Jumat, 25 Maret 2011

Lembaga Keuangan dalam Sistem Perekonomian

Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melakukan aktivitas di bidang keuangan dengan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam masyarakat.

Definisi lain lembaga keuangan adalah sebagai perusahaan yang melakukan aktivitas dengan modal uang yang diperoleh dari masyarakat berupa tabungan, deposito, giro, dana pensiun dan pinjaman yang diterima lainnya. Bagi lembaga keuangan bank dasar operasionalnya adalah dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya, ini kemudian disalurkan kembali ke masyarakat berupa kredit. Atas dasar inilah bank mendapatkan untung dan membiayai operasinya. Dimana untung tersebut diperoleh dengan memberikan tingkat bunga kredit yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang diberikan kepada masyarakat. Tidak ada lembaga keuangan (khususnya bank) yang mengadakan operasionalnya atas dominasi modal sendiri.

A. Lembaga Keuangan

berdasarkan UU tentang perbankan No. 7 Tahun 1992, Pasal 1 yang dimaksudkan dengan bank adalah :
Ø  Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Ø  Bank umum adalah bank yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Ø  Bank perkreditan rakyat adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan.
Ø  Bank campuran adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri. Jadi berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, jenis lembaga keuangan di Indonesia dapat dibedakan atas :
              1) Bank Umum.
              2) Bank Perkreditan Rakyat.
Walaupun jenis bank di Indonesia berbeda dari segi nama, ini sebenarnya hanya untuk penekanan operasionalnya saja. Tapi dalam operasional yang sebenarnya semua bank yang ada di Indonesia adalah sama.

Jenis Bank Umum

usaha yang dilakukan oleh bank umum (pasal 6 dan 7) adalah :
-        menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan sejenisnya.
-        Memberikan kredit.
-        Memberikan surat pengakuan utang.
-        Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan atau atas perintah nasabah :
1). surat-surat wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lama dari   kebiasaan dalam perdagangan surat-surat atau wesel tersebut.
2). surat pengakuan utang dan kertas berharga lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut.
3). kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
4). Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
5). obligasi
6). surat dagang (berharga) berjangka waktu sampai dengan 1 tahun.
7). instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun.
-        memindahkan uang baik untuk kepentingan diri sendiri maupun kepentingan nasabah.
-        Meminjamkan atau meminjamkan dana dari bank lain, baik dengan menggunakan surat, wesel unjuk, cek.
-        Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga.
-        Menyediakan tempat penyimpanan barang dan surat berharga.
-        Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
-        Membeli melalui pelelangan agunan semua maupun sebagian karena debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
-        Melakukan usaha kartu kredit dan anjak piutang.
-        Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
-        Melakukan kegiatan valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
-        Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
-        Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit (debitur) dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan Bank Indonesia.

Jenis Usaha Bank Perkreditan Rakyat

Usaha yang dilakukan bank perkreditan rakyat adalah :

-        menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan lainnya.
-        Memberikan kredit.
-        Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan peraturan pemerintah.
-        Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.
Bidang usaha yang tidak boleh dimasuki Bank Perkreditan Rakyat adalah :
-        menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
-        Melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing.
-        Melakukan penyertaan modal.
-        Melakukan usaha perasuransian.

B. Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga keuangan bukan bank dapat dibedakan dalam :

1.      Lembaga kliring
Dalam UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Pasal 30), menyebutkan bank sentral 
membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan kliring antar bank. Jadi kliring adalah suatu aktivitas yang diadakan bank sental untuk memudahkan, memperlancar dan mengembangkan lalu lintas pembayaran dengan giral secara aman oleh anggota masyarakat, di mana masing-masing bank membebankan dan memasukkan rekening deposan peserta kliring yang bersangkutan.

Dengan pengertian kliring tersebut, lalu lintas giral merupakan mekanisme pembayaran yang dilakukan anggota masyarakat yang mempergunakan warkat kliring sebagai penyelesaian utang piutang dengan saling memperhitungkan antar bank anggota masyarakat tadi.

Pengertian warkat kliring itu sendiri adalah instrumen pembayaran dengan cara giral yang diperhitungkan dalam aktivitas kliring. Warkat kliring itu sendiri adalah :
-        cek.
-        Giro bilyet.
-        Wisel (surat bukti penerimaan transfer).
-        Nota kredit dan nota debit.
-        Nota lalu lintas giro.

2.      Leasing
leasing merupakan suatu alternatif pembiayaan bagi perusahaan untuk pengadaan barang modal,leasing ini hanya berjangka panjang dan menengah. Dengan adanya aktivitas leasing ini para pengusaha dapat memenuhi kebutuhan barang modal hanya dengan membayar sewa pakai (lease rental) dalam jangka menengah dan panjang. Lease rental akan dapat mengurangi pendapatan kena pajak, karena dianggap sebagai biaya peusahaan.
Jadi leasing merupakan kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secra berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.

Jenis Leasing
dengan berkembangnya perusahaan leasing, maka leasing dapat dibedakan dalam :

a. finance lease
finance lease,merupakan peusahaan leasing yang hanya menyediakan dana pembiayaan barang modal yang dibutuhkan perusahaan atau pemakai (lessee). Di mana perusahaan lessee hanya menunjukkan barang modal yang dibutuhkan, sedangkan pembiayaan dilakukan perusahaan lessor. Perusahaan lessee  
akan membayar secara berkala harga barang modal ditambah bunga. Perusahaan juga mempunyai hak untuk membeli barang modal tersebut.

b. operating lease
dalam operating lease ini, lessor menyediakan barang modal yang dibutuhkan lessee (pemakai) untuk digunakan dalam aktivitas usahanya. Biasanya lease contract ini bersifat jangka pendek, tidak ada hak pilih (optie) bagi lessor (penyewa) untuk memiliki barang modal tersebut. Dengan kondisi seperti ini perusahaan tidak memiliki barang modal tersebut, maka pemeliharaan barang modal menjadi tanggung jawab lessor (pemberi sewa).

c. leverage lease
merupakan suatu jenis pembiayaan keuangan (finance lease) di mana ada pihak ketiga selain lessor (pemberi sewa) dan lessee (penerima sewa). Di mana pihak ketiga (bisa beberapa perusahan) secara bersama-sama melakukan pembiayaan guna pengadaan barang modal (sebagai credit extender) yang diperlukan pihak lessee.

d. syndicate lease
secara besama-sama pihak lessor membiayai pengadaan barang modal yang diperlukan suatu perusahaan (sebagai lessee). Dalam pembiayaan ini syndicate lease mengadakan perjanjian sesama mereka tentang pembagian hak dan tanggung jawab.

e. cross border lease
transaksi leasing ini dilakukan antara pihak lessor dan lessee pada negara yang berbeda. Sehingga pihak lessor berada di negara A sedangkan pihak lessee berada di negara B.

3.      Lembaga Faktoring
merupakan perusahaan yang mengadakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembiayaan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri. Lembaga ini tidak boleh secara langsung mengumpulkan dana dari masyarakat, di mana kegiatan ini dapat dilakukan oleh bank, lembaga keuangan bukan bank, dan perusahaan leasing.

4.      Pasar Modal (Bursa Efek)
merupakan bursa (Pasar) yang mempertemukan peminta dana dan penawaran dana untuk jangka panjang dalam bentuk efek (saham, obligasi, dan sertifikat).
       Fungsi dari pasar modal ini adalah :
-        untuk menciptakan pasar yang berlanjut secara terus menerus bagi efek (saham) yang ditawarkan kepada masyarakat.
-        Untuk menciptakan harga yang wajar dari efek yang bersangkutan berdasarkan penawaran dan permintaan.
-        Untuk membantu dunia industri mendapatkan dan yang murah dari masyarakat.

5.      Modal Ventura
modal ventura merupakan dana yang diinvestasikan pada perusahaan atau individu dengan resiko yang tinggi karena perusahaan yang menerima modal tidak bisa menerima pinjaman dari bank komersil. Sedangkan perusahaan modal ventura merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan dengan bentuk penyertaan modal dalam bentuk penyertaan modal dalam suatu perusahaan dengan jangka waktu tertentu. Dengan adanya perjanjian tersebut perusahaan modal ventura tidak dapat menarik dananya sebelum jangka waktunya belum berakhir, lain hal bila perusahaan penerima dana dan pemberi dana telah sepakat untuk menarik dana karena perusahaan telah cukup mampu dalam keuangan. Biasanya perusahaan penerima juga akan dibantu dari segi manajemen dalam operasi perusahaan.

6.      Dana Pensiun
berdasarkan UU No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun, maka perusahaan wajib melaksanakan tunjangan hari tua (THT) bagi karyawan, ini dimaksudkan untuk memberi ketenangan dan kepastian karyawan tentang hari tuanya. Kekayaan dana pensiun ini harus dipisahkan secra jelas dari kekayaan perusahaan.

7.      Asuransi
asuransi merupakan suatu di mana penanggung (perusahaan asuransi) akan mengganti kerugian yang diderita tertanggung oleh suatu peristiwa yang akan terjadi, tetapi terjadinya peristiwa tersebut tidak bisa dipastikan. Sebagai pengikat perjanjian ini tertanggung akan membayar premi secara berkala kepada penanggung.

8.      Pasar Uang Antar Bank
 pasar uang antar bank merupakan suatu kegiatan pinjam meminjam dana antar suatu bank dengan bank lainnya dalam bentuk rupiah. Lalu lintas antar bank ini adalah penempatan dana suatu bank dalam bentuk simpanan pada bank lainnya. Sedangkan jumlah simpanan ini tidak ada batasannya, ini tergantung pada kebijaksanaan bank itu sendiri.
        Tujuan kegiatan pasar uang antar bank ini adalah :
-        sebagai alat guna mengembangkan pasar uang yang ada.
-        Memobilisasi dana masyarakat, sehingga dapat dipergunakan dalam pembangunan melalui banking system.
-        Agar bank yang kalah kliring dapat tertolong likuiditasnya (dengan pasar uang antar bank ini), untuk bank yang kelebihan likuiditas (over liquidity) dapat sebagai earing assets (pendapatan dan kekayaan).

C. Fungsi Lembaga Keuangan
fungsi lembaga keuangan pada dasarnya adalah sebagai agent of development (agen pembangunan) ini dilakukan dengan menyediakan jasa-jasa keuangan. Penyediaan jasa keuangan yang dilakukan lembaga keuangan (khususnya bank) adalah dengan memobilisasi dana dari masyarakat, dan kemudian disalurkan kembali ke dalam masyarakat (membantu perusahaan untuk investasi) dalam bentuk kredit. Sehingga dengan investasi ini akan dapat dikembangkan perekonomian suatu daerah atau negara.
Aktivitas lembaga keuangan ini dapat ditinjau dari, sebagai penyedia jasa keuangan, posisinya dalam sistem perbankan, sistem keuangan dan sistem moneter.

1.      Penyedia Jasa-Jasa Keuangan (Financial)
sebagai badan usaha yang melakukan aktivitas dalam bidang keuangan, hasil produk lembaga keuangan ini adalah jasa-jasa finansial. Jasa ini akan mempermudah dan mengembangkan distribusi dana dan modal yang diperlukan perekonomian
     Fungsi yang dijalankan lembaga keuangan ini adalah :
a. mekanisme pembayaran (payment mechanism)
lembaga keuangan akan mempermudah aktivitas perekonomian dalam melakukan transaksi dan pembayaran tanpa menggunakan uang tunai (menggunakan cek, kartu kredit). Di Jakarta sekarang ini banyak terlihat masyarakat menggunakan kartu kredit, dan di tempat-tempat umum dan strategis banyak terdapat ATM. Dengan jasa finansial seperti ini, akan dapat diciptakan kenyamanan dan peningkatan perputaran dana dalam masyarakat.

b. perdagangan sekuritas (trading security)
perusahaan-perusahaan yang menerbitkan sahamnya dan menjual kepada masyarakat tentu membutuhkan suatu mekanisme agar saham tersebut dapat berkembang. Mekanisme ini akan dijalankan perusahaan-perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai agen, broker (dealer). Ada kalanya lembaga keuangan bertindak sebagai penjamin emisi dari emittennya pada pasar primer. Perusahaan ini di Indonesia adalah Indovest. Ficorinvest, perusahaan ini menjual dan menjamin sekuritas dari perusahaan yang akan go public.

c. tranmutasi (tranmutation)
ini merupakan proses perusahaan dalam jangka waktu, denominasi dari jumlah atas uang yang dibeli dan dijual oleh lembaga keuangan. Dana reksa memecah kembali saham-saham dalam nilai yang lebih kecil agar dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan kecil. Sedangkan bank dapat mengubah dana jangka pendek (tabungan masyarakat) dalam jangka panjang (pinjaman investasi perusahaan). Atau bank menerima simpanan masyarakat yang relatif kecil dan memberikan pinjaman kepada perusahaan dalam jumlah yang besar.

d. diversifikasi resiko (risk diversification)
untuk mengurangi resiko yang besar (karena membeli surat-surat berharga dalam jumlah besar) tersebut, lembaga keuangan dapat mengurangi efek negatif yang mungkin timbul dengan menanamkan
dananya dalam jumlah dan efek yang berbeda-beda.

e. manajemen portofolio (portofolio management)
sebagai penyedia jasa-jasa finansial lembaga keuangan perlu mengelola portofolio (saham-saham, surat berharga, obligasi) masyarakat dengan baik, ini untuk mengurangi resiko lembaga keuangan, ini dibutuhkan masyarakat karena :
-        memberi kenyamanan
-        perlindungan terhadap kecurangan
-        kualitas pilihan investasi
-        biaya transaksi sangat rendah

f. pajak pendapatan (income taxes)
perbedaan pajak pendapatan antara individu dan perusahaan dimungkinkan dengan adanya intermediasi , ini dilakukan dengan mentransfernya dari periode ke periode dan dari pembayar pajak rendah ke yang tinggi.

2.      Sistem Perbankan (Banking System)
sistem perbankan merupakan kerangka yang terentang dari unit-unit bank umum yang diberi kuasa dan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan uang giral (menciptakan uang) dan deposito (time deposito) , dan melaksanakan aktivitas jasa-jasa perbankan baik dalam dan luar negeri.

3.      Sistem Moneter
sistem moneter ini adalah sistem yang terdiri dari sistem perbankan dan lembaga-lembaga yang tidak menciptakan tapi karakteristiknya seperti bank. Lembaga keuangan dalam sistem moneter ini dapat dilihat dari pengaruhnya untuk menciptakan uang dan peredaran uang dalam perekonomian. Kewajiban moneter oleh lembaga keuangan ini adalah bagaimana dapat mempengaruhi uang yang beredar dalam perekonomian.
Contoh : lembaga keuangan adalah bank sentral dan bank umum.

4.      Sistem Finansial
ini merupakan jaringan yang terintegrasi dari semua lembaga-lembaga keuangan yang ada dalam sistem ekonomi strukturnya terdiri dari sistem perbankan, sistem moneter dan lembaga keuangan.
Pusat dari sistem finansial ini adalah bank sentral yang bertindak otoritas moneter. Kewajiban moneter dari sistem finansial ini menjaga jumlah uang yang beredar dalam masyarakat.

Jadi secara garis besar Lembaga Keuangan di Indonesia di bedakan menjadi 2 bagian yakni : Lembaga Keuangan dan Lembaga Keuangan bukan bank.  Lembaga Keuangan yang umumnya berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dan bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan. Sedangkan Lembaga Keuangan bukan bank berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat secara tidak langsung bisa berjangka pendek, menengah, atau panjang, dalam bentuk pinjaman/kredit dan penyertaan.
Sumber :
-        Nasution,Mulia.Ekonomi Moneter=Uang dan Bank.Jakarta:Djambatan,1998.
-    Nizsadynda.ngeblogs.info/2010/10/19....
-