Jumat, 11 November 2011

" Koperasi Serba Usaha dalam bentuk Simpan Pinjam"

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang khusus bertujuan melayani atau mewajibkan anggotanya untuk menabung, di samping dapat memberikan pinjaman kepada anggotanya.
 Sebagian kalangan mendefinisikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah sebuah koperasi yang modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi. Kemudian modal yang telah terkumpul tersebut dipinjamkan kepada para anggota koperasi dan terkadang juga dipinjamkan kepada orang lain yang bukan anggota koperasi yang memerlukan pinjaman uang, baik untuk keperluan komsumtif maupun modal kerja. Kepada setiap peminjam, koperasi simpan pinjam menarik uang administrasi setiap bulan sejumlah sekian prosen dari uang pinjaman.
Pada akhir tahun, keuntungan yang diperoleh koperasi simpan pinjam  yang berasal dari uang administrasi tersebut yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan kepada anggota koperasi. Adapun jumlah keuntungan yang diterima oleh masing-masing anggota koperasi diperhitungkan menurut keseringan anggota yang meminjam uang dari Koperasi. Artinya, anggota yang paling sering meminjamkan uang dari Koperasi tersebut akan mendapat bagian paling banyak dari SHU, dan tidak diperhitungkan dari jumlah simpanannya, karena pada umumnya jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib dari masing-masing anggota adalah sama.



Sejarah Credit Union (Simpan pinjam)
Sejarah koperasi kredit dan simpan pinjam dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi simpan pinjam bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.


Sumber Permodalan Simpan Pinjam

Sumber permodalan koperasi berasal dari modal sendiri dan modal luar." Untuk mengembangkan permodalan koperasi dapat menghimpun dana dari modal penyertaan. Modal sendiri berasal dari anggota meliputi simpanan pokok, wajib dan simpanan sukarela. Modal penyertaan bersumber (1) Koperasi dan anggota lainnya, (2) Bank dan lembaga keuangan, (3) penerbitan obligasi dan (4) Sural hutang .

Modal Sendiri
Modal sendiri bersumber dari simpanan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela. Simpanan dalam koperasi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota jika ia masuk menjadi anggota koperasi.
a) Simpanan pokok yaitu semjumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.
b) Simpanan wajib yaitu simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.
c) Simpanan sukarela : berdasarkan perjanijian atau peraturan khusus.
Simpanan merupakan modal awal bagi koperasi. Simpanan pokok dibayar satu kali pada saat mendaftar menjadi anggota koperasi, simpanan wajib dibayar setiap bulan, mengenai jumlah tergantung kesepakatan antara anggota dengan pengurus pada saat rapat anggota tahunan dimulai (RAT) dan simpanan sukarela dibayar sesuai dengan keinginan dan kesadaran masing-masing anggota. Simpanan pokok akan tetap tercatat dan ada dalam koperasi. Simpanan ini tidak dapat diambil kecuali keluar dari keanggotaan. Simpanan pokok akan menjadi besar, karena bertambahnya jumlah anggota koperasi sedangkan simpanan wajib dan simpanan sukarela sangat tergantung kepada kesadaran anggota. Menurut beberapa penelitian, pertumbuhan simpanan pada KSP dan USP relatif kecil setiap tahun jika dibanding dengan pertumbuhan simpanan pada Kredit Koperasi baik Kopdit ditingkat primer maupun tingkat sekunder. Mengapa demikian fakta dilapangan menunjukkan bahwa partisipasi anggota Kopdit lebih tinggi dibanding dengan partisipasi anggota KSP dan USP. Karena pada Kopdit keanggotaan tersebut mempunyai common bond yang kuat atau rasa kebersamaan yang tinggi untuk mengembangkan diri secara mandiri. Dalam Koperasi Simpan Pinjam, karena keanggotaannya sangat heterogen sulit untuk memiliki rasa kebersamaan. Oleh sebab itu mendidik anggota agar memiliki solidaritas, kesetiakawanan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi itu perlu dibangun, sebab kesatuan dan persatuan dalam koperasi berakumulasi pada pengembangan modal dan usaha.

Faktor lain penyebab lambatnya perkembangan modal yang berasal dari anggota (modal sendiri) adalah :
1) Kondisi sebagianbesar anggota koperasi yang relatif sederhana.mereka hampir tidak memiliki surplus pendapatan untuk ditabung,
2) Kurangnya budaya menabung pada sebagian besar anggota, mereka lebih suka meminjam dari pada menyimpan dan
3) Sebagian besar anggota koperasi lebih memilih menyimpan dananya di tempat lain karena jelas pengembalian yang akan diterimanya.
Dalam koperasi Kredit tantangan ini dapat dfatasi dengan beberapa cara :
1) Mengikat anggota dalam suatu ikatan pemersatu. Artinya, anggota diikat, dipersatukan oleh adanya kepentingan dan kebutuhan yang dirasakan bersama didalam satu lingkungan :kerja (ocupational common bond), tinggal (teritorial common bond) dan lingkungan perkumpulan (asociational common bond).
2) Membimbing dan mengembangkan sikap menghemat diantara para anggotanya hingga efisien dan efektif dan usaha tercapai. Menghemat itu penting karena dengan menghemat orang bisa menabung dengan cara mendidik anggota tentang perencanaan keuangan yang baik, cara menyimpan uang secara praktis agar berhasil bagi anggota.
Modal Luar

Sesuai dengan peraturan pemerintah No 9 Tahun1995, Modal luar koperasi simpan pinjam bersumber dari: (1) Anggota, (2) Koperasi lain dan anggotanya, (3) Bank dan lembaga keuangan lain, (4) penerbitan obligasi dan surat hutang dan (5) Sumber lain yang sah.
Praktek dilapangan menunjukkan bahwa untuk pengembangan modal, koperasi simpan pinjam dan koperasi kredit memperoleh pinjaman dari bank dan pinjaman dari pihak-pihak tertentu. Saat ini untuk membantu perkuatan permodalan KSP maupun USP KOP didaerah sentra produksi, Pemerintah menyediakan dana padanan (MAP). Sumber lain yang memungkinkan untuk pengembangan modal Koperasi diusulkan agar kredit-kredit program yang disediakan pemerintah seperti program KUT, KKP dan kredit program lainnya hendaknya dapat disalurkan melalui KSP dan USP-KUD, khususnya SP-Kopta. Jika dana ini diperkenankan disalurkan melalui SP-Kopta tentunya perlu dipersiapkan perangkat organisasi SP-Kopta, seperti SDM dan fasilitas pendukung.

Bentuk-bentuk Organisasi Simpan Pinjam

Kegiatan usaha simpan pinjam hanya dilaksanakan oleh Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam.

BENTUK KOPERASI  

(SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
§  Koperasi Primer     : merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dariOrang-orang
§  Koperasi Sekunder : merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Organisasi dan Manajemen Simpan Pinjam


Organisasi simpan pinjam terdiri dari pengurus, manajer, karyawan dan anggota, dalam organisasi tugas dan tanggung jawab harus jelas. Kunci keberhasilan usaha simpan pinjam adalah adanya saling percaya antara pengurus, manajer, karyawan dan anggota. Kepercayaan ini harus tetap dipelihara dan dijaga untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dan akan dilaksanakan pengurus. Tugas lain yang perlu mendapat perhatian dan tambahan dari tugas sebelumnya, mencakup (1) Membangun kebersamaan dan persatuan antara pengurus, manajer dan anggota untuk mencapai tujuan simpan pinjam, (2) Membina dan memelihara solidaritas dan setiakawan didalam organisasi dan anggota, (3) Membangun sistem pendidikan dari mulai menyimpan, mengembangkan dan pengawasan, (4) Memberikan pelayanan yang tepat waktu, tepat sasaran dengan dukungan administrasi yang.baik dan (5) Pemberian bunga pinjaman sesuai dengan kemampuan koperasi

Sistem Informasi Koperasi Simpan Pinjam

Merupakan program untuk mencatat transaksi pinjaman, angsuran, simpanan, dan accounting pada koperasi simpan pinjam.
Feature yang terdapat pada program Sistem Informasi Koperasi Simpan Pinjam adalah sebagai berikut:
  • Mencatat data (master) pos, wilayah, petugas, anggota, jenis simpanan, jenis pinjaman.
  • Mencatat transaksi simpanan.
  • Mencatat transaksi pinjaman.
  • Mencatat transaksi angsuran.
  • Mencatat transaksi jurnal (GL).
  • Cek saldo simpanan per anggota dan semua anggota.
  • Cek saldo pinjaman per anggota dan semua anggota.
  • Mencetak bukti transaksi seperti simpanan, pinjaman, dan angsuran.
  • Pengaturan hak akses.
  • Pembagian SHU.
  • Laporan accounting: neraca percobaan, buku besar, neraca dan laba rugi.
  • dan lain-lain
Sumber :
http://destyapurwaningtyas.blogspot.com/2010/10/koperasi-simpan-pinjam-2-sumber-modal_5734.html
http://www.lutfian.com/sistem-informasi-koperasi-simpan-pinjam.htm


KOPERASI SERBA USAHA “WARGA SALUYU”

Data ini berdasarkan hasil survei kami di koperasi serba usaha warga saluyu di daerah bogor, yang beralamat Jln. Cimanggu Pahlawan No.08 RT2/RW2, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal.

Hasil survei kami adalah sebagai berikut:
  •         Sejarah

Koperasi ini didirikan oleh D.L. Sitorus. Dengan bentuk koperasi serba usaha, yang lebih menjurus pada bidang simpan pinjam. Memiliki Badan Hukum: 612/BH/KDK.10./XII/1999 UP. II Bogor.
Dengan susunan organisasi sebagai berikut:
  1.     Manajer
  2.        Bendahara
  3.    Sekretaris
  4.    Karyawan,
               Tugasnya :
       - mencari anggota, bisa ke PT atau ke Dinas  
       - survei anggota yang diberi pinjaman  
       - menagih pinjaman

  •       Tujuan didirikannya koperasi:

1.  Meningkatkan kesejaheraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.      Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional.

  •           Sumber Dana

Dana yang di pakai dalam koperasi ini adalah dana yang berasal dari tabungan para anggota yang kemudian disalurkan kembali melalui peminjaman.

  •         Anggota

Koperasi ini ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta, Pensiunan, maupun semua orang yang memiliki usaha sendiri ataupun yang sudah berpenghasilan. Pada masa sekarang ini jumlah anggota koperasi sudah mencapai 800 anggota. Syarat yang ditujukan untuk menjadi anggota koperasipun tidak rumit, sama dengan koperasi lainnya.

  •          Pemberian Pinjaman

Pinjaman yang diberikan memiliki masa kontrak selama satu tahun, dengan jasa rata-rata 3.25% per bulannya

  •        Persyaratan dalam meminjam:

Ada beberapa persyaratan dalam tiap jenis anggota yang ingin meminjam, diantaranya adalah:
1.      Persyaratan pinjaman bagi pegawai negeri sipil:
a.       Pas photo suami istri 3x4 (2 lembar)
b.      Fotocopy KTP suami istri
c.       Fotocopy Kartu Keluarga
d.      Perincian Gaji
e.       K.G.B Terakhir/ mendekati akhir asli
f.       Surat keterangan terakhir/ mendekati akhir Asli
2.      Persyaratan pinjaman bagi pensiunan:
a.       Pas photo suami istri 3x4 (2 lembar)
b.      Fotocopy KTP suami istri
c.       Fotocopy Kartu Keluarga
d.      Struk Gaji/Potongan Bank
3.      Tenaga Persyaratan Pinjaman untuk tenaga kontrak/Honorer/Yayasan
a.       Pas Photo Suami/Istri
b.      STTB SMU/Sederajat
c.       SK SP (Surat Perintah/Surat Penempatan)
d.      SK Honorer
e.       Sr Yayasan
f.       Surat Nikah
g.      Struk Gaji
h.      Foto copy Kartu Keluarga
i.        Foto copy KTP Suami/Istri
4.      Persyaratan Pinjaman Mingguan :
a.       Photo copy KTP
b.      Pas photo 3x4 2 lembar
c.       Photo copy Kartu Keluarga

  •           Hambatan yang dialami

Hambatan yang sering dialami dalam koperasi ini adalah bagi para anggota yang macet dalam membayar pinjaman. Biasanya anggota tersebut hanya diberikan peringatan oleh pihak koperasi. Dan biasanya para anggota tersebut tetap membayar pinjamannya dikarenakan koperasi menyimpan jaminan surat-surat berharga yang mungkin suatu saat dibutuhkan oleh anggotanya.