Minggu, 10 Juni 2012

Manfaat Telur Ayam


Tradisi telah mewariskan kepada kita untuk merawat kesehatan dengan menggunakan bahan-bahan alamiah. Cara-cara tradisional relatif lebih aman dibanding dengan penggunaan obat-obatan modern  yang banyak mengandung zat kimia. Telur, sejak dulu dipercaya dapat menjaga kesehatan dan menyembuhkan berbagai macam penyakit, hal ini karena kandungan dalam protein dalam telur cukup tinggi.
Khasiat dan kegunaan telur sudah tidak diragukan lagi. Tapi, tidak semua telur memiliki kandungan manfaat yang baik. Telur yang masih baru lebih baik daripada yang sudah lama. Sementara, di antara seluruh jenis telur unggas, telur ayam adalah yang terbaik. Sifatnya stabil dan cenderung kepada unsur dingin.
Kuning telur bersifat panas dan lembab, bisa menambah darah secara sehat dan sempurna, dan memberikan suntikan gizi ringan. Di samping itu juga, telur ayam amat mudah larut dalam lambung, yakni bisa dimasak dengan lembut. Kuning telur juga mudah larut dalam darah dan sedikit ampasnya. Sehingga meskipun bukanlah termasuk obat-obatan yang optimal, namun jelas berkhasiat menguatkan jantung. Selain itu, unsur telur juga ringan sekali. Oleh sebab itu, para penderita penyakit pencernaan mudah sekali beradaptasi dengan telur karena mudah diserap oleh tubuh.
Sementara, putih telur bila diteteskan ke mata yang mengalami bengkak karena peradangan, bisa langsung mendinginkan radangnya dan menghilangkan rasa sakitnya. Bila dilumurkan ke wajah, bisa melindungi dari terbakar sinar matahari. Bila dicampur dengan serbuk kayu cendana lalu dioleskan ke kening, bisa mencegah terjadinya pengeriputan.
Sumber : majalah Hidayah

Kaktus Hidup dengan Sedikit Air


Dalam kondisi yang sangat minim air, tanaman kaktus mampu bertahan di tengah padang tandus. Kata ‘Kaktus’ berasal dari bahasa yunani “Kaktos” yang berarti tanaman berduri. Sebenarnya, kaktus memiliki daun. Namun, daun tersebut berubah menjadi bentuk duri, sehingga dapat mengurangi penguapan air lewat daun. Perlu diketahui, semakin lebar permukaan daun suatu tanaman, maka semakin banyak jumlah air yang menguap hilang setiap saat. Kemudian, batang kaktus juga dilapisi jaringan lilin yang dapat mengurangi penguapan. Jaringan ini mampu menyimpan air dan tahan terhadap kekeringan sekalipun. Meski begitu,  kaktus tetap membutuhkan air untuk bertahan hidup. Makanya, di gurun-gurun, kaktus memiliki akar yang sangat panjang bermeter-meter ke dalam pusat bumi untuk mencari sumber air. Kaktus pun tetap menjalani usaha mencari rezeki pemberian Allah. 

Sumber : majalah Elfata

Hukuman dan Denda Kasus Korupsi Pengadaan Filler

Jika berbicara tentang korupsi di negara kita ini mungkin takkan ada habisnya. Belum lama ini kasus korupsi terjadi pada aktor era 1980-an, Herman Felani. Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait tiga proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yaitu : pengadaan jasa filler hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta yang bersumber APBD tahun 2007, proyek pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana serta penatausahaan (sosialisasi lingkungan hidup) pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta yang bersumber dari APBD tahun 2007, dan proyek terkait produksi dan Penayangan Iklan Layanan Masyarakat (PSA) dalam rangka sosialisasi urbanisasi melalui media elektronik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD 2007.
Ia diganjar hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Herman Felani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer yang diatur Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Herman juga dihukum denda Rp 1,343 miliar.
Uang itu harus dibayar Herman paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya disita. Jika harta bendanya tidak mencukupi, akan diganti pidana penjara satu tahun.

Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, Herman sopan selama di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, berjasa terhadap perfilman nasional, dan sebagai artis telah menghibur masyarakat.

Sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2012/04/17/063397672/Herman-Felani-Divonis-4-Tahun-Penjara
http://nasional.kompas.com/read/2012/04/17/14520877/Herman.Felani.Dihukum.Empat.Tahun.Penjara

Hukuman dan Denda Kasus Black Market


 Barang BM (Black Market ) adalah Suatu barang yang diperjualbelikan secara selundupan agar terhindar dari pajak atau barang ilegal. Barang BM ( Black Market ) juga sering disebut oleh orang-orang barang yang kualitas nya tidak sebagus dengan barang aslinya dan tidak ada garansinya, dimana juga harga dari barang BM jauh lebih murah dari barang resmi dan jika terjadi kerusakan pada barang BM (Black Market) tempat service-service resmi tidak akan mau memperbaik barang tersebut karena barang BM (Black Market) tidak mempunyai nomor seri dari produknya dan tidak terdaftar nya barang tersebut jika sudah diproduksi oleh konsumen. Sebenarnya Barang BM (Black Market) jika dilihat dari fisik mungkin tidak ada perbedaan sama sekali sama barang asli nya, jadi kita harus benar-benar teliti dalam memilih barang itu lah suatu kunci kita jika ingin membeli barang yang kualitas nya bagus, jangan beli barang oblosan. Selain itu dari segi fitur mungkin terdapat fitur yang tidak sesuai dengan barang yang kita beli, atau lebih tepatnya adalah pengurangan dari spesifikasi dari barang tersebut.
Dengan membeli barang harga murah kita sangat senang karena mungkin faktor keuangan yang semakin menipis, itu juga suatu kebanggan bagi kita jika membeli barang yang bermerek dengan harga murah. Padahal sebuah barang yang termasuk barang selundupan jika barang tersebut masuk ke dalam negara tanpa disertai dengan kelengkapan dokumen impor yang legal serta dilakukan dengan menghindari pembayaran bea masuk, maka tidak mengherankan barang tersebut adalah barang selundupan atau BM (Black Market)lebih murah dari barang yang sejenis masuk secara legal atau resmi.
Pedagang yang diketahui menjual barang selundupan sudah melanggar ketentuan Pasal 103 huruf di Undang - undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. ancaman hukumanya adalah pidana penjara selama delapan tahun dan atau / denda minimal 100 juta (seratus juta rupiah) atau maksimal 500 miliar (lima ratus miliar). Islampun melarang umatnya yang menjual barang selundupan atau barang ilegal karena itu akan menimbulkan perbuatan dosa dan kejahatan, Allah berfirman : "Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan. Jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan." (QS al-Maidah: 2).

Sumber:

Hukuman dan Denda Tindak Pidana Pencucian Uang

Kegiatan Pencucian uang adalah asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari kejahatan, yang disembunyikan atau disamarkan dengan berbagai cara, dimana pencucian harus dicegah dan diberantas agar intensitas kejahatan yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan dalam jumlah yang besar dapat diminimalisasi, sehingga stabilitas perekonomian nasional dan keamanan Negara dapat terjaga dengan baik, dengan cara melakukan kerja sama regional atau internasional melalui forum bilateral atau multilateral. Oleh karenanya suatu tindakan kejahatan pencucian uang tersebut perlulah diberlakukannya Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2002, Pasal 1, ayat ( 6 ) dan Pasal 3 ayat (1)a :
     “Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan, yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini” . dan “ Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain”.
     Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang adalah segala tindak pidana yang merupakan suatu kejahatan yang berkaitan dengan perbankan, dimana macam-macam tidak pidana pencucian uang tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kekayaan seseorang yang dimiliki secara pribadi maupun berupa perusahaan atau yayasan, yang didapat dari hasil perjudian.
2. Kekayaan seseorang yang dimiliki secara pribadi maupun berupa perusahaan atau yayasan, yang didapat dari hasil penjualan barang illegal seperti penjualan narkoba atau alat-alat kedokteran atau alat-alat perang yang penjualannya melalui Black market.
3. Kekayaan seseorang yang dimiliki secara pribadi maupun berupa perusahaan atau yayasan, yang didapat dari hasil penipuan melalui perdagangan yang melalui media internet (tindak pidana penipuan) yang didapat dari pembelian suatu prodak, akan tetapi pembayarnnya dibebankan kepada kartu kredit milik orang lain, dan barang tersebut kemudian dijual melalui balck market untuk di uangkan.
4. Kekayaan seseorang yang dimiliki secara pribadi maupun berupa perusahaan atau yayasan, yang didapat dari hasil pengumpulan dana dari masyarakat, yang tabungan dengan daya tarik bunga yang tinggi, yang didapatnya setiap bulan.

Dalam UU No. 15 Tahun 2002 seperti dalam Pasal 10 yang berbunyi PPATK, penyidik, saksi, penuntut umum, hakim atau orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana pencucian uang yang sedang diperiksa melanggar ketentuan sebagai dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan Pasal 11 yang menyatakan pada ayat (1) : dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagimana dimaksud dalam Bab II dan Bab III, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan ayat (2) : Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda sebagimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan hakim Cq Pasal 12 adalah Tindak pidana dalam bab II dan bab III adalah Kejahatan dari undang-undang tersebut diatas.
Sumber :