Senin, 08 September 2014

perbedaan akuntansi internasional dengan akuntansi nasional

Sejarah akuntansi Internasional
Pada mulanya akuntansi diawali dengan sistem pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping) di Italia pada abad ke 14 dan 15. Sistem pembukuan berpasangan dianggap awal penciptaan akuntansi. Pembukuan berpasangan merupakan praktik standar pencatatan transaksi keuangan, proses pembukuan hanya meliputi pencatatan transaksi-transaksi ke dalam berbagai jurnal dan pemberian klasifikasi kode perkiraan buku besar. Akuntansi modern dimulai sejak double entry accounting ditemukan dan digunakan dalam kegiatan bisnis yaitu pencatatan berganda (duble entry bookkeeping) yang diperkenalkan oleh Luca Paciolo pada tahun 1447 dan bukan akuntan tetapi pendeta yang ahli matematika. Luca orang pertama yang mempublikasikan pinsip-prinsip dasar double accounting system dalam bukunya yang berjudul : summa the arithmetica geometria proportioni et proportionalita pada tahun 1994. Namun banyak ahli sejarah yang berpendapat bahwa prinsip dasar double accounting system bukanlah ide murni Luca namun dia hanya merangkum praktek akuntansi yang berlangsung pada saat itu dan mempublikasikannya. Hal ini diakui sendiri oleh Luca (Radebaugh,1998).
Praktek bisnis dengan metode venetian yang menjadi acuan Luca menulis buku tersebut telah menjadi metode yang diadopsi tidak hanya di italia namun hamper disemua negara eropa seperti Jerman, Belanda dan Inggris.
Akuntansi model akuntansi belanda di ekspor antara lain ke Indonesia, sistem akuntansi perancis di polinesia dan wilayah-wilayah afrika dibawah pemerintahan perancis.. Paruh abad 20, seiring tumbuhnya kekuatan ekonomi amerika serikat, kerumitan masalah akuntansi muncul bersamaan. Kemudian akuntansi diakui sebagai suatu disiplin ilmu akademik tersendiri. Setelah perang dunia II, pengaruh akuntansi semakin terasa di dunia barat. Perkembangan Akuntansi didukung oleh adanya pendidikan (munculnya sekolah bisnis), seiring perubahan jaman dan perkembangan hubungan internasional, kerumitan akuntansi semakin menjadi.
Perbedaan yang terdapat dalam akuntansi internasional dengan akuntansi lain :
1.Yang dilaporkan adalah perusahaan multinasional (MultiNasional Company, yaitu sebuah perusahaan internasional atau transnasional yang berkantor pusat disatu negara tetapi kantor cabang diberbagai negara maju dan berkembang)
2. Operasi transaksi melintasi batas – batas negara.
3. Pelaporan ditujukan kepada pengguna yang berlokasi di negara selain negara perusahaan.
Tiga Bidang Luas Akuntansi Internasional
1. Pengukuran 
Dapat memberikan masukan mendalam mengenai probabilitas operasi suatu perusahaan dan kekuatan posisi keuangan. Proses mengidentifikasi, mengelompokkan dan menghitung aktivitas dan transaksi , memberikan masukan mendalam mengenai profitabilitas dan operasi 
2. Pengungkapan
Proses dimana pengukuran akuntansi dikomunikasikan kepada para pengguna laporan  keuangan dan digunakan dalam pengambilan keputusan atau proses mengkomunikasikan kepada para pengguna 
3. Auditing
Proses dimana para kalangan professional akuntansi khusus (auditor) melakukan atestasi (pengujian) terhadap keandalan proses pengukuran dan komunikasi
3 kekuatan utama yang mendorong bidang akuntansi kedalam dimensi internasional yang terus tumbuh, yaitu :
1. Faktor lingkungan,
2. Internasionalisasi dan disiplin akuntansi, dan
3. Internasionalisasi dari profesi akuntansi.

Peran Akuntansi dalam Perdangangan dan Arus Modal
  1. Mempelajari akuntansi internasional merupakan salah satu upaya mengurangi perbedaan cara pandang terhadap akuntansi.
  2. Semua negara cenderung mengurangi hambatan perdangangan dan pengendalian modal / investasi
  3. Kemajuan IT menyebabkan perubahan yang radikal dalam ekonomi, produksi dan distribusi
 Sumber :
http://chowpen.blogspot.com/2013/03/perbedaan-akuntansi-internasional.html

Perbandingan Antara IFRS dengan PSAK

Nama Kelompok  8 (Jepang):

1. Dwi Fatmasari

2. Khaerunnisa

3. Purba Claudia

4. Ria Setiani

5. Wulandari

Kelas : 4eb04

TUGAS 4

PERBANDINGAN ANTARA IFRS DENGAN PSAK

Semakin  derasnya  arus  globalisasi  yang  menghilangkan  batas  batas  geografis  dalam kegiatan  perekonomian  telah  menuntut  adanya  sistem  akuntansi  dan  pelaporan  keuangan  yang seragam dan dapat diterima di berbagai negara. Untuk itu, dibentuklah suatu standar yang bernama IFRS  (International  Financial  reporting  standar)  sebagai  suatu  pakem  umum  dalam  usaha harmonisasi  standar  akuntansi  keuangan.  Dengan  adanya  suatu  standar  yang  diterima  secara internasional, diharapkan keterbandingan laporan keuangan antar negara menjadi lebih tinggi.

Indonesia,  sebagai  suatu  negara  berkembang  pun  tidak  ketinggalan  dalam  mengadopsi IFRS. Adopsi PSAK ke IFRS pun semakin menggaung ketika IAI mencanangkan konvergensi penuh IFRS  ke  PSAK  pada  tahun  2012.  Diharapkan,  dengan  adanya  konvergensi  ini  dapat  memudahan pemahaman terhadap laporan keuangan yang dikenal secara internasional serta dapat meningkatkan arus investasi

Proses konvergensi IFRS di Indonesia terbagi atas tiga tahap, yaitu:

1.  Tahap adopsi (Tahun 2008-2010)

2.  Tahap persiapan (Tahun 2011)

3.  Tahap implementasi (2012)

Dalam tahap konvergensi ini terdapat beberapa kendala yang dihadapi seperti perlunya penyesuaian standar internasional terhadap aspek hukum di Indonesia, penyesuaian terhadap aturan perpajakan, kesiapan  sumber  daya  manusia  yang  belum  matang,  serta  masalah  keberadaan  lembaga standar akuntansi Indonesia yang belum independen.


Perbedaan IFRS dengan PSAK 16

Aktiva Tetap (IAS 16: PSAK 16 REV 2007)

No

Perbedaan

IFRS

PSAK

Efek Konvergensi

1

Penilaian Aktiva

Penerapan prinsip nilai wajar dalam penilaian Asset. Aktiva dapat diukur dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu model revaluasi dan model harga perolehan

Sama dengan IFRS.

Penggunaan jasa independent akan berkembang untuk asset yang tidak dapat diukur nilai pasarnya

2

Selisih akibat revaluasi

Nilai selisih akibat adanya revaluasi disajikan dalam laporan laba rugi dan ekuitas

Sama dengan IFRS

Harus dilakukan penyesuaian terhadap aturan perpajakan terkait pengenaan pajak (PMK 79/2008), seperti terhadap selisih lebih revaluasi dan perolehan ijin untuk melakukan revaluasi.

3

Metode penyusutan

Metode penyusutan yang digunakan harus ditelaah secara periodik. Koreksi akibat penelaahan ini akan diperlakukan sesuai dengan IAS 8. Dimungkinkan juga perubahan terhadap metode penyusutan jia dalam hasil review terdapat perubahan signifikan dengan pola pemanfaatan ekonomi yang diharapkan dari aktiva tersebut.

Sama dengan IFRS, dengan penyesuaian sesuai dengan PSAK 25

Perlunya penyesuaian terhadap peraturan permohonan ijin terhadap Ditjen Pajak untuk melakukan perubahan metode penyusutan.

4.

Nilai residu

Manajemen harus melakukan review atas nilai residu dan masa manfaat aktiva setiap tahun. Jika terdapat perubahan, maka disesuaikan dengan menggunakan IAS 8

Sama dengan IFRS, dengan penyesuaian sesuai dengan PSAK 25


Kesimpulan :

Penetapan IFRS sebagai standar internasional dalam pelaporan keuangan bertujuan untuk memudahkan penulisan dan pelaporan keuangan bagi para investor. Dengan adanya standar yang berlaku secara global mengakibatkan perusahaan tidak perlu mengganti standar pelaporan perusahaan agar dapat dimengerti oleh investor yang mungkin berasal dari berbagai negara. Dengan satu standar internasional juga dapat mengurangi biaya yang timbul dari konvergensi atau penyesuaian laporan keuangan yang dibuat.

Di indonesia standar yang digunakan perusahaan atau organisasi bisnis untuk membuat laporan keuangan adalah PSAK. Sekarang ini dengan adanya perkembangan IFRS sebagai standar baru mengakibatkan diadopsinya standar IFRS kedalam standar PSAK. Adopsi IFRS ke dalam PSAK tidak dilakukan secara langsung tetapi secara bertahap yang memunculkan beberapa perbedaan antara IFRS dan PSAK. Adanya perbedaaan tersebut bukan berarti IFRS tidak berlaku di Indonesia ataupun sebaliknya. Akan tetapi, standar yang tetap berlaku di Indonesia adalah PSAK sehingga pelaporan keuangan tetap arus mengikuti standar PSAK ini.

Daftar Pustaka

Purba, Marisi P, IFRS Konvergensi dan Kendala Aplikasinya di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta,2010

Deloitte Publication, IFRS and Indonesian GAAP A Comparison (Jan 2007)

Delioite Publication, IFRS Model Financial Statement, 2010

KPMG Publication, IFRS compared to Indonesian GAAP

http://staff.blog.ui.ac.id/martani/

http://staff.blog.ui.ac.id/martani/

https://rogonyowosukmo.wordpress.com

http://wonkcrb.blogspot.com/2011/03/sedikit-tentangproseskonvergensi-psak.html

Elraihany.wordpress.com

Rabu, 03 September 2014

Disclosure in Financial Statement Reporting



Tugas 5

Nama Kelompok 8 (jepang):
1. Dwi fatmasari
2. Khaerunnisa
3. Purba claudia A
4. Ria setiani
5. Wulandari

kelas : 4eb04

Apa itu disclosure?

Pengungkapan (disclosure) Laporan Keuangan
Pengungkapan informasi dalam Laporan Keuangan dilakukan untuk melindungi hak pemegang saham yang cenderung terabaikan akibat terpisahnya pihak manajemen yang mengelola perusahaan dan pemegang saham yang memiliki modal.
Informasi dalam Laporan Keuangan harus disajikan dengan memadai untuk memungkinkan dilakukannya sebuah prediksi kondisi keuangan, arus kas, dan profitabilitas perusahaan di masa depan.
Informasi yang akan diungkapan dalam Laporan Keuangan tentunya harus disesuaikan dengan kepentingan pengguna Laporan Keu8angan.
Diharapkan dengan semakin transparan informasi yang disajikan oleh suatu perusahaan ditambah dengan semakin nyatanya penerapan tata kelola yang baik akan meningkatkan keberhasilan bisnis dalam dunia usaha secara berkesinambungan, juga dapat digunakan untuk memahami bisnis pada suatu perusahaan (Valetta, 2005).
Hendriksen (1992) mengungkapkan bahiwa terdapat tiga konsep yang umum dalam pengungkapan yaitu:
1. Pengungkapan yang cukup (adequate dlisclosure) adalah pengungkapan informasi oleh perusahaan dengan tujuan memenuhi kewajiban dalam menyampaikan informasi. Informasi yang diungkapkan sesuai dengan stadar minimum yang diwajibkan. terutama informasi yang menurut lembaga terkait wajib disajikan. Pengungkapan jenis ini banyak dilakukan oleh perusahaan.
2. Pengungkapan yang wajar (fair disclosure) adalah pengungkapan yang dilakukan oleh perusahaan dengan menyajikan sejumlah informasi yang menurut perusahaan dapat memuaskan pengguna Laporan Keuangan yang potensial. Informasi minimum yang diwajibkan dan informasi tambahan lainnya untuk menghasilkan penyajian Laporan Keuangan yang wajar.
3. Pengungkapan yang lengkap (full disclosure) adalah pengungkapan yang menyajikan semua informasi yang relevan. Informasi yang diungkapkan adalah informasi minimum yang diwajibkan ditambah dengan informasi lain yang diungkapkan secara suka rela. Full disclosure dapat membantu mengurangi terjadinya informasi asimetris, namun seringkali dinilai berlebihan.

           Suatu pengungkapan yang memadai akan berdampak positif bagi para pemakai Laporan Keuangan dalam pengambilan keputusan. Namun perlu dipertimbangkan bahwa manfaatnya harus lebih besar dibandingkan dengan biaya yang terjadi. Sehingga perlu dilihat informasi mana yang penting untuk disajikan karena informasi yang berlebihan juga tidak dapat dimaksimalkan penggunaannya. Karena selain informasi tersebut hanya digunakan beberapa pihak saja, informasi itu juga dapat menimbulkan kesalahan interpretasi.

Standar Pengungkapan Informasi
Berdasarkan prinsip Organisation for Economic Cooperation and Development, penerapan pengungkapan penuh dalam Laporan Keuangan perusahaan harus memperhatikan empat hal berikut:
(1) Pengungkapan harus meliputi, tetapi tidak terbatas pada, informasi material mengenai: (1) hasil keuangan dan operasi perusahaan; (2) tujuan perusahaan; (3) kepemilikan saham mayoritas dan hak suara; (4) anggota dari jajaran direksi dan eksekutif, serta insentif yang mereka terima; (5) faktor risiko material yang diketahui; (6) permasalahan material terkait karyawan dan pihak-pihak berkepentingan lainnya; serta (7) struktur corporate governance dan kebijakan perusahaan.
2. Informasi harus disiapkan, diaudit, dan diungkapkan sesuai dengan standar akuntansi. Pengungkapan tersebut mencakup informasi keuangan dan non- keuangan.
3. Audit tahunan harus dilaksanakan oleh auditor independen agar memberikan keyakinan eksternal dan obyektif atas cara penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan.
4. Saluran penyebaran informasi harus memberikan akses yang wajar, tepat waktu, dan cosf-effective terhadap informasi yang relevan untuk pemakai.

         Wallace dan Naser (1995) menyatakan bahwa financial disclosure atau pengungkapan dalam Laporan Keuangan adalah konsep yang abstrak dan tidak dapat diukur secara langsung. Akibatnya untuk menilai kualitas pengungkapan dalam Laporan Keuangan diperlukan alat ukur tertentu misalnya indeks, sehingga pengungkapan suatu Laporan Keuangan dapat dibandingkan dengan pengungkapan Laporan Keuangan yang lainnya.

           Secara konseptual, pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan, Suwardjono (2005). Tujuan pengungkapan adalah menyediakan informasi yang memadai bagi para pengguna untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Pengungkapan dalam hal ini dapat dikelompokkan sebagai pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure).  Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diatur dalam peraturan yang berlaku sedangkan pengungkapan sukarela merupakan pengungkapan yang tidak diatur dalam peraturan yang berlaku. Teori pensignalan (signaling theory)yang melandasi pengungkapan sukarela ini, Suwardjono (2005). Dengan mengungkapkan informasi yang bersifat private yang tidak diwajibkan, manajemen berharap informasi tersebut merupakan good news bagi investor atau pemegang saham dan merupakan bentuk kredibilitas manajemen. Namun pada dasarnya, tingkat pengungkapan yang tepat tetap harus memperhatikan kos dan manfaat, karena belum tentu tingginya kos yang dikeluarkan untuk menghasilkan informasi akan seiring dengan besarnya manfaat yang diterima oleh perusahaan.

            Menurut Hendrikson (1994) dalam Subiyantoro dan Saarce Elsye Hatane (2007) ), wajar (fair), dan lengkap (full). Pengungkapan cukup adalah yang paling lazim dipergunakan dari tiga pernyataan itu, meskipun hal ini menyiratkan hanya pengungkapan minimum yang serasi dengan tujuan negatif untuk membuat laporan tidak menyesatkan. Wajar dan lengkap merupakan konsep yang lebih positif. pengungkapan yang wajar secara tak langsung merupakan tujuan etis agar memberikan perlakuan yang sama bagi semua user yang berkepentingan dengan perusahaan. Pengungkapan yang lengkap menyiratkan penyajian semua informasi yang relevan. Pengungkapan yang layak mengenai informasi yang signifikan bagi para investor dan pihak lainnya hendaknya cukup, wajar dan lengkap.



Sumber:
http://ernyanggrahini.blogspot.com/2011/12/disclosure-on-financial-statement.html?m=1

http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/132906-T%2027765-Analisis%20pengaruh-Literatur.pdf