Kasus
Pencemaran Nama baik sepertinya masih menjadi sorotan dalam situs jejaring
sosial. Telah banyak yang sudah terjadi
contohnya kasus Prita mulyasari yang bercerita mengenai pengalaman buruknya di Rumah Sakit OMNI INTERNASIONAL
tanggerang sehingga ia di jerat 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan karena dia telah
melanggar UU ITE. Selain itu juga baru-baru ini
terjadi di Surabaya seorang ibu bernama Eka Indah Wulandari yang menulis 9 curhatan hatinya di Facebook yang
mencemarkan nama baik mantan suaminya karena tidak dapat bertemu kedua anaknya
sehingga ia di jerat 4 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri
Surabaya. Secara hukum positif mencemarkan nama baik disitus jejaring sosial
Facebook memang tidak di benarkan, situs jejaring sosial hanya berfungsi
sebagai situs pertemanan atau ajang mencari teman, bukan untuk mencela
seseorang. Di dalam UU ITE pasal 27 ayat 3 menjelaskan “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Selain itu juga dalam Pasal 45 UU ITE : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jadi jelas
mencemarkan nama baik di situs jejaring sosial tidak dibenarkan karena hal yang
seharusnya menjadi masalah privasi tidak seharusnya di sebar luaskan. Selain
itu juga mengkritik seseorang harus dengan kode etik dan sopan dan tidak
bermaksud menjatuhkan/mencela seseorang.
sumber :
www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar