Sabtu, 11 Januari 2014

Opini kasus pelanggaran hukum yang di awali dengan pelanggaran etika di tahun 2013


 
Etika terbentuk dari aturan pertimbangan yang tinggi. Yaitu benar vs tidak benar dan pantas vs tidak pantas. Prilaku dan tindakan aparat birokrasi dalam melaksanakan fungsi dan kerjanya, apakah ia menyimpang dari aturan dan ketentuan atau tidak, untuk itu perlu aturan yang tegas dan nyata, sebab berbicara tentang etika biasanya tidak tertulis dan sanksinya berupa sanksi sosial yang situasional dan kondisional tergantung tradisi dan kebiasaan masyarakat tersebut. Maka dituntut adanya payung hukum.
Peraturan kepegawaian sebagai bagian dari penerapan etika birokrasi. Peraturan ini tertuang dalam Kode Etik Pegawai Negeri. Akan tetapi kode etik ini belum kentara hasil dan fungsinya. Namun, dengan kode etik ini mengupayakan aparat birokrasi yang lebih jujur, bertanggung jawab, disiplin, rajin, memiliki moral yang baik, tidak melakukan perbuatan tercela seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh karena itu, perlu usaha dan latihan serta penegakan sanksi yang tegas dan jelas kepada mereka yang melanggar kode etik atau aturan yang ditetapkan.
Ada beberapa hal yang perlu dihindari oleh birokrasi, antara lain :
  1. Ikut serta dalam transaksi bisnis pribadi atau perusahaan swasta untuk keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan jabatan kedinasan,
  2. Menerima segala sesuatu hadiah dari pihak swasta pada saat ia melakukan transaksi untuk kepentingan dinas,
  3. Membicarakan masa depan peluang kerja diluar instansi pada saat ia berada dalam tugas-tugas sebagai pejabat pemerintah,
  4. Membocorkan informasi komersial/ekonomis yang bersifat rahasia kepada pihak-pihak yang tidak berhak,
  5. Terlalu erat berurusan dengan orang-orang diluar instansi pemerintah yang dalam menjalankan bisnis pokoknya tergantung izin pemerintah. 
Selain itu, ada beberapa upaya untuk membenahi praktek-praktek birokrasi yang kurang menyenangkan, antara lain:
  1. Pembenahan suatu institusi yang telah berpraktek dalam jangka waktu lama tidaklah gampang. Waktu yang cukup lama mutlak diperlukan. Yang cukup penting dimiliki adalah perilaku adaptif dari birokrasi terhadap perkembangan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, sehingga mampu membaca tuntutan dan harapan yang dibebankan ke pundaknya. Suatu komuniti yang semakin kompleks dan rumit memerlukan bentuk-bentuk praktek birokrasi yang luwes dan praktis. Pemotongan jalur-jalur hirarkis, merupakan salah satu keinginan dari konsumen birokrasi.
  2. Selaras dengan pemikiran Weber yang menempatkan birokrasi dan birokrasi dapat bergandengan tangan. Menuntut birokrasi sebagai institusi yang terbuka dan mampu untuk dipahami sesuai fungsinya. Kebijaksanaan dan suasana demokratisasi sangat diperlukan, yakni memberi hak yang lebih luas bagi masyarakat untuk ikut serta dalam proses pemerintahan.
  3. Selaras dengan akumulasi keinginan pemotongan jalur-jalur hirarkis. Kebijaksanaan-kebijaksanaan menyangkut desentralisasi juga diperlukan.
  4. Faktor mental personal dari aparatur birokrasi dan perilaku dari birokrat itu sendiri. Dituntut adanya keberanian moral untuk menyingkirkan pandangan bahwa birokrasi adalah bureaucratic polity, serta menempatkan prinsip-prinsip de-etatisme dan de-kontrolisasi pada proposisinya. 
Birokrasi hendaklah merupakan rangkaian kegiatan sehari-hari yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi didistribusikan melalui cara-cara yang telah ditentukan dan dianggap sebagai tugas resmi. Diorganisasikan dalam suatu kantor yang mengikuti prinsip hirarkis. Pelaksanaan tugasnya diatur oleh suatu sistem peraturan perundang-undangan yang abstrak dan mencakup juga penerapan aturan-aturan di dalam kasus-kasus tertentu. Dilaksanakan oleh pejabat yang ideal melaksanakan tugas-tugasnya dengan semangat formal dan bersifat pribadi, tanpa perasaan dendam atau nafsu. Pekerjaan birokratis didasarkan pada klasifikasi teknis dan dilindungi dari kemungkinan pemecatan sepihak. Berdasarkan pengalaman universal bahwa tipe organisasi administratif yang murni dilihat semata-mata dari sudut teknis, mampu mencapai tingkat efisiensi yang tinggi.
            Birokrasi sebagai bagian law enforcement perlu direformasi dengan dimensi keadilan. Hal yang diperlukan adalah: menuntaskan “national building“, memaksimalkan fungsi lembaga-lembaga, membangun aturan hukum secara komprehensif serta membangun moralitas aparat penegak hukum.
Maraknya kasus pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia memang sudah menjadi hal yang biasa, seperti kasus korupsi yang tidak habisnya melanda Indonesia. Salah satu contohnya adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh PNS di Jember mereka diberhentikan karena terlibat kasus korupsi. Pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan pemerintah bisa jadi dimulai dari lemahnya etika para petinggi negara yang kurang mengintegrasikan nilai-nilai agama. Contoh etika yang masih kurang dalam pemerintahan adalah tidak datang saat rapat atau datang terlambat saat kerja. Contoh lainnya adalah korupsi waktu yang dilakukan PNS yaitu tidak hadir saat jam kerja melainkan menggunakan waktunya untuk shopping. walaupun ini tidak dilakukan oleh semua PNS namun hal ini juga dapat mencoreng nama PNS itu sendiri.
Disini diperlukan adanya pengawasan dari masyarakat untuk dapat mengawasi kinerja pemerintah. Untuk mewujudkan Indonesia agar bersih dari KKN. Seperti yang tercantum dalam UU No. 28/1999 tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN telah diterbitkan Instruksi Presiden No. 7/1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden No.5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, serta Peraturan Pemerintah No.8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Sumber :

Kamis, 28 November 2013

UU Tentang Kode Etik Akuntan Publik dalam Menghadapi Era IFRS

           Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No5 Tahun2011. Di dalam UU tersebut terdapat peraturan-peraturan yang harus di patuhi oleh akuntan public. Maka dari itu, muncullah suatu organisasi Ikatan Akuntansi Indonesia yang mengungkapkan bahwa menjadi seoarang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan. Dan muncullah yang namanya Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.

Prinsip-prinsip tersebut adalah:

Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.

Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak dan kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
·         Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
·         Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
·         Seksi 220 Benturan Kepentingan
·         Seksi 230 Pendapat Kedua
·         Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
·         Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
·         Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
·         Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
·         Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
·         Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance

Aturan Etika
1. Independensi, Integritas, Obyektivitas
2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3. Tanggung Jawab kepada Klien
4. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
5. Tanggungjawab dan Praktik Lain

Tantangan Akuntan Publik dalam Menghadapi Era IFRS
Seperti yang dikatakan Hanihani, tekad Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) sudah mulai menghadapi berbagai tantangan semenjak pertama kali diberlakukannya IFRS yaitu pada tahun 2012 bagi kalangan akuntansi Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari banyak hal yang perlu diubah dari prinsip yang saat ini berlaku ke dalam IFRS. Beberapa hal tersebut seperti:
Penggunaan Fair-value Basis dalam penilaian aktiva, baik aktiva tetap, saham, obligasi dan lain-lain, sementara sampai dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih menjadi basic mind akuntansi Indonesia. Sayangnya IFRS sendiri belum memiliki definisi dan petunjuk yang jelas dan seragam tentang pengukuran berdasarkan nilai wajar ini.
Jenis laporan keuangan berdasarkan PSAK terdiri dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan Perubahan Ekuitas, Cashflow, dan Catatan atas Laporan keuangan). Dalam draft usulan IFRS menjadi 6 elemen (Neraca, Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan Ekuitas, Cashflow, Catatan atas Laporan keuangan, dan Neraca Komparatif). Penyajian Neraca dalam IFRS tidak lagi didasarkan pada susunan Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas, tapi dengan urutan Aktiva dan Kewajiban usaha, Investasi, Pendanaan, Perpajakan dan Ekuitas. Laporan Cashflow tidak disajikan berdasarkan kegiatan Operasional, Investasi dan Pendanaan, melainkan berdasarkan Cashflow Usaha (Operasional dan investasi), Cashflow perpajakan dan Cashflow penghentian usaha.
Perpajakan perusahaan, terutama terkait pajak atas koreksi laba-rugi atas penerapan IFRS maupun atas revaluasi aktiva berdasarkan fair-value basis
Dengan melihat perbedaan tersebut, bisa dikatakan Akutansi Publik Indonesia memerlukan dorongan akademisi untuk mengupdate bahan ajar yang merefleksikan perubahan dunia yang riil dalam lingkungan bisnis agar dapat merefleksikan perkembangan baru seperti meningkatnya penggunaan IFRS. Tantangan tersebut akan lebih terasa pada tahun 2015, yaitu pada saat diberlakukannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) semua Akuntansi Publik ASEAN dapat bekerja di seluruh negara ASEAN, sehingga meningkatnya persaingan bagi Akuntansi Publik di Indonesia terutama bagi Akuntansi Publik Asing yang lebih mampu menggunakan IFRS dibandingkan Akuntansi Publik Indonesia.

SUMBER:
Kode Etik Akuntansi Publik.pdf
Kode Etik Akuntan Publik
Hanihani blogspot
Kode Etik
Akuntansi Bisnis
gumilarsukmawan blogspot
Jurnal Akuntan Publik.pdf


Jumat, 28 Juni 2013

Smooth face with Banana

Mash the bananas until smooth, flat with 1sdm yogurt mix. Apply on the face herb that has been cleaned, avoiding the eye and mouth. Let stand 20 minutes before rinsing with warm water. Do it once a week for smoother skin maintained.

White Face Skin with Rice

The following recipe rice body scrub: 

1. Rice and honey Soak the rice until soft, puree to form a paste. Add a few drops of honey into it this scrub can treat acne and sunburn.  

2. Rice and tomato Soak rice in water for 20 minutes. Destroy bers with tomatoes until the pasta. This body scrub can remove dead skin cells, including the nose blackheads.  
3. Rice and sugar Blend the sugar and rice, add the yogurt. Can be used to moisturize and rejuvenate the skin.  
4. Rice and apple vinegar Puree the rice, add two drops of apple vinegar and 5 drops of milk until the pasta. Apply to dry face and neck, wash clean. Do it regularly to get glowing skin.

Due to overcome sore irritation with Olive Oil

Way to do is:
1. cold water
Rinse skin sore with cold water for 15 minutes. Can also be compressed with ice.
2. Stop soap
While still smarting should, avoid using soap while bathing.
3. Wear natural materials
Take advantage of natural ingredients to cool the skin. Suppose, compress with milk or yogurt.
4. moisten
Apply a moisturizer or olive oil skin problems.
5. Do not carded
After the sunburn, the skin is usually itchy. Avoid scratching the skin causes irritation.

How to Resolve Acne with Natural Ingredients

  1. With Aloe Vera
    Clean the face thoroughly and make sure there is no residual soap stick. Take a piece of aloe slime, slime apply aloe vera on pimples and let it dry until tomorrow morning. Do not wipe your face with a tissue when applying mucus.
  2.  With Apples
    Grate half of the apples, then mix with 2 teaspoons of honey. Apply on the face with acne, let stand 15 minutes. Clean with warm water then rinse with warm water. This mask can eradicate and prevent the inflammation of acne.
      
  3.  With Egg Whites
    Clean your face and apply an organic chicken egg white evenly. Lightly massage the area that acne, leave it to dry before rinsing with warm water, do it three times a week.

Fresh Fruit Soup

Ingredients:
  • 200 gr melon
  • 200 gr cantaloupe
  • 100 gr strawberries
  • 200 gr avocado
  • 100 gr apples
  • 100 gr pears
  • 200 gr mango
  • 100 gr wine
  • 100 gr longan
Complementary :
  • Coconut water 250 ml
  • Sweetened condensed milk
  • Ice cubes
  • Air sugar to taste

How to make:

  •   All fruits cut into small pieces or it could be shaved.
  •   Enter to taste ice cubes into the container, put the pieces of fruit, coconut water enter and add milk   to taste.