Kamis, 17 Mei 2012

Pencemaran Nama Baik


Kasus Pencemaran Nama baik sepertinya masih menjadi sorotan dalam situs jejaring sosial. Telah banyak  yang sudah terjadi contohnya kasus Prita mulyasari yang bercerita mengenai pengalaman  buruknya di Rumah Sakit OMNI INTERNASIONAL tanggerang sehingga ia di jerat 6 bulan penjara dengan  1 tahun masa percobaan karena dia telah melanggar UU ITE. Selain itu juga baru-baru ini  terjadi di Surabaya seorang ibu bernama Eka Indah Wulandari yang  menulis 9 curhatan hatinya di Facebook yang mencemarkan nama baik mantan suaminya karena tidak dapat bertemu kedua anaknya sehingga ia di jerat 4 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Secara hukum positif mencemarkan nama baik disitus jejaring sosial Facebook memang tidak di benarkan, situs jejaring sosial hanya berfungsi sebagai situs pertemanan atau ajang mencari teman, bukan untuk mencela seseorang. Di dalam UU ITE pasal 27 ayat 3 menjelaskan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Selain itu juga dalam Pasal 45 UU ITE : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jadi jelas mencemarkan nama baik di situs jejaring sosial tidak dibenarkan karena hal yang seharusnya menjadi masalah privasi tidak seharusnya di sebar luaskan. Selain itu juga mengkritik seseorang harus dengan kode etik dan sopan dan tidak bermaksud menjatuhkan/mencela seseorang. 
sumber :
www.google.com

Sabtu, 31 Maret 2012

Cara Mudah Cegah Stres


Banyak dari kita yang terkadang mengalami stres. stres karena tugas yang numpuk seabrek tapi binggung ngerjainnya, udah gitu dikejar deadline. Stres karena hendak menghadapi ujian, atau karena penyebab lainnya. 

Kali ini kita akan membahas beberapa hal yang bisa mencegah stres.  Jadi, sebelum stres itu datang, lebih baik kita cegah dengan beberapa kiat berikut ini : 

1.     Tidur  yang cukup
Beristirahat dengan cara tidur, telah terbukti bisa mengurangi stres. Karena tidur bisa memulihkan kesegaran tubuh dan fikiran, dan menolong kita memelihara kesehatan mental dan fisik. Selain itu, sesibuk apapun aktivitas disiang hari, sempatkan waktu minimal 10 menit untuk memejamkan mata (lebih bagus ditempat yang teduh) dan merilekskan syaraf dengan sejenak melupakan segala apa yang ada di fikiran.  
 
2.    Konsumsi makanan bergizi seimbang dan sehat
Stres dapat mengurangi vitamin B dari tubuh, juga dapat mengurangi penyerapan nutrisi vital.  Aktivitas apapun, baik fisik maupun psikis selalu membutuhkan energi.  Stres, membuat  pengeluaran energi menjadi lebih besar dan boros. Oleh karena itu, jaga pola makan dengan mengonsumsi bahan-bahan bergizi seimbang.  Usahakan juga untuk menciptakan suasana tenang dan rileks pada waktu makan. Selain itu, biasakan juga mengonsumsi suplemen atau vitamin. Madu dan habbatussauda adalah salah satu jenis suplemen berkualitas yang tak perlu kita ragukan khasiatnya. 

3.    Olahraga teratur
Olahraga, apalagi yang dilakukan secara teratur dan terkontrol, bisa menjadi salah satu kunci untuk memerangi stres. Olahraga membuat sistem tubuh jadi terlatih dan kuat sehingga tingkat pertahanan dan pencegahan terhadap datangnya stres lebih terjaga. Kala stres terlanjur menyerang, olahraga juga bermanfaat untuk menyalurkan energi. Yang harus diperhatikan adalah jenis olahraganya. Secara umum, aerobik sangat direkomendasikan (misalnya jalan-jalan, lari pagi, bersepeda), karena bisa dilakukan semua usia dan kalangan, tidak tergantung dengan alat, serta mempunyai ritme yang stabil. 

4.    Perbanyak doa, perkuat tawakal
Selalu pupuk kedekatan kita pada Allah Yang Maha Kuasa. Perbanyak doa, dan perkuat tawakal, insyaAllah jiwa kita akan lebih kuat dalam menghadapi segala kesulitan dan cobaan dalam kehidupan.   

Sumber : majalah Elfata

Meredam Stres dengan Cara yang Efektif


Meredam emosi bukanlah perihal mudah. Terkadang tidak cukup dengan hanya menarik napas panjang berkali-kali. Saat kita merasa emosi entah itu bahagia, sedih, kecewa, marah, dan sebagainya. Ada sebuah bayangan yang muncul dipikiran. Bayangan ini layaknya film yang berputar terus-menerus. Setiap kali bayangan itu berputar, secara otomatis juga akan menimbulkan perasaan tertentu. Parahnya, kalau yang berputar itu emosi negatif, maka perasaan yang timbul juga negatif. 

mungkin saatnya mencoba teknik tapping. Tapping adalah mengetuk-ngetuk secara teratur dititik-titik meridien utama yang dapat membantu kita merasa lebih rileks. Waktu kita mengetuk-ngetuk saraf di atas mata, bayangan yang akan muncul akan tersendat-sendat dan intensitasnya juga menurun. Caranya yaitu : ketuk-ketuk secara bertahap bagian di atas mata, kemudian kesisi sebelah mata, bawah mata, atas bibir, dagu, bagian paling bawah telapak tangan yang terletak di bawah jempol dan berlanjut keluar telapak tangan. Untuk setiap bagian ketuk-ketuk beberapa kali sebelum berpindah kebagian lainnya. Untuk beberapa orang mungkin efeknya bisa terasa sejak pertama kali mencoba, tetapi ada juga yang baru merasakan setelah beberapa kali mencoba.

Sumber : koran wartakota

Kasus korupsi yang Tak Kunjung Berhenti....

 
Dari dulu hingga sekarang sepertinya kasus korupsi yang melanda Indonesia  tidak pernah ada habisnya. Seperti kasus korupsi yang belakangan ini terjadi. Contohnya : Kasus korupsi Wisma Atlet yang menyeret banyak nama antara lain : Nazarudin, Angelina sondakh, Rosa mandalina, dan sederet oknum lainnya. 

Nampaknya permasalahan ini urung bisa di kendalikan dengan baik, sehingga masih banyak saja oknum-oknum nakal yang melakukan tindak korupsi. Mungkin dikarenakan kurangnya penegakkan hukum yang adil. 

Banyak dari mereka yang sudah di jadikan tersangka tetapi hingga sekarang belum di tindak dengan hukuman yang adil. Masih banyak dari mereka yang bisa melakukan aktivitas seperti biasanya. 

Sebenarnya sudah tercantum dalam undang-undang mengenai tindak pidana korupsi bab II yang salah satunya terdapat pada pasal 2 :
(1)Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Tetapi mereka masih belum saja jera. Bila di lihat dari kinerja KPKnya sendiri sejauh ini sudah cukup baik, tetapi masih kurang maksimal, karena sejauh ini KPK hanya menangani kasus korupsi di bawah 1 Milyar. Yang seharusnya berfokus kepada kasus korupsi di atas 1 Milyar. Selain itu KPK terkesan hanya berjalan sendiri, tanpa adanya kerjasama institusi hukum lain, seperti : kepolisian dan kejaksaan sehingga melemahkan kinerja KPK sendiri dalam mengungkapkan kasus-kasus korupsi yang besar.  

Saya berharap ada strategi besar yang mengusung konsep tidak hanya pemberantasan, namun juga ada pecegahan terpadu, sistem pencegahan supervisi koordinasi. 

Sumber : http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_korupsi/uu_korupsi_babII.htm

Selasa, 10 Januari 2012

Harapan terhadap perkoperasian di masa yang akan datang


Bila kita melihat kondisi koperasi saat ini sepertinya koperasi kurang mendapatkan perhatian yang lebih dari masyarakat. Terlebih masyarakat kota saat ini lebih memilih badan usaha lain dibandingkan dengan koperasi. Mungkin dikarenakan kurang adanya penginformasian dan sosialisasi yang sempurna sehingga kurang menarik kepercayaan masyarakat akan koperasi. Sebenarnya bila dilihat secara jelas  koperasi memiliki banyak keuntungan seperti : tidak memakai jaminan, memudahkan masyarakat terutama kalangan kecil dan menengah yang ingin mendapatkan pinjaman tanpa harus di berikan bunga yang cukup besar, anggota terhindar dari rentenir, akhir tahun memperoleh SHU dan manfaat-manfaat lainnya.

Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka, Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan.koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan“seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Namun banyak masalah yang menerpa Koperasi, Banyaknya koperasi yang tidak aktif, bahkan ada yang sampai dijual dan koperasi mati suri. Hal ini disebabkan selain pengurusnya tidak aktif juga karena minimnya dukungan dari para anggota. Dengan demikian anggota jadi kurang mengawasi perkembangan Koperasi sehingga banyak kasus yang menyebabkan koperasi mengalami bangkrut dan Korupsi.

Harapan saya kedepannya semoga koperasi bisa lebih majukan lagi. Karena koperasi memiliki prospek yang bagus, selain itu diperlukannya dukungan dari berbagai pihak baik dari masyarakat atau pemerintah itu sendiri untuk tercapainya kondisi koperasi yang lebih baik. Agar dapat mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,  memperkokoh perekonomian rakyat, dan menopang perekonomian di wilayah sekitar (nasional).

Sumber :