paparnya. Dia mengatakan, EYN berlatar pendidikan S1 perguruan tinggi di Jakarta, dan tidak memiliki riwayat bekerja pada perusahaan perbankan. Tersangka terancam pasal 363 KUHP, UU No 25 Tahun 2003 tentang pencucian uang, dan UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.



Ada pun barang bukti yang disita polisi antara lain, 1 buah laptop, 1 buah modem internet, 1 buah flash disk, dan 1 buah telepon genggam. Dalam kejahatan ini, sedikitnya 2 orang menjadi korban pembobolan rekening via internet banking tersebut, yakni AS dengan kerugian RP 60 juta dan WRS dengan kerugian sebesar Rp 610 ribu. Keduanya merupakan karyawan swasta. Mungkin dikarenakan banyaknya Sumber Daya Manusia tetapi tidak dibarengi oleh lapangan kerja yang ada sehingga menimbulkan banyaknya pengangguran, yang sebenarnya kemampuan mereka cerdas tetapi tidak digunakan dengan baik, justru menimbulkan efek negatif. 


Sumber :

Kamis, 17 Mei 2012

Kekurangan Vitamin D Rentan Depresi


Banyak faktor yang memicu munculnya depresi di antaranya pengaruh psikologis, lingkungan, dan genetik. Riset terbaru dari UT Southwestern Medical Center Psychiatrists bekerjasama dengan Cooper Center Longitudinal menunjukkan, rendahnya vitamin D bisa menjadi pemicu peningkatan
Namun, ada Para ahli yang mengklaim temuan tersebut sebagai penelitian terbesar yang melihat hubungan antara vitamin D dan depresi. Studi baru ini diterbitkan dalam Mayo Clinic Proceedings.
Para ahli mengatakan bahwa temuan ini sekaligus memperjelas perdebatan yang selama ini kerap mempertanyakan soal hubungan antara vitamin D dan depresi.
“ Temuan kami menunjukkan bahwa penting untuk melakukan skrining tingkat vitamin D pada pasien depresi, begitu pula sebaliknya, “ kata Dr E Sherwood Brown, profesor psikiatri dan juga peneliti senior.
Dalam risetnya para ahli dari UT Southwestern mengamati hampir 12.600 peserta, mulai tahun 2006-2010. Dr Brown dan rekan dari Cooper Institut menemukan bahwa tingkat kadar vitamin D lebih tinggi telah dikaitkan dengan penurunan risiko depresi, khususnya dikalangan individu dengan riwayat depresi.
Sementara itu, kadar vitamin D rendah telah dikaitkan dengan peningkatan risiko depresi, terutama untuk mereka yang memiliki riwayat depresi. Meski begitu studi ini tidak membahas apakah dengan meningkatkan kadar vitamin D bisa mengurangi gejala depresi atau tidak.
Dr Brown beranggapan bahwa vitamin D dapat mempengaruhi neurotransmitter di otak suatu penanda inflamasi dan faktor lainnya, yang dapat membantu menjelaskan hubungannya dengan depresi.
Tips Menjaga Kesehatan Tulang :
  1. Konsumsi vitamin D
  2. Berjemur di matahari pagi selama 30 menit per hari
  3. Perbanyak aktivitas di luar ruangan seperti bersepeda, joging, lari, bermain futsal, minimal 3 kali dalm seminggu.
Sumber : Berita Kota newspaper

Menjaga Kesehatan Tulang Bersama-sama Keluarga


Menjaga kesehatan tulang anak-anak bisa dilakukan dengan cara menyenangkan, yakni bermain di bawah sinar matahari. Supaya mereka tidak cepat bosan, kedua orang tua harus punya banyak ide untuk kegiatan di luar ruang. Hal-hal yang bisa dilakukan antara lain :
1.       Hiking : Jalan-jalan naik turun bukit bukan saja melatih otot-otot jantung dan organ gerak tubuh, tapi juga bisa menambah pengetahuan bagi anak-anak. Menurut  Dave Thoensenalan  yang mengelola Tamark Day Camp di Lincolnshire, Illinois, sambil jalan-jalan naik turun bukit orang tua bisa mengajakan anak-anak mengamati burung, serangga-serangga, bahkan lumut di pohon.
2.       Mencari serangga : Kedengarannya memang aneh, namun mencari serangga adalah kegiatan yang bisa dilakukan. Selain anak-anak bergerak, serangga yang diperoleh bisa diamati sehingga anak-anak mengenal lingkungan di sekitarnya. Jangan lupa, serangga yang sudah diamati itu dilepaskan kembali.
3.       Berburu harta karun : Tentu bukan harta karun sungguhan yang dicari, tetapi serangkaian tugas disekitar rumah. Dana Harden, pemilik dan direktur Lake of the Woods Camp dan Greenwoods Camp di Decatur, Michigan, memberi saran bagaimana melakukan permainan ini. Orang tua membuat daftar 20 “harta karun” yang harus di cari yakni berupa kegiatan. Misalnya memanjat pohon, menyiram tanaman, dan lai-lain. Bekali anak kamera digital sehingga dia bisa memotret kegiatannya itu sebagai bukti.
4.       Main galasin : Permainan galasin adalah permainan yang sangat seru bagi anak-anak di era 1980-an. Sayangnya permainan ini memang sudah jarang sekali dimainkan saat ini. Maka tak ada salahnya anda memperkenalkan permainan ini kepada anak-anak. Dalam memainkannya anda bisa mengajak anak tetangga supaya permainan lebih seru.
5.       Bermain lompatan : Permainan ini cukup sederhana, yakni adu jauh dalam lompatan. Bentuknya mirip dengan olah raga lompat jauh. Supaya lebih seru, lompatannya tidak boleh seadanya, tapi harus dibuat gaya. Misalnya dengan bentuk lompatan yang paling gaya. Misalnya dengan kaki terbuka, melompat sambil berputar, atau lompatan yang lucu. Peserta yang mendarat paling dekat dengan garis target adalah pemenangnya.
6.       Lari rintangan : Buat lintasan lari dengan berbagai rintangan di dalamnya, yakni kardus, kursi, dll. Lalu adakan lomba lari, dan yang paling singkat waktunya adalah pemenangnya.
7.       Lempar dadu : Permainan lempar dadu ini jangan disamakan dengan judi. Dadunya pun tidak sama. Orang tua membuat 2 dadu baru, di mana pada satu dadu berisi aktivitas fisik di setiap sisinya, seperti jalan mundur 10 langkah, main gerobak-geroban, dll. Sementara di dadu yang lain berisi aktivitas mental, seperti mengucapkan abjad, atau mengeja nama dari  belakang. Lalu kocok kedua dadu itu, dan lakukan aktivitas seperti yang tertulis di sana secara bersama-sama. Misalnya jalan mundur sambil melafalkan abjad.
8.       Bersepeda: Kegiatan ini selalu menyenangkan, di saat matahari bersinar hangat dan angin membelai wajah. Jangan lupa pakai helm saat bersepeda.

Sumber : Berita kota newspaper